Politik Hukum
MATARAM, (sasambonews). Wakil Walikota Mataram H Mohan Roliskana, Kamis(2/10) di ruang kerjanya mengatakan, terkait dugaan penggelapan pajak iklan di Dinas Pertamanan telah memerintahkan Ispektorat untuk melakukan pemeriksaan "Saya sudah perintahkan Ispektorat untuk memeriksa apakah ada dugaan penggelapan Iklan didinas Pertamanan"ungkapnnya.
Sementara itu Sekda Kota Mataram yang dikonfirmasi di ruangannya mengatakan, pihak Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan di lapangan "Ispektorat sudah lama melakukan pemeriksaan mengenai dugaan penggelapan biaya pajak Reklame"tuturnya.
Dia menambahkan, diduga ada permainan dari luar sementara setelah dirinya menanyakan hal tersebut pihak dinas tidak tahu "Saya lihat yang dibayar oleh pemilik salah satu hotel ke petugas adalah biaya iklan reklame bukan izin pendirian, kan yang dibayar itu Rp.10 juta sementara pihak dinas tidak tahu, mungkin hanya menggunakan kwitansi"terangnya.
Menurut sekda pihak Kejaksaan telah meminta Inspektorat segera menyerahkan hasil temuannya "Kalau ada yang terlibat itu akan menjadi ranah hukum, kita tidak bisa intervensi"tutupnya. |pr
Soal Dugaan Penggelapan Pajak Reklame, Inspektorat Diminta Turun.
H Mohan Roliskana |
MATARAM, (sasambonews). Wakil Walikota Mataram H Mohan Roliskana, Kamis(2/10) di ruang kerjanya mengatakan, terkait dugaan penggelapan pajak iklan di Dinas Pertamanan telah memerintahkan Ispektorat untuk melakukan pemeriksaan "Saya sudah perintahkan Ispektorat untuk memeriksa apakah ada dugaan penggelapan Iklan didinas Pertamanan"ungkapnnya.
Sementara itu Sekda Kota Mataram yang dikonfirmasi di ruangannya mengatakan, pihak Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan di lapangan "Ispektorat sudah lama melakukan pemeriksaan mengenai dugaan penggelapan biaya pajak Reklame"tuturnya.
Dia menambahkan, diduga ada permainan dari luar sementara setelah dirinya menanyakan hal tersebut pihak dinas tidak tahu "Saya lihat yang dibayar oleh pemilik salah satu hotel ke petugas adalah biaya iklan reklame bukan izin pendirian, kan yang dibayar itu Rp.10 juta sementara pihak dinas tidak tahu, mungkin hanya menggunakan kwitansi"terangnya.
Menurut sekda pihak Kejaksaan telah meminta Inspektorat segera menyerahkan hasil temuannya "Kalau ada yang terlibat itu akan menjadi ranah hukum, kita tidak bisa intervensi"tutupnya. |pr
Via
Politik Hukum
Posting Komentar