Berita NTB
[Sosialisasi KIP] Sekda Loteng : Komunikasi Satu Arah Itu Komunikasi Dengan Jin
Lombok Tengah (SasamboNews) -- Komunikasi dikatakan bisa
berjalan jika dilakukan dengan dua arah sebab nantinya ada timbal balik dari
komunikasi itu, namun jika dilakukan satu arah itu patut dipertanyakan. “Komunikasi
itu harus dua arah, kalo satu arah itu komunikasi dengan Jin” ungkap Sekretaris
Daerah Drs. HL. Supardan MM, Saat membuka Sosialisasi Undang Undang keterbukaan
informasi Publik yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi
Provinsi NTB bekerjasama dengan Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten
Lombok Tengah.
Menurut Supardan,
komunikasi itu harus dimengerti sehingga dalam pelaksanaannya bisa berjalan. Diakuinya
di Lombok Tengah sendiri peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) telah dibentuk namun dalam pelaksanaannya masih belum berjalan dengan
baik, sehingga sangat diperlukan pelatihan bagi para pejabat SKPD untuk
membentuk PPID di instansi masing-masing.
Senada dengan Sekda, Kepala Dinas Hubkominfo Nusa
Tenggara Barat Drs Agung Hartono yang juga selaku narasumber mengatakan, sejak
diberlakukan pada tanggal 30 April 2010, Implementasi Undang–undang KIP diakui
belum secara lancar terlaksana, berbagai kendala dan tantangan menghadang dalam
pelaksanaannya, oleh karena itu kerjasama pemerintah provinsi dan pemerintah
daerah dengan masyarakat sipil menjadi penting. Agenda menciptakan pemerintahan
yang transparan, partisifasif dan akuntabel harus menjadi agenda bersama,
sehingga manfaat keterbukaan mesti dirasakan oleh masyarakat sebagai pemberi
mandat konstitusional kepada pemerintah.
Diakuinya, saat ini Pemerintah Provinsi telah
membentuk PPID disetiap daerah, namun dalam penerapannya belum berjalan dengan
baik karena masih bervariasi, dikatakan bervariasi kedudukan PPID masih di dua
tempat, ”PPID di daerah sangat bervariasi penanganannya, di satu sisi ada di sekretariat
di sisi lain ada yang di Hubkominfo” jelasnya.
Ditambahkannya,
hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi
publik merupakan salah satu ciri penting negara Demokratis yang menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.(Lis)
Via
Berita NTB
Posting Komentar