Berita NTB
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Dugaan markup ambulance baru Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Praya yang telah dilaporkan oleh Formapi NTB beberapa pekan lalu,
akhirnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Feri Mupahir sudah menurunkan
surat perintah tugas (Sprintug), kepada bagian Intel untuk menindak lanjuti
kasus dugaan markup pengadaan mobil ambulance milik RSUD Praya. Disamping itu,
sprintug ini keluar beberapa hari lalu, dan kini sudah masuk tahap tindak
lanjut dari bagian Intel. “Saya sudah turunkan spridug ke bagian Intel. Dan
setelah satu minggu nanti baru Intel akan menyampaikan apa hasil penelusurannya
di lapangan,” katanya diruang kerjanya
Kajari Turunkan Tim, Usut Kasus Mobil Ambulan
Kajari Praya |
Ditegaskannya, bila dari hasil cek di lapangan
menemukan ada indikasi korupsi atau markup maka tidak ada alasan pihaknya tidak
menindak lanjuti kasus tersebut. “Kalau kita temukan ada indikasi maka kami
akan proses sesuai dengan hukum,” tegasnya.
Ia pun membeberkan, saat ini memang pihak Kejari masih
mengumpulkan bukti berupa dokumen dan cek fisik mobil pengadaan tersebut.
Memang diketahui, pengadaan mobil Ambulance tersebut dari anggaran APBD 2014
dengan nilai sebesar Rp 434 juta.
Adapun indikasi yang dilaporkan, mobil Ambulance ini
diduga mesin baru bodi bekas. Janggalnya lagi, Turbo mobil tersebut tidak
sesuai, termasuk rem yang tidak berfungsi normal.
Dari hasil pendalaman pihak pelapor dari Formapi NTB
sebelumnya. Diketahui, hasil cek ke salah satu bengkel mobil Ambulance
pengadaan pihak RSUD ini dinilai janggal. “Makanya kami masih pelajari dan
dalami terus kasus ini,’’ sambung Kasi Intel Kejari Praya Zulkarnaen di ruang
Kajari kemarin kepada wartawan.
Dia juga menambahkan, sampai dengan saat ini pihaknya
masih sifatnya rahasia dalam membongkar kasus pengadaan mobil Ambulance RSUD.
“Sifatnya masih rahasia, nanti kalau ada hasil kami akan sampikan,” janjinya.
|dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar