Berita NTB
Lombok Baru Melanggar Perda Tata Ruang
Bangunan Roi Pantai |
Lombok Tengah (sasambonews).
Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menertibkan bangunan Lombok Baru karena
bangunan tersebut dan puluihan bangunan lainnya melanggar tata ruang pemerintah
daerah. Selain melanggar tata ruang juga melanggar undang undang terkait dengan
pemanfaatan pantai. “Wajar kalau kemudian pemerintah melakukan penertiban
karena bangunan milik Minarni itu melanggar tata ruang” kata Kabid Destinasi dan
Pengembangan Obyek Wisata L.Sungkul di kantornya senin.
Dalam aturan jarak antara bangunan
dengan pasang tertinggi air laut sekitar 35 meter sementara secara kasat mata
bangunan Lombok Baru sekitar 7 meter. “Sepenglihatan saya secara kasat mata
sekitar 7 meter jarak bangunan itu dengan air pasang tertinggi, jadi sudah
jelas melanggar” katanya.
Sebenarnya jika melihat aturan yang
lama maka lebih ekstrim lagi karena disana disebutkan 100 meter dari air pasang
tertinggi namun sekarang sudah berubah menjadi 35 meter dari pasang tertinggi. Terkait
persoalan kepemilikan pihaknya bukan ranahnya untuk mengatakan sah atau
tidaknya kepemilikan tanah itu sebab menjadi ranah Pengadilan. “Yang kita
persoalkan adalah tata ruangnya bukan kepemilikannya, kalau masalah kepemilikan
yang berhak mengatakan bodong atau tidaknya adalah pengadilan” jelasnya.
Kendati demikian dia juga tidak
menyalahkan Minarni manakala memang benar memiliki sertifikat namun yang perlu
diketahui adalah ada pelanggaran tata ruang ditempat itu. “Kalau lahan siapapun
punya bukan urusan kami namun dalam perda tidak boleh ada bangunan ditempat itu”
tegasnya.
Dia sendiri mengaku bingung dengan
penetapan Putria sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka itu secara
pribadi bukan selaku kepala dinas. “Saat melakukan penertiban itu bukan atas
nama pribadi namun ketua tim, namun malah ditetapkan secara pribadi, saya jadi
bingung” jelasnya. am
Via
Berita NTB
Posting Komentar