Pemerintah Jawab Fraksi Terhadap Nota keuangan Dan RAPBD 2015
Pada kesempatan tersebut Wabup menyampaikan, tema pembangunan pada tahun
2015 antara lain, Pengembangan agribisnis, tourism dan marine (ATM); Pencapaian target MDGs Peningkatan
infrastruktur; dan Penguatan reformasi birokrasi. Berdasarkan tema dan grand
strategi pembangunan tersebut.” Maka prioritas pembangunan kabupaten Lombok Tengah tahun
anggaran 2015, diantaranya Peningkatan akses dan mutu pelayanan pendidikan dan
kesehatan; Pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan; Peningkatan iklim
usaha dan investasi yang kondusif; Peningkatan kualitas dan kuantitas
infrastruktur dasar; Peningkatan kapasitas aparatur dalam peningkatan kualitas
pelayanan publik,”Katanya.
Menanggapi pertanyaan masing-masing fraksi pada sidang sebelumnya, Wabup secara
berurutan memberikan jawan terhadap fraksi partai Golkar yang mempertanyakan,
target PAD yang bersumber dari retribusi daerah pada APBD tahun 2015 mengalami
penurunan dibandingkan dengan tahun anggaran 2014. Hal ini disebabkan oleh
adanya kebijakan bahwa retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk
dan akta catatan sipil, tidak diperkenankan lagi dipungut berdasarkan ketentuan
undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan undang undang nomor 23
tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. “ Selain itu juga, disebabkan
oleh adanya pengalihan akun retribusi pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan yaitu
program kapitasi BPJS yang berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor
37 tahun 2014 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2015, harus ditempatkan dalam kelompok lain-lain pad yang sah
pada objek pendapatan dari dana kapitasi JKN pada FKTP,”paparnya.
Untuk sektor pertanian kata Wabup, pemerintah
daerah akan berusaha lebih intensif meningkatkan peran dan fungsi para penyuluh
pertanian, menyiapkan bantuan bibit dan obat-obatan serta menjamin ketersediaan
pupuk dan memperbanyak titik pembuatan sumur bor. Hal ini sudah terjabarkan dalam program kegiatan SKPD yang menangani sektor pertanian. Dalam penyediaan pupuk bersubsidi untuk menjamin
kebutuhan petani, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk perencanaan
kebutuhan pupuk bersubsidi setiap tahun. namun demikian, alokasinya
sangat ditentukan oleh kebijakan pemerintah pusat terhadap 34 provinsi
se-indonesia. berdasarkan alokasi yang diberikan pada tahun anggaran 2015,
badan ketahanan pangan dan pelaksana penyuluhan (BKP3) kabupaten Lombok Tengah bersama dinas pertanian dan
peternakan, telah menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tani pupuk bersubsidi yang
telah diusulkan ke pemerintah provinsi. kebutuhan tersebut tidak terpenuhi pada
tahun anggaran 2014. “Selain merencanakan kebutuhan pupuk, dinas pertanian dan
peternakan bersama instansi terkait yang tergabung dalam wadah komisi pengawas
pupuk dan pestisida, terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk non
subsidi, pupuk bersubsidi dan pestisida. namun demikian, alokasi anggaran untuk
kegiatan ini sangat minim dan masih jauh dari kebutuhan real
operasional,”imbuhnya.
Terkait dengan infrastruktur jalan, Wabup
menyampaikan bahwa panjang jalan stategis kabupaten sepanjang 739,41 kilometer.
pada tahun 2010 kondisi jalan kabupaten dalam kondisi mantap sepanjang 123,48
kilometer. sampai dengan akhir tahun 2013 telah tertangani sepanjang 334,8
kilometer dan tahun 2014 sepanjang 83,96 kilometer. “Sehingga,
total panjang jalan kabupaten dalam kondisi mantap sampai saat ini sepanjang
418,76 kilometer. kondisi jalan mantap tersebut sudah mendukung akses
pendidikan dan pariwisata. adapun sisa panjang jalan kabupaten yang belum
ditangani sepanjang 320,68 kilometer selanjutnya menjadi prioritas pada tahun
anggaran berikutnya,”tandasnya.
Untuk fraksi partai Gerindra, Wabup menyampaikan jawaban atas pandangan partai gerindra terhadap surplus dari
perbandingan antara pendapatan dan belanja yang dinyatakan surplus semu, dapat
kami jelaskan, bahwa nilai surplus dimaksud adalah selisih lebih atau positif
antara pendapatan dan belanja. artinya, pendapatan lebih besar daripada
belanja. “ Sehingga tidak dapat dikatakan sebagai surplus semu tetapi merupakan
surplus yang sebenarnya yang digunakan untuk pengeluaran pembiayaan. hal
ini, sesuai dengan pasal 56 peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006.Dimana
dalam rancangan peraturan daerah tentang apbd tahun anggaran 2015,
direncanakan struktur APBD dengan belanja
tidak langsung lebih besar dari belanja langsung,”jelasnya
Terkait fraksi partai kebangkitan bangsa Wabup menyampaikan, untuk pengembangan potensi daerah agri culture -
tourism - marine dilaksanakan melalui 39 program dengan serapan anggaran rp
52.538.098.000,00 yang tersebar di SKPD dengan program
utama program peningkatan penerapan
teknologi pertanian/perkebunan, program
peningkatan ketahanan pangan (pertanian/perkebunan), program rehabilitasi hutan
dan lahan, program pengembangan perikanan tangkap, program pengembangan kawasan
budi daya laut, air payau dan air tawar, program
peningkatan efisiensi pedagangan dalam negeri dan program pengembangan kemitraan pariwisata. “Sedangkan,
lokasi agribisnis unggulan di kabupaten Lombok Tengah diantaranya : di kecamatan Batukliang utara sebagai kawasan agropolitan atau
agribisnis hortikultura, di kecamatan Pringgarata ternak sapi. Juga, diintrodusir agribisnis
di kawasan lahan kering di kecamatan Praya Timur seperti Melon, di kawasan Mareje Bonga ternak kambing,”terangnya.
Adapun penjelasan untuk fraksi partai demokrat terkait KUA-PPAS dan Ranperda tentang
APBD tahun anggaran 2015 dibentuk berdasarkan asumsi harga BBM lama yang diatur
dalam peraturan bupati nomor 443 tahun 2014 tentang standar satuan harga
pemerintah kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2015. Dalam perjalanan anggaran
tahun 2014, pemerintah pusat mengambil kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi
yang pasti berpengaruh terhadap harga satuan yang ada dalam uraian belanja
daerah, akan tetapi, hal ini tidak dapat disesuaikan langsung
karena akan berpengaruh terhadap struktur APBD tahun anggaran 2015.” Oleh
karena itu, pemerintah daerah akan mengubah peraturan Bupati nomor 443 tahun 2014 pada tahun 2015 dan akan
menjadi salah satu alasan untuk mempercepat perubahan APBD tahun anggaran 2015 tanpa menghambat pelaksanaan
program kegiatan yang telah direncanakan sesuai dengan prinsip-prinsip
pelaksanaan anggaran,”imbuhnya.
Terkait sejumlah pertanyaan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera Wabup menyampaikan,
PPN Awang merupakan aset milik pemerintah pusat yang
pengelolaannya menjadi kewenangan kementerian terkait. sampai saat ini, proses
pembangunannya masih terus berjalan dengan sumber dana dari APBN dan APBD kabupaten Lombok Tengah. secara operasional,
sebagian besar fasilitas yang ada dikelola oleh kementerian kelautan dan
perikanan, sedangkan pemerintah kabupaten Lombok Tengah hanya diberikan kewenangan mengelola tempat
pelelangan ikan. “Sementara pengelolaan kebun kopi yang ada di
desa lantan dan desa karang sidemen, setelah pt. tresno kenangan, banyak calon
investor yang mengajukan proposal untuk mengelola kebun kopi tersebut. akan
tetapi, tidak bisa diproses karena pada saat itu, masih dalam proses hukum. Untuk pemanfaatan potensi yang ada, maka telah
ditetapkan sebagai areal pengembangan horti park yang pengelolaannya
dilaksanakan oleh dinas pertanian dan peternakan kabupaten Lombok Tengah atas persetujuan kementerian
pertanian republik Indonesia. Pengembangan horti park berupa revitalisasi kawasan
kebun kopi menjadi kawasan agrowisata melalui penataan land scape yang
dilengkapi dengan pengembangan tanaman buah-buahan, tanaman hias dan tanaman
obat-obatan. Sebagai tahap awal pengembangan
horti park pada tahun 2014 dikembangkan seluas 150 hektar di areal kebun kopi
di desa karang sidemen,”paparnya.
Selanjutnya untuk fraksi partai persatuan pembangunan Wabup menjawab,
terkait dengan kinerja PDAM kabupaten Lombok Tengah. Bahwa PDAM sampai saat ini, belum dapat
memberikan kontribusi dalam bentuk PAD ke pemerintah daerah. Keuntungan yang diperoleh pada tahun 2009 sampai tahun
2013, diarahkan untuk investasi peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka mengejar target mdg’s tahun 2015. “Upaya-upaya
yang mulai dilakukan dalam penyehatan kinerja pdam, antara lain : efisiensi,
penurunan tingkat kebocoran dan mencari peluang-peluang melalui
kemitraan,”katanya.
Untuk fraksi Partai Bulan Bintang, kehidupan manusia membutuhkan kebutuhan dasar yang sangat
terikat dengan keadaan individual, keluarga dan lingkungan. Salah satu kebutuhan dasar tersebut adalah sehat. Hidup sehat sangat tergantung pada dinamika lingkungan
yang merupakan sumber penyakit. Untuk mewujudkan manusia dan
lingkungan yang sehat sangat tergantung dari pelayanan kesehatan yang
tahapannya meliputi : promotif dan kuratif secara berkesinambungan. Pemikiran tersebut menjadi dasar penetapan target
kinerja pelayanan kesehatan dalam RPJMD
yang
kebutuhan anggaran ditetapkan sebagai plafon indikatif dalam RKPD. “Oleh karena
itu, apa yang telah direncanakan dengan kebutuhan anggaran dalam APBD tahun anggaran 2015 sudah sesuai dengan target
kinerja tersebut,”jelasnya.
Menjawab fraksi
Partai Demokrat terkait kawasan Mandalika Resor diwacanakan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) jauh sebelumnya, sehingga pemerintah
kabupaten Lombok mengantisipasi
dengan membuat RIPARDA, membentuk perda nomor 7 tahun 2011 tentang RTRW,
promosi, rapat-rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh dewan nasional kek,
koordinasi penyelesaian permasalahan tanah.” Kemudian berdasarkan peraturan
pemerintah nomor 82 tahun 2014 tentang penetapan kawasan Madalika Resor menjadi kawasan ekonomi
khusus. Tindak lanjut pasca penetapan tersebut telah dilakukan
rapat koordinasi di kementerian koordinator bidang perekonomian untuk penajaman
langkah-langkah atau rencana aksi dan selanjutnya berdasakan keputusan bupati Lombok Tengah ditetapkan ITDC sebagai pengelola KEK Madalika Resor,”ungkapnya.
Sementara untuk fraksi Nurani Perjuangan Wabup menyampaikan, terkait dengan penyajian
data sumber pajak dan retribusi daerah dan sumber aset lainnya yang masih
dipandang kurang lengkap, jelas dan akurat oleh dewan yang terhormat, tentu
pemerintah daerah tidak keberatan untuk memaparkan secara lebih terperinci dan
lengkap pada saat pembahasan rapbd tahun anggaran 2015 selanjutnya. “Keberadaan Bandara Internasional Lombok (BIL) terhadap pendapatan asli
daerah, mempunyai kontribusi yang signifikan mengingat keberadaan bandara
memiliki potensi pendapatan pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten cukup
besar dalam lingkup kebandaraan,”jelasnya.
Adapun pajak tersebut antara lain lanjut Wabup, yakni
: pajak restoran, pajak reklame dan pajak parkir yang pada tahun 2014
ditargetkan sebesar Rp 1.099.786.000,00 yang
meliputi target pajak restoran sebesar Rp 132.550.000,00 pajak reklame
sebesar Rp 15.000.000,00 dan pajak
parkir sebesar Rp 952.236.000,00. “Dalam pembahasan bersama kua-ppas
antara dprd dan tapd, terjadi dinamika antara lain : kekurangan anggaran
sekretariat DPRD, kekurangan tunjangan
komunikasi intensif sebagai akibat dari meningkatnya kategori kemampuan
keuangan daerah dari sedang menjadi tinggi, tambahan anggaran untuk
infrastruktur jalan,”terangnya.
Berdasarkan dinamika tersebut kata Wabup, disepakati
pengurangan belanja tidak langsung gaji dan tunjangan oleh banggar dan tapd
yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut sebesar Rp 22.175.766.100,00. “Dengan
demikian, maka kua dan ppa yang telah disepakati bersama antara DPRD dan bupati dijadikan dasar penyusunan rancangan
peraturan daerah tentang APBD tahun anggaran 2015 sehingga
strukturnya sudah konsisten,”tutupnya. (ding)
Posting Komentar