Berita NTB
Penutupan Galian C Ilegal Tergantung Bupati
contoh tambang galian c |
LOMBOK TENGAH, (sasambonews).Penutupan galian C Ilegal
dibeberapa titik di kawasan utara seperti di Desa Karang Sideman dan Lantan
tergantung dari Bupati Lombok Tengah.
Karena sesuai hasil koordinasi dilakukan di Badan Lingkungan
Hidup Provinsi, dinas PUESDM tidak boleh langsung melapor ke kepolisian,
melainkan dinas terkait terlebih dahulu melapor ke Bupati. Dan nanti Bupati
yang akan layangkan surat langsung ke pihak Kepolisian selaku penegak hokum.
“Kalau kami sudah layangkan surat ke Bupati, tinggal menunggu hasil kajian dari
pak Bupati, kapan akan dilayangkan surat ke pihak Kepolisian saja,” kata Kepala
Dinas PUESDM Lombok Tengah HL Rasyidi di ruang kerjanya.
Sehingga, setelah Bupati layangkan surat ke Kepolisian, maka
pihak kepolisian yang akan melakukan pemanggilan maupaun penegakan hukum.
“Kalau kami tetap akan lakukan tidakan tegas. Tapi, yang akan melakukan semua
itu nanti adalah pihak kepolisian,” ujarnya.
Sedangkan, sebelum ada kebijakan baru terkait dengan Bupati
yang akan bersurat ke pihak kepolisian untuk melakukan langkah penegakan hokum
ke pimilik tambang. Dinas terlebih dahulu sudah melaporkan hal yang sama, tapi
itu kepada ketiga penambang yang ada di desa Pemepek. Namun, atas laporan yang
dimasukkan ke Kepolisian, pihaknya sampai saat ini belum mengatahui sejauhmana
perkembangannya. “Kami belum tahu apa hasil perkembangan dari tiga orang
penambang yang telah dilaporankan tersebut,” terangnya.
Sementara itu, terkait dengan persoalan galian C illegal
yang masih dilakukan penambangan tersebut, tidak boleh sepenuhnya disalahkan ke
Pemerintah Daerah. Karena, dalam hal itu desa yang sebenarnya patut
dipertanyak, kenapa desa berani memberikan ijin rekomendasi kepada pemilik
tambang tersebut. “Malah desa membuat perdes terkait dengan galian tersebut.
Sebenarnya desa jangan mengelurkan Perdes, karena dari perdes itu orang dapat
ijin dan orang tersebut berani melakukan penambangan,” bebernya.
Kemudian, dari data yang ada di desa Lantan terdapat
sebanyak 8 titik masih melakukan aktifitas penambangan. Sedangkan di Desa
Karang Sidemen dari 40 titik, yang masih tersisa ada beberapa titik yang masih
melakukan aktifitas penambangan. “Kalau di Desa Lantan sebagian sudah selesai
dilakukan aktifitas penambangan. Cuma yang di desa Lantan saja yang masih
membandel,” pungkasnya. |dk
Via
Berita NTB
Bgaimana kalau penambangan diatas lahan miliki sendiri? karena perdanya juga belum ada termasuk peraturan bupati/perbup
BalasHapus