Berita NTB
Gubernur : PNS Harus Tunduk Pada Undang-Undang ASN
MATARAM (sasambonews). Ratusan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
hadir mengikuti Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Negeri Sipil
(Korpri) Ke-43 yang berlangsung di Lapangan Bumi Gora Halaman Kantor
Gubernur, Senin (01/12).
Bertindak selaku Pembina Upacara Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. TGH. M. Zainul Majdi pada kesempatan itu menyampaikan sambutan tertulis Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang mengatakan bahwa sejak didirikan pada tanggal 29 November 1971, Korpri telah menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bangsa, dan negara sebagai organisasi yang mewadahi para Pegawai Negeri Sipil. Korpri telah melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan melayani keperluan masyarakat dalam berbagai bidang.
Melalui peringatan HUT Korpri yang ke-43 ini,diharapkan Pegawai Negeri Sipil harus mampu menjadi guru dan tauladan bagi perubahan kedepan serta memahami dan melaksanakan penataan birokrasi yang menjadikan birokrasi yang bersih, kompeten, dan mampu melayani masyarakat dengan lebih cepat.
Perubahan yang dimaksud adalah percepat perubahan budaya kerja untuk seluruh anggota Korpri menuju pola pikir dan budaya kerja aparatur negara yang lebih gigih, cerdas, inovatif, dan tanggap terhadap dinamika perubahan lingkungan strategis.
Ditemui usai pelaksanaan apel, terkait apa yang disampaikan Peresiden Republik Indonesia Joko Widodo, gubernur menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil harus tunduk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai abdi negara yang melayani masyarakat karena PNS adalah profesi yang memiliki hak dan kewajiban dan sekaligus memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tugas yang diemban sebagai abdi masyarakat.
‘’Intinyakan PNS kita ini nantinya semuanya harus tunduk pada undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) didalam undang–undang itu ada azas mobilitas, maksudnya PNS tidak bisa berkeberatan ditempatkan dimanapun karena statusnya sudah menjadi aparatur Sipil Negara sehingga dimanapun ditempatkan dia harus siap’’, jelas gubernur
Lebih lanjut gubernur menjelaskan, didalam undang-undang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan bahwa pegawai adalah profesi yang memilki hak-hak dan kewajiban serta mendapatkan perlindungan dan jaminan yang diberikan oleh negara, karena jaminan dan perlindungan yang diberikan itu sekaligus juga PNS memiliki tanggung jawab dan amanah.
‘’Sebagaimana yang dijelaskan Presiden bahwa menjaga kode etik itu yang pertama kemudian yang kedua melaksanakan tugas dengan baik semangat menjadi pengabdi bukan menjadi penguasa, yang ketiga beliau menyampaikan tadi pelayanan itu harus tepat waktu Jadi jangan membiarkan masyarakat menunggu berlama-lama jadi harus cepat akurat dengan penuh profesionalitas dan menjaga kode etik’’, pungkas gubernur. |pr
Bertindak selaku Pembina Upacara Gubernur Nusa Tenggara Barat Dr. TGH. M. Zainul Majdi pada kesempatan itu menyampaikan sambutan tertulis Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang mengatakan bahwa sejak didirikan pada tanggal 29 November 1971, Korpri telah menunjukkan peran dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, bangsa, dan negara sebagai organisasi yang mewadahi para Pegawai Negeri Sipil. Korpri telah melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan melayani keperluan masyarakat dalam berbagai bidang.
Melalui peringatan HUT Korpri yang ke-43 ini,diharapkan Pegawai Negeri Sipil harus mampu menjadi guru dan tauladan bagi perubahan kedepan serta memahami dan melaksanakan penataan birokrasi yang menjadikan birokrasi yang bersih, kompeten, dan mampu melayani masyarakat dengan lebih cepat.
Perubahan yang dimaksud adalah percepat perubahan budaya kerja untuk seluruh anggota Korpri menuju pola pikir dan budaya kerja aparatur negara yang lebih gigih, cerdas, inovatif, dan tanggap terhadap dinamika perubahan lingkungan strategis.
Ditemui usai pelaksanaan apel, terkait apa yang disampaikan Peresiden Republik Indonesia Joko Widodo, gubernur menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil harus tunduk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai abdi negara yang melayani masyarakat karena PNS adalah profesi yang memiliki hak dan kewajiban dan sekaligus memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan tugas yang diemban sebagai abdi masyarakat.
‘’Intinyakan PNS kita ini nantinya semuanya harus tunduk pada undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) didalam undang–undang itu ada azas mobilitas, maksudnya PNS tidak bisa berkeberatan ditempatkan dimanapun karena statusnya sudah menjadi aparatur Sipil Negara sehingga dimanapun ditempatkan dia harus siap’’, jelas gubernur
Lebih lanjut gubernur menjelaskan, didalam undang-undang Aparatur Sipil Negara juga menegaskan bahwa pegawai adalah profesi yang memilki hak-hak dan kewajiban serta mendapatkan perlindungan dan jaminan yang diberikan oleh negara, karena jaminan dan perlindungan yang diberikan itu sekaligus juga PNS memiliki tanggung jawab dan amanah.
‘’Sebagaimana yang dijelaskan Presiden bahwa menjaga kode etik itu yang pertama kemudian yang kedua melaksanakan tugas dengan baik semangat menjadi pengabdi bukan menjadi penguasa, yang ketiga beliau menyampaikan tadi pelayanan itu harus tepat waktu Jadi jangan membiarkan masyarakat menunggu berlama-lama jadi harus cepat akurat dengan penuh profesionalitas dan menjaga kode etik’’, pungkas gubernur. |pr
Via
Berita NTB
Posting Komentar