Pendidikan-Budaya
Pengurus PGRI Versi Dipta Ilegal ?
Lombok Tengah, (sasambonews). Ketua Cabang PGRI Praya Tengah H Nasri Anggara
menilai, kepengurusan yang baru dibentuk itu tidak sah. Karena, dalam pemilihan
ketua dan pembentukan kepengurusan baru itu, sejumlah pengurus lama tidak
diundang dalam hal tersebut. “Ini kan seolah-olah sudah diseting terlebih awal
oleh pengurus-pengurus PGRI yang lainnya. Jadi kami anggap, pengurus baru itu
dianggap tidak ada alias tida sah. Karena kalau melihat masih ada pengurus lama
yang masih aktif,” terangnya.
Nasri Anggara |
Diakuinya, kalau memang ada resaple, silahkan
isi saja beberapa pengurus yang sudah tidak aktif seperti ketua, wakil ketua
yang tidak aktif, sekretaris dan lainnya. “Jangan main ganti semuanya saja,
karena masih ada wakil ketua yang masih aktif seperti pak Agung. Tapi, kenapa
harus diganti. Kan ini sudah melecehkan organisasi namanya,” ucapnya.
Kemudian, kalau hal ini masih saja terjadi di
tubuh PGRI, maka pihaknya sudah tidak tahu kemungkinan ada pengurus tandingan
yang akan terbentuk. “Kemungkinan ada pengurus tandingan nanti yang akan
dibentuk, kalau masih saja seperti ini mekanisme atau system yang dilakukan
oleh pengurus yang lainnya,” pungkasnya. |dk
Posting Komentar