Berita NTB
SK PNS 100 Persen Diserahkan
Wabup serahkan SK PNS K1 |
LOMBOK
TENGAH, (sasambonews). Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lombok Tengah
(Loteng) Nomor. 540 tahun 2014 tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Loteng, Kamis (25/25) lalu
sebanyak 116 orang PNS lingkup Pemkab. Loteng Formasi Honorer
Katagori Satu (K1) Loteng, menerima surat keputusan pengangkatan sebagai
Pegawai Negeri Sipil atau yang dikenal dengan istilah SK 100 persen.
SK PNS itu
diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Loteng Drs. H.L. Normal Suzana di Gedung
Balai Karya Loteng.
Penyerahan
SK PNS bagi 116 orang PNS itu juga dirangkaikan dengan pengambilan sumpah /
janji PNS Formasi Honore K1 Lingkup Pemkab. Loteng.
Dalam
Sambutannya Wakil Bupati Loteng Drs. H.L. Normal Suzana mengatakan, pengambilan
sumpah/janji bagi PNS merupakan salah satu kewajiban yang diamanatkan
dalam Undang – Undang, maka setiap CPNS setelah diangkat menjadi PNS
wajib mengangkat sumpah / janji PNS.” Pengambilan sumpah PNS dan
pembagian SK PNS ini merupakan puncak dari harapan para PNS. Untuk itu sumpah /
janji yang diucapkan itu harus benar – benar dilaksanakan dengan sebaik –
baiknya,” katanya.
Wabup
mengungkapkan, penyerahan SK PNS ini juga merupakan jawaban yang selama ini
ditunggu oleh CPNS. Setelah melalu proses yang cukup panjang 116 CPNS
formasi Honorer K1 kini resmi berstatus sebagai PNS.” Sebelum SK PNS ini dibagikan
banyak yang menelpon, kapan SK PNS itu akan dibagikan. Sekarang SK PNS ini
sudah dibagikan dan penyerahan SK PNS ini sekaligus menjadi jawaban atas
pertanyaan para PNS. Seorang CPNS harus melalui proses dan mekanisme yang
panjang baru bisa menerima SK PNS, dan proses dan mekanisme itu telah dilalui
dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku,”
ungkapnya.
Menurut
Wabup menjadi PNS itu bukanlah perkara yang mudah, seorang PNS harus mengetahui
dan memahami Tugas dan Fungsinya (Tupoksi) sebagai PNS. Terkadang seseorang
sebelum bersatus sebagai PNS etos kerja dan kerajinannya melebihi seorang PNS,
namun setelah diangkat menjadi PNS terkadang etos kerja dan kerajinannya itu
menurun hingga 85 persen.” Menjadi PNS itu tidak semudah membalik telapak
tangan. PNS harus mengetahui dan paham dengan Tupoksinya. Terkadang
sebelum bersatus sebagai PNS, rajinnya bukan main, namun setelah
berstatus sebagai PNS berubah 85 persen, seperti malas masuk kantor dan tidak
paham akan Tupoksinya,” ucapnya.
Wabup
mengungkapkan, dirinya tidak menginginkan ataupun mendengar ada PNS yang malas
dan tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan Tupoksi. Bagi PNS yang malas dan
tidak menjalankan tugas sesuai dengan Tupoksinya maka akan diberikan sanksi
tegas berupa, pemotongan Tundangan Kinerja Daerah (TKD), penundaan kenaikan
pangkait hingga pemecatan sebagai PNS.”Saya tidak menginginkan ada PNS yang
malas dan tidak menjalankan tugas sesuai dengan Tupoksinya. Jangan
menyepelekan tugas dan tanggungjawab sebagai PNS, kerjakan tugas tepat waktu
jangan menunda – nunda pekerjaan dengan alasan yang
tidak jelas, sehingga kita bs memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Kalau ada PNS yang malas dan melanggar aturan
maka akan ditindak tegas. kita berikan sanksi berupa pengurangan TKD,
penundaan kenaikan pangkat dan pemecatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut
Wabup mengatakan, tidak menutup kemungkinan PNS yang diangkat
melalui Formasi K1 ini diberikan amanah memegang jabatan di Lingkup
Pemkab. Loteng.”tidak menutup kemungkinan para pns yg diangkat dari
honorer ini diberikan jabatan, asalkan bisa menunjukkan etos kerja
yang baik,” pungkasnya. |rul
Via
Berita NTB
Posting Komentar