Hukum
WNA Dituduh Curi Sepeda Motor
Dino dan PH nya |
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). WNA asal Hungaria, Denes
Halmos alias Dino 30 tahun kini harus menjalani sidang di PN Praya. Dia dituduh
telah mencuri dan menggelapkan sepeda motor Kawasaki tipe LX 150C (KLX 150S
milik Direktur PT Selam Kuta Lombok (SKL) (Lombok Diescovery Divers) pada Juli
lalu. Saat ini persidangan sudah masuk agenda eksepsi.
Kuasa hokum Dino L Rusmat kepada wartawan di gedung
Pengadilan Negeri (PN) Praya menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya menduga
ada permainan dilakukan PT SKL yang mempidanakan Dino. Dimana, ia curiga kasus
dugaan pencurian dan penggelapan ini dijadikan bahan untuk mengkaitkan ke
persoalan tanah yang dibeli oleh Dino dengan menggunakan uangnya sendiri yang
berada di kawasan Lombok Barat (Lobar). “Saya menganggap kasus ini sangat
janggal. Kok bisa orang niatnya mau berinvestasi justru dilaporkan kasus
pencurian, kalau harga sepeda motor kecil baginya,” terangnya.
Adapun kronologisnya, yang diceritakan oleh kliennya.
Dimana, dari tahun 2012 lalu, Dino membeli tanah seluas 20 are di Pengantap
Lobar melalui proverti PT Lombok Discovry Properti (LDP). Dari pembelian tanah
itu, Dino memberikan uang sebesar Rp 600 juta lebih kepada pihak tangan ketiga.
Dari pembelian tanah itu, ada sisa uang hasil pembelian tanah Rp 50 juta. Dan
uang sisa pembelian tanah itu kemudian digunakan membeli sepeda motor KLX.
Namun, di STNK bahkan BPKP motor yang dibelinya itu menggunakan uang Dino. Tapi,
pihak PT dalam hal itu mengatas namakan Mawardan selaku pegawai di PT Selam
Kuta Lombok dan bukan atas nama Dino (Selaku pemilik uang, Red).
“Disana sudah jelas, bahwa uang digunakan beli motor ini
uang sisa pembelian tanah. Jadi ada hak Dino ini mau menggunakan motor
tersebut, karena motor itu dianggap sudah menjadi miliknya,” katanya.
Dijelaskan lagi, selain Mawardan dari pihak property, dia
juga merupakan kariawan PT SKL. Ditengah perjalanan tepat bulan Februari lalu,
PT SKL hendak mau mengambil sepeda motor yang digunakan Dino karena menurut
mereka itu adalah barang inventaris perusahaan. WNA asal Hungary ngotot tidak
mau mengembalikan membuat pimpinan PT SKL menempuh jalur hukum dan melapor ke
Polsek Kuta. “Kita bisa analisa dan pelajari bagaimana tidak kita bilang
janggal proses hukum ini,” tegasnya.
Pada kasus ini, ia mengaku risih dengan oknum-oknum tidak
bertanggungjawab yang menindak pada WNA yang hendak berinvestasi. Hal ini
menurutnya, akan merusak iklim investor di Lombok pada umumnya.
“Ini namanya investasi dikriminalisasikan. Secara logika
Dino ( terdakwa, Red ) tujuannya beli tanah kok property yang rekan komunikasi
justru tidak bisa menjelaskan perkara ini,” ucapnya.
Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewa Ngakan
Putu Andi Asmara. Adapun hakim pada persidangan perkara tersebut langsung
dipimpin, Ketua PN Praya dan dua anggota hakim lainnya. Sidang yang digelar
pada Senin kemarin, dengan agenda mendengar tanggapan JPU terhadap eksepsi
terdakwa. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar