Pendidikan-Budaya
400 Lebih Pengendara Dibawah Umur Ditilang
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Selain masih rendahnya tingkat
kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, tingginya angka kecelakaan lalu
lintas juga disebebkan oleh ulah pengendara dibawah umur dan para pengendara
yang mengkonsumsi Narkoba menjadi alasan Polres Loteng melakukan razia.
Razia kendaraan bermotor di
pertengahan bulan Januari 2015 yang digelar selama dua hari secara berturut –
turut, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Loteng berhasil menjaring 400
pengendara dibawa umur.
Rata – rata pengendara di bawah
umur itu merupakan pelajar SMA kelas tiga kebawah, bahkan sebagian dari
pengendara dibawah umur itu masih duduk dibangku SMP.” Pengendara yang kita
tilang itu berusia 17 tahun ke bawah, rata – rata masih berstatus pelajar SMA
bahkan ada juga yang masih duduk di bangku SMP,” kata Kasat Lantas Polres
Loteng IPTU. Lalu Ryan Aditya pada Media Pembaruan, Sabtu, (24/01).
Razia kendaraan bermotor yang
difokuskan pada pengendara dibawah umur itu bertujuan untuk menekan angka
kecelakaan lalu lintas. Bagi pengendara dibawah umur yang kedapatan mengendarai
kendaraan bermotor akan diberikan sanksi tegas berupa tilang dan kendaraannya
bisa diambil setelah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Praya, selanjutnya
kendaraan milik pengendara dibawah umur itu harus diambil oleh orang tua masing
– masing dengan catatan membuat surat pernyataan bermatrai yang isinya
tidak mengizinkan putra/putrinya yang masih dibawah umur untuk mengendarai
kendaraan bermotor.”14 hari setelah ditilang, orang tua dari pengendara dibawah
umur itu menjalani sidang di PN Praya. Setelah sidang Motor bisa diambil dengan
catatan orang tua dari masing – masing pengendara dibawah umur itu membuat
surat pernyataan. Saat mengambil Motor, masing – masing orang tua dari
pengendara dibawah umur itu akan kita berikan nasehat dan himbauan untuk tidak
mengizinkan putra/putrinya yang masih dibawah umur untuk mengemudikan kendaraan
bermotor,” tutur L. Ryan.
400 lebih kendaraan bermotor roda
dua itu merupakan hasil Razia yang digelar selama dua hari berturut – turut di
wilayah Kecamatan Jonggat, dan Kecamatan Praya.” Razia selama dua hari berturut
– tururt itu kita gelar di Ubung dan Biao. Orang tua dari pengendaraan dibawah
umur awalnya berontak dan tidak mau Motornya dibawah petugas dengan berbagai
alasan, namun setelah kita berikan penjelasan dan pengertian, orang tua dari
pengendara itu mengerti dan paham maksud dan tujuan dari sanksi tegas bagi
pengendara dibawah umur,’ ucap L. Ryan.
L. Ryan menjelaskan, sanksi tegas
yang diberikan kepada pengendara dibawah umur itu tidak lain bertujuan untuk
mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Pasalnya, rata – rata kecelakaan
lalu lintas yang terjadi hingga berujung maut itu masih didominasi oleh
pengendara dibawah umur. Sebagai sanksinya, orang tua dari pengendara dibawah
umur itu akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009
tentang lalulintas dan angkutan jalan.”Karena belum boleh memiliki SIM,
pengendara dibawah umur itu tidak kita proses, sebagai gantainya orang tua dari
pengendara dibawah umur itu akan kita berikan sanksi hukuman sesuai dengan UU
yang berlaku. Langkah tegas kami terhadap pengendara dibawah umur ini tidak
lain untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa, sebeb kejadian lalulintas
masih didominasi pengendara dibawah umur,” jelasnya.
Untuk itu kata L. Ryan, pihaknya
menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat terlebih khusus kepada orang tua
untuk bersama – sama mengawasi dan tidak mengizinkan putra / putrinya yang
masih dibawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.”Razia ini merupakan
tindak lanjut dari program kesadaran berlalulintas tahap III dengan tema menuju
Indonesia tertib, bersatu keselamatan nomor satu. Salah satu tujuan dari
program itu adalah mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas. Untuk itu
peran serta dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya kepada orang tua sangat
kami harapkan untuk bersama – sama memberikan pengawasan kepada putra/putri
penerus bangsa,” pungkasnya. |rul
Posting Komentar