Berita NTB
Agen “Nakal”, BPMPPT Ancam Cabut Izinnya
Supardiono |
LOMBOK
TENGAH, (sasamabonews)–
Salah satu komponen yang bertanggungjawab terhadap peredaran LPG 3 kg di Lombok
Tengah yakni pihak Agen yang terdiri dari sebuah badan usaha yang memiliki
badan hukum. Badan usaha tersebut, secara khusus segala perizinanya dikeluarkan
oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Lombok
Tengah. Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan BPMPPT Lombok Tengah,
Supardiono pada Selasa (21/01) ditemui diruang kerjanya.
Supardiono menyatakan, bila lembaga atau badan usaha tersebut tidak melaksanakan usahanya sesuai dengan izin yang dikeluarkan, maka pihak BPMPPT bisa mencabut kembali izin yang sudah dikeluarkan tersebut, setelah melakukan berbagai proses dan aturan yang berlaku.”Berbagai tahapan dan proses untuk mengeluarkan izin ini sudah kita lakukan, sehingga izin bisa terbit. Begitu juga jika mereka keluar dari izin yang kita berikan, melalui proses dan aturan kita bisa mencabut izin itu,”katanya.
Melanggar izin yang dimaksud lanjut Supardiono, misalkan ada sebuah badan usaha diberikan izin untuk menyalurkan LPG 3Kg, namun dalam kenyataanya ia menyalurkan lebih dari itu, maka izin badan usaha tersebut bisa dicabut kembali. Hal itu bisa dilakukan bila adanya laporan dari warga atau tertangkap basah oleh petugas melakukan penyimpangan tersebut.”Apalagi kalau LPG 3kg itu merupakan gas yang bersubsidi dari pemerintah yang tidak sembarangan orang bisa menyalurkanya,”tegasnya.
Untuk agen LPG 3kg sendiri kata Supardiono, sejauh ini sebanyak 12 agen tercatat sebagai agen resmi yang sudah mengantongi izin yang dikeluarkan oleh BPMPPT Lombok Tengah. Antara lain, PT.Lombok Putra Gas di Pancor Dao Batukliang Utara, UD.Sinar Mulia Desa Bujak Mantang, Kelompok Tani Sekunder Jonjok Batur Tengah di Praya, PT.Kemuning Inti Semesta Tebero Leneng Praya, CV.Buana Inti Gas Praya, CV.Praya Gas Lestari Tebero Leneng Praya, PT.Gas Satya Dharma Tenten Bujak Batukliang, UD.Rindo Jeneper, UD.Sinar Rejeki Desa Sinsik Pringgarata, UD.Kiat Utama Prapen Praya, PT.Lombok Central Nusa Aik Darek Batukliang dan PT.Sasa Desa Puyung Jonggat.”Semua rata-rata agen itu sudah beroperasi kecuali PT.Sasa puyung yang baru mengurus izin dasar, namun Siup,TDP dan lainya sudah ada,”imbuhnya.
Sementara itu, mengenai kuota jumlah tabung LPG yang harus disalurkan ke masing-masing agen tersebut kata Supardiono, bukan menjadi kewenangan pihak BPMPPT, karena pihak BPMPPT hanya punya kewenangan mengeluarkan izin dasar saja sebagai salah satu sayarat untuk mendapatkan badan hukum.”Kita hanya mengeluarkan izin SIUP,SITU,TDP dan HO. Sementara untuk Badan Hukum itu sendiri tetap dikeluarkan oleh Notaris yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM dan mendapatkan peluang usaha dari sana juga,”pungkasnya.(ding)
Supardiono menyatakan, bila lembaga atau badan usaha tersebut tidak melaksanakan usahanya sesuai dengan izin yang dikeluarkan, maka pihak BPMPPT bisa mencabut kembali izin yang sudah dikeluarkan tersebut, setelah melakukan berbagai proses dan aturan yang berlaku.”Berbagai tahapan dan proses untuk mengeluarkan izin ini sudah kita lakukan, sehingga izin bisa terbit. Begitu juga jika mereka keluar dari izin yang kita berikan, melalui proses dan aturan kita bisa mencabut izin itu,”katanya.
Melanggar izin yang dimaksud lanjut Supardiono, misalkan ada sebuah badan usaha diberikan izin untuk menyalurkan LPG 3Kg, namun dalam kenyataanya ia menyalurkan lebih dari itu, maka izin badan usaha tersebut bisa dicabut kembali. Hal itu bisa dilakukan bila adanya laporan dari warga atau tertangkap basah oleh petugas melakukan penyimpangan tersebut.”Apalagi kalau LPG 3kg itu merupakan gas yang bersubsidi dari pemerintah yang tidak sembarangan orang bisa menyalurkanya,”tegasnya.
Untuk agen LPG 3kg sendiri kata Supardiono, sejauh ini sebanyak 12 agen tercatat sebagai agen resmi yang sudah mengantongi izin yang dikeluarkan oleh BPMPPT Lombok Tengah. Antara lain, PT.Lombok Putra Gas di Pancor Dao Batukliang Utara, UD.Sinar Mulia Desa Bujak Mantang, Kelompok Tani Sekunder Jonjok Batur Tengah di Praya, PT.Kemuning Inti Semesta Tebero Leneng Praya, CV.Buana Inti Gas Praya, CV.Praya Gas Lestari Tebero Leneng Praya, PT.Gas Satya Dharma Tenten Bujak Batukliang, UD.Rindo Jeneper, UD.Sinar Rejeki Desa Sinsik Pringgarata, UD.Kiat Utama Prapen Praya, PT.Lombok Central Nusa Aik Darek Batukliang dan PT.Sasa Desa Puyung Jonggat.”Semua rata-rata agen itu sudah beroperasi kecuali PT.Sasa puyung yang baru mengurus izin dasar, namun Siup,TDP dan lainya sudah ada,”imbuhnya.
Sementara itu, mengenai kuota jumlah tabung LPG yang harus disalurkan ke masing-masing agen tersebut kata Supardiono, bukan menjadi kewenangan pihak BPMPPT, karena pihak BPMPPT hanya punya kewenangan mengeluarkan izin dasar saja sebagai salah satu sayarat untuk mendapatkan badan hukum.”Kita hanya mengeluarkan izin SIUP,SITU,TDP dan HO. Sementara untuk Badan Hukum itu sendiri tetap dikeluarkan oleh Notaris yang disahkan oleh Kementrian Hukum dan HAM dan mendapatkan peluang usaha dari sana juga,”pungkasnya.(ding)
Via
Berita NTB
Posting Komentar