Berita NTB
Akhirnya 15 Desa Pemekaran 2010 Miliki Kode Desa
L/ Haris Munandar |
LOMBOK
TENGAH, (sasambonews). 15 Desa yang
dimekarkan pada Tahun 2010 lalu, akhirnya bisa tersenyum dan tidak lagi
bergantung pada Desa Induk.
Pasalnya, pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)
telah menerbitkan Nomor Kode Desa bagi 15 Desa pemekaran tersebut.”Kode Desa
itu dikeluarkan Kemendagri pada akhir bulan Desember 2014 lalu. Dengan
keluarnya Nomor Kode Desa itu, 15 Desa yang dimekarkan pada Tahun 2010 lalu
kini sudah memiliki Nomor Induk Desa,” kata Kepala Badan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (BPMD) Lombok Tengah L. Haris Munandar, Jum’at (23/01).
Dengan telah memiliki Nomor Induk Desa, 15 Desa hasil pemekaran itu tidak
lagi bergantung pada Desa Induk, tidak hannya itu saja, kelima belas desa yang
dulunya Alokasi Dana Desa (ADD) bergantung pada Desa Induk, namun kini kelima
belas desa hasil pemekaran itu mendapatkan ADD sesuai dengan APBdesnya masing –
masing.”15 Desa hasil pemekaran itu tidak bergantung lagi di Desa Induk.
Penentuan besar kecil ADD per tahunnya terganung pada APBdesnya,” tutur L.
Haris.
Sementara itu terkait dengan adanya tuntutan dari sejumlah kalangan yang
menginginkan kelurahan beralih status menjadi Desa, L. Haris Munandar
mengatakan, dalam Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kelurahan
memiliki peluang untuk beralih status menjadi Desa. Namun peralihan status dari
Keluarahan menjadi Desa itu harus melalui kajian dan membutuhkan proses yang
cukup panjang.”Di UU Nomor 6 Tahun 2014 itu kelurahan berpeluang untuk beralih
status menjadi Desa, tetapi peralihan status itu tidak segamang yang kita
bayangkan, harus ada kajian dan pertimbangan, sehingga jangan sampai setelah
dialihkan statusnya, justru tidak bermanfaat dan menjadi beban pemerintahan.
Proses peralihan status kelurahan ke desa itu membutuhkan tahapan dan proses
yang cukup panjang,” katanya.
Menurut L. Haris, tidak samanya alokasi anggaran antara Kelurahan dengan
Desa itu dikarenakan kelurahan menjadi bagian dari pemerintah kecamatan,
sehingga segala sesuatu yang menyangkut anggaran kelurahan itu berada di
Pemerintah kecamatan, sedangkan Desa sendiri merupakan bagian yang
tersendiri dan berhak menentukan angarannya melalui ADD tergantung dari besar
kecilnya APBdes masing – masing Desa.”Kelurahan itu bagian dari Kecamatan, jadi
urusan besar kecil jumlah anggarannya itu tergantung dari Kecamatan.
Masalah ada perbedaan nilai anggaran antara Keluarahan dengan Desa ini
nanti kita akan cari solusinya dan mencari titik temu persoalannya,” ucapnya.
Dalam penentuan besar – kecilnya ADD masing – masing Desa, dilihat dari
luas wilayah Desa, Jumlah Penduduk, Jumlah Kepala Keluarga (KK) miskin dan
APBdes.”Besaran ADD masing – masing desa berbeda. Penentuan besar kecil ADD
dmasing – masing Desa itu ada Pariabel dan ketentuannya. Seperti luas wilayah,
jumlah penduduk, jumlah KK Miskin yang sesuai dengan data dari BPS dan besran
APBdes. Jadi desa tidak bisa menentukan sendiri besaran nilai
nominal ADDnya tampang memperhitungkan dan mempertimbangkan Pariabel ataupun
ketentuan yang berlaku,” ujar L. Haris . |rul
Via
Berita NTB
Posting Komentar