Berita NTB
Kades Ancam Gugat Pemda Loteng
Suoardi Yusuf |
LOMBOK
TENGAH, (sasambonews). Karena tidak
sesuai memberikan Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana yang diamanatkan dan
diatur didalam Undang – Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
Pemprov NTB melalui Biro Keuangan Setda NTB memberikan teguran keras
terhadap lima kabupaten di Provinsi NTB.
Kelima
Kabupaten yang diberikan teguran itu yakni. Kabupaten Lombok Tengah (Pemkab.
Loteng) Bima, Lombok Utara, dan Sumbawa Barat.
Sedangkan
Kabupaten Dompu memdapat teguran paling keras lantaran tidak mengalokasikan
sedikitpun ADD pada APBD Tahun 2015 ini.
Semestinya
dana perimbangan yang diterima kelima Kabupaten paling sedikit 10 persen
setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) harus dialokasikan kepada Desa.
Tetapi fakta yang terjadi didalam APBD 2015 yang diajukan kelima
Kabupaten tersebut tidak sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa.
Dalam APBD
2015 yang diajukan kelima kabupaten, di antaranya Lombok Tengah hanya
mengalokasikan Rp24,324 miliar lebih. Padahal seharusnya Rp97, 007 miliar
lebih. Begitu juga dengan Kabupaten Sumbawa Barat seharusnya Rp18,700 miliar
lebih, tetapi Rp2,661 miliar lebih.
Selanjutnya,
Kabupaten Lombok Utara seharusnya Rp6,874 miliar lebih, tetapi hanya
mengaloikasikan Rp4,307 miliar lebih. Kemudian, Kabupaten Bima Rp3,048 miliar
lebih, tetapi Rp2,242 miliar lebih.
Sedangkan
Kabupaten Dompu tidak sama sekali mengalokasikan dana desa di APBD,
semestinya ada alokasi sebesar Rp2,103 miliar.
Atas
sikap dari kelima kabupaten tersebut, pemerintah desa (Pemdes) bisa
menuntut pertanggungjawaban pemerintah kabupaten. Karena dianggap telah lalai
dengan tidak mengalokasikan dana desa tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya.
Jika
pemerintah kabupaten tetap ngotot tidak mengalokasikan ADD sesuai dengan yang
ada, maka Pemerintah Provinsi NTB tidak akan pernah menyetujui APBD 2015 kelima
kabupaten tersebut dan kelima Kabupaten itu dianggap telah melanggar Konsitusi.
Khusus untuk
Pemkab. Loteng, Pemprov. NTB juga menolak usulan pengadaan kendaraan
dinas untuk 43 anggota DPRD Loteng yang diajukan dalam APBD 2015.
Langkah itu
di ambil Pemrov. NTB lantaran menilai masih ada skala prioritas yang
perlu mendapat perhatian pemerintah daerah dari hanya sekadar mengajukan
pengadaan kendaraan dinas.
Selain
menolak pengadaan Dinas Sepeda Motor Trail senilai Rp. 32 juta per unit,
Pemprov. NTB juga menolak pengadaan dua unit kendaraan pikup
senilai Rp180 juta. Termasuk, kendaraan dinas untuk Ketua DPRD dihargai Rp500
juta, dan tiga wakil pimpinan lain sebesar Rp447 juta. Yang total nilai
pengajuannya mencapai Rp1,2 miliar.
Jika nanti
daerah tetap bersikukuh melaksanakan hasil rekomendasi tersebut, Pemprov akan
menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
untuk segera melakukan audit.
Mendengar
kabar berita tersebut, Kades Pengembur yang juga merupakan Sekretaris Forum
Kepala Desa (FKD) Loteng Supardi Yusuf menilai Pemkab. Loteng dibawah
kepemimpinan Paket Maiq Meres yakni H.M. Suhaili FT, SH dan Drs. H.L. Normal
Suzana telah telah berkhianat kepada Masyarakat Loteng dan telah menghianati Konsituasi
dengan tidak menjalankan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Atas sikap
Pemkab. Loteng tersebut, dirinya selaku Kades dan bagian dari FKD Loteng akan
menggugat Pemkab. Loteng.”Pemkab akan kami gugat. Kami sudah tidak percaya lagi
dengan Pemkab. Loteng karena telah menghianati Masyarakat dan telah mengabaikan
amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tetang Desa. Kami akan demo untuk menuntut
pertanggungjawban Pemkab. Loteng,” kata Supardi Yusuf pada Media
Pembaruan, Sabtu (17/01).
Pemrov. NTB
tidak akan memberikan teguran kepada Pemkab. Loteng bila pengusulan anggaran
ADD itu dilaksanakan sesuai dengan amanat UU. Dengan adanya teguran
tersebut itu artinya Pemkab. Loteng telah mempermainkan masyarakat Loteng
dengan melakukan pembohongan publik.”Katanya APBD surplus Rp. 15 miliar, tepi
kenyataannya ADD disunat. Justru Pemkab. Loteng melancarkan keinginan Anggota
DPRD untuk mengadaan Motor Trail untuk masing – masing Anggota Dewan Loteng.
Dalam persoalan ini Pemkab. Loteng jangan pura – pura bodoh, mereka (pejabat
– red) orang pintar semua, dan karena kepinarannya mereka berusaha mengkelabui
dan memohongi masyarakat,” ujar Supardi.
Sebelumnya
Bupati Loteng H.M. Suhaili FT, SH kepada wartawan koran ini, Jum’at (16/01)
menjelaskan, alokasi anggaran untuk Desa tersebut sudah disiapkan dan
diberikan secara bertahap.
Kekurangan
ADD itu nantinya akan diusulkan pada pembahasan APBD Perubahan Tahun 2015 ini.”
Intinya kita sudah diap. Penganggarannya ada tahapannya, nanti akan dilekapi di
APBD Perubahan. Itu hannya n strategi penganggaran saja, tidak ada
masalah dan di APBD Perubahan angarannya kita masukkan lagi,” ujarnya.
|rul
Via
Berita NTB
Posting Komentar