Berita NTB
Nasional
LOMBOK TENGAH, (sasambonews) – Kebijakan nasional melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Kementerian Perikanan dan Kelautan RI tahun 2015 mengenai pengaturan lobster, kepiting dan ranjungan mengancam sumber penghasilan sekitar 1800 warga pesisir di Lombok Tengah yang selama ini mengaiz rejeki dari menangkap benih lobster tersebut.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Lombok Tengah, Drs.Ir.H. Maulana Razak mengatakan, setiap tahunya sekitar Rp.120 miliar uang berputar ditengah-tengah warga pesisir yang menggeluti penangkapan bibit lobster tersebut. Dengan keluarnya Permen Diskanlut RI tersebut, secara otomatis mematikan kegiatan penangkapan benih lobster tersebut.”Kita sempat menjadikan hal itu kebanggan, karena mampu meningkatkan perekonomian warga pesisir,”katanya.
Sebelum Permen tersebut dikeluarkan lanjut Maulana Razak, sekitar 5 juta ekor benih lobster mampu diekspor warga pesisir ke berbagai Negara tujuan. Seperti ke singapura, Australia, Vietnam bahkan ke China. Namun saat ini pihak penampungan ikan di Bandara tidak bisa lagi mengeluarkan surat keterangan sehat terhadap bibit lobster yang akan dieskport tersebut.”Surat Keterangan Sehat itu merupakan syarat mutlak dari kegiatan eksport tersebut. Permen tersebut melarang dikeluarkanya surat itu,”jelasnya.
Permen Diskanlut Nomor 1 tahun 2015 tersebut dikeluarkan sejak tanggal 15 januari lalu dan berlaku diseluruh Indonesia. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kelestarian biota laut di Indonesia. Salah satu isi dari permen tersebut melarang bagi siapapun untuk melakukan ekspor terhadap lobster yang panjangnya kurang dari 8 centi meter .”Jadi bibitnya dilarang lagi untuk dieksport,”tandasnya.
Terkait dengan hal tersebut lanjut Maulana Razak, pihaknya akan bersurat ke Menteri terkait dalam waktu dekat, untuk meminta agar Permen tersebut bisa dilakukan pengkajian ulang. Karena apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut telah mematikan salah satu mata pencaharian masyarakat pesisir.”Warga pesisir juga sudah melakukan unjuk rasa ke provinsi menyuarakan itu,”teragnya.
Menanggapi hal itu, Asisten II Setda Lombok Tengah, Ir.Nasrun mengatakan, dirinya yang memerintahkan pihak Diskanlut untuk menyurati pihak kementerian atas Permen atau kebijakan nasional tersebut.”Saya yang perintahkan itu, bahkan maunya kadis ke presiden langsung tetapi saya bilang ke menteri saja dululah,”katanya.
Maksud dari Permen tersebut lanjut Asisten II, sangat dimengerti. Menteri menginginkan agar lobster tersebut dikembangkan di Indonesia baru kemudian diekspor. Hal itu dimaksudkan agar bisa menjadi lapangan pekerjaan baru buat warga yang berada disekitar pesisir.”Tetapi apakah infrastrukturnya sudah mendukung, sumber daya manusianya sudah ada, ini yang menjadi tanda Tanya,”pungkas Ir.Nasrun ketika dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin.(ding)
Permen Diskanlut Ancam “Bunuh” 1800 Warga Pesisir
Maulana Razak |
LOMBOK TENGAH, (sasambonews) – Kebijakan nasional melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Kementerian Perikanan dan Kelautan RI tahun 2015 mengenai pengaturan lobster, kepiting dan ranjungan mengancam sumber penghasilan sekitar 1800 warga pesisir di Lombok Tengah yang selama ini mengaiz rejeki dari menangkap benih lobster tersebut.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Lombok Tengah, Drs.Ir.H. Maulana Razak mengatakan, setiap tahunya sekitar Rp.120 miliar uang berputar ditengah-tengah warga pesisir yang menggeluti penangkapan bibit lobster tersebut. Dengan keluarnya Permen Diskanlut RI tersebut, secara otomatis mematikan kegiatan penangkapan benih lobster tersebut.”Kita sempat menjadikan hal itu kebanggan, karena mampu meningkatkan perekonomian warga pesisir,”katanya.
Sebelum Permen tersebut dikeluarkan lanjut Maulana Razak, sekitar 5 juta ekor benih lobster mampu diekspor warga pesisir ke berbagai Negara tujuan. Seperti ke singapura, Australia, Vietnam bahkan ke China. Namun saat ini pihak penampungan ikan di Bandara tidak bisa lagi mengeluarkan surat keterangan sehat terhadap bibit lobster yang akan dieskport tersebut.”Surat Keterangan Sehat itu merupakan syarat mutlak dari kegiatan eksport tersebut. Permen tersebut melarang dikeluarkanya surat itu,”jelasnya.
Permen Diskanlut Nomor 1 tahun 2015 tersebut dikeluarkan sejak tanggal 15 januari lalu dan berlaku diseluruh Indonesia. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga kelestarian biota laut di Indonesia. Salah satu isi dari permen tersebut melarang bagi siapapun untuk melakukan ekspor terhadap lobster yang panjangnya kurang dari 8 centi meter .”Jadi bibitnya dilarang lagi untuk dieksport,”tandasnya.
Terkait dengan hal tersebut lanjut Maulana Razak, pihaknya akan bersurat ke Menteri terkait dalam waktu dekat, untuk meminta agar Permen tersebut bisa dilakukan pengkajian ulang. Karena apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut telah mematikan salah satu mata pencaharian masyarakat pesisir.”Warga pesisir juga sudah melakukan unjuk rasa ke provinsi menyuarakan itu,”teragnya.
Menanggapi hal itu, Asisten II Setda Lombok Tengah, Ir.Nasrun mengatakan, dirinya yang memerintahkan pihak Diskanlut untuk menyurati pihak kementerian atas Permen atau kebijakan nasional tersebut.”Saya yang perintahkan itu, bahkan maunya kadis ke presiden langsung tetapi saya bilang ke menteri saja dululah,”katanya.
Maksud dari Permen tersebut lanjut Asisten II, sangat dimengerti. Menteri menginginkan agar lobster tersebut dikembangkan di Indonesia baru kemudian diekspor. Hal itu dimaksudkan agar bisa menjadi lapangan pekerjaan baru buat warga yang berada disekitar pesisir.”Tetapi apakah infrastrukturnya sudah mendukung, sumber daya manusianya sudah ada, ini yang menjadi tanda Tanya,”pungkas Ir.Nasrun ketika dikonfirmasi diruang kerjanya kemarin.(ding)
Via
Berita NTB
Posting Komentar