Nasional
PPK Desak DPRD Bahas Ranperda Perlindungan TKI
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). – Sejumlah ibu-ibu dari Perkumpulan Panca Karsa
(PPK) NTB pada Kamis (28/01), melakukan hearing ke DPRD Lombok Tengah.
Mereka mendesak agar pihak DPRD segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda)
Tentang Perlindungan TKI. Karena Devisa yang telah dihasilkan oleh TKI tersebut
tidak sebanding dengan perlindungan yang saat ini didapatkan.
Ditemui sejumlah anggota dewan diruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus), koordinator PPK NTB, Endang Setyowati mengatakan, perda tersebut sangat penting sudah ada karena selama 6 tahun terkakhir sebanyak sekitar 2800 orang TKI dan TKW tercatat dikirim keluar negeri. Dan hingga tahun 2015 tercatat sebanyak 58.000 TKI berangkat ke berbagai Negara tujuan.”Uang yang masuk ke NTB berkat TKI kita itu sekitar Rp.600 juta sampai dengan Rp.6 miliar, ini masuk ke Bank Pembantu BNI yang ada di NTB,”katanya.
Selain keuntungan tersebut lanjut Endang, berbagai masalah juga timbul antara lain, banyak TKI/TKW yang pulang dengan terkena HIV-AIDS. Dan data terbaru sebanyak 7 TKW baru pulang yang berasal dari kecamatan Jonggat positif HIV-AIDS. Belum lagi mereka para TKW yang pulang dengan membawa anak yang bapaknya orang Bangladesh , India atau Pakistan yang wajahnya bukan seperti ras orang Indonesia.”Mereka berdalih memperbaiki keturunan,tetapi mereka tidak sadar itu adalah salah satu bentuk kalau ia sedang diperdayai karena melakukan hubungan intim tidak sah dan itu terjadi pada TKI dari 22 desa di Lombok Tengah. Dan ada sekitar 193 kasus yang seperti itu di Panca Karsa,”ujarnya.
Saat ini lanjut Endang, system rekrut TKI/TKW tersebut carut marut. Para CTKI dijual sana sini layaknya barang dagangan. Hal itu akibat system informasi yang juga buruk sehingga praktis informasi mengenai CTKI didapat hanya dari Pkerja Lapangan (PL) dan juga Calo. Begitu juga dengan Balai Latihan Kerja TKI yang kurang efektif karena ia hanya ada di Jakarta.”Ada kasus yang kita harus menebus sebesar Rp.16 juta lebih dari penampungan,”tuturnya.
Terkait hal tersebut, pada kesempatan yang sama, Kasi Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disnaker) Lombok Tengah, Darsono memperjelas mengenai perda apa yang semestinya diterbitkan, apakah perda TKI atau perda Calon TKI. Karena hal tersebut haruslah lebih diperjelas lagi. Mengingat berbagai aturan tentang TKI sudah banyak. Sementara terkait dengan BLK bagi TKI saat ini sedang dibangun walau berlokasi di Lombok Timur dan belum mulai beroperasi.”Kami juga akui permainan calo TKI ini, namun ada juga TKI sendiri yang nakal dan membawa dokumen palsu yang ternyata ada tanda tangan lurah atau kepala desa,”sebutnya.
Sementara itu salah seorang Lurah yakni Amat selaku Lurah Gerunung menyatakan, kalau pihak kelurahan sangat berhati-hati terkait dengan TKI tersebut. Bahkan untuk memberikan rekomendasi dan yang lainya, pihaknya harus menghadirkan pihak-pihak terkait dengan TKI yang bersangkutan, baik suami atau keluarganya yang dibutuhkan. Untuk itu ia meminta agar Perda tersebut benar-benar diwujudkan sehingga ada landasan hukum bagi para lurah dan yang lainya.”Kami tidak ingin selalu jadi batu sandungan terkait hal ini. Untuk itu sejak awal kami sangat berhati-hati terkait hal ini. Kami sangat berharaop agar perda ini benar-benar ada,”harapnya.
Pada kesempatan tersebut, unsur pimpinan DPRD yakni Muhammad Nasib,SP beserta anggota dewan yang lainya seperti, Didik Ariesta.S.Ag,S.Pdi, HL.Sarbini, L.Muhibban, H.A.Supli,SH, HL.Arabiah dan HL.Supriadi,Spd tampak hadir menerima dan mendengar saksama setiap yang berbicara pada form tersebut.”Kalau soal anggaran, kalau hal itu rasional dan apakah sesuai atau tidak maka kami tentu akan sangat mendukung hal tersebut. Perlu kami pertegas kalau hal ini sebenarnya sudah dibicarakan di Badan Legeslasi DPRD. Terkait dengan masalah TKI ini memang dilematis dan kita sudah mengetahui hal itu termasuk kelakuan calo dan juga pola piker warga. Ini menjadi tanggung jawab kita semua,”tandas HL.Supariadi,Spd.
Hal yang sama juga disampaikan H.A.Supli,SH. Pihaknya siap menggodok perda yang dimaksud kalau memang benar-benar sudah dibutuhkan saat ini. Walau harus ada juga kajian lebih mendalam mengani bermakna atau tidak warga menjadi TKI/TKW ini melaihat banyaknya masalah yang saat ini timbul.”Intinya kami siap menggodok perda ini,”tegasnya.(ding)
Ditemui sejumlah anggota dewan diruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus), koordinator PPK NTB, Endang Setyowati mengatakan, perda tersebut sangat penting sudah ada karena selama 6 tahun terkakhir sebanyak sekitar 2800 orang TKI dan TKW tercatat dikirim keluar negeri. Dan hingga tahun 2015 tercatat sebanyak 58.000 TKI berangkat ke berbagai Negara tujuan.”Uang yang masuk ke NTB berkat TKI kita itu sekitar Rp.600 juta sampai dengan Rp.6 miliar, ini masuk ke Bank Pembantu BNI yang ada di NTB,”katanya.
Selain keuntungan tersebut lanjut Endang, berbagai masalah juga timbul antara lain, banyak TKI/TKW yang pulang dengan terkena HIV-AIDS. Dan data terbaru sebanyak 7 TKW baru pulang yang berasal dari kecamatan Jonggat positif HIV-AIDS. Belum lagi mereka para TKW yang pulang dengan membawa anak yang bapaknya orang Bangladesh , India atau Pakistan yang wajahnya bukan seperti ras orang Indonesia.”Mereka berdalih memperbaiki keturunan,tetapi mereka tidak sadar itu adalah salah satu bentuk kalau ia sedang diperdayai karena melakukan hubungan intim tidak sah dan itu terjadi pada TKI dari 22 desa di Lombok Tengah. Dan ada sekitar 193 kasus yang seperti itu di Panca Karsa,”ujarnya.
Saat ini lanjut Endang, system rekrut TKI/TKW tersebut carut marut. Para CTKI dijual sana sini layaknya barang dagangan. Hal itu akibat system informasi yang juga buruk sehingga praktis informasi mengenai CTKI didapat hanya dari Pkerja Lapangan (PL) dan juga Calo. Begitu juga dengan Balai Latihan Kerja TKI yang kurang efektif karena ia hanya ada di Jakarta.”Ada kasus yang kita harus menebus sebesar Rp.16 juta lebih dari penampungan,”tuturnya.
Terkait hal tersebut, pada kesempatan yang sama, Kasi Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disnaker) Lombok Tengah, Darsono memperjelas mengenai perda apa yang semestinya diterbitkan, apakah perda TKI atau perda Calon TKI. Karena hal tersebut haruslah lebih diperjelas lagi. Mengingat berbagai aturan tentang TKI sudah banyak. Sementara terkait dengan BLK bagi TKI saat ini sedang dibangun walau berlokasi di Lombok Timur dan belum mulai beroperasi.”Kami juga akui permainan calo TKI ini, namun ada juga TKI sendiri yang nakal dan membawa dokumen palsu yang ternyata ada tanda tangan lurah atau kepala desa,”sebutnya.
Sementara itu salah seorang Lurah yakni Amat selaku Lurah Gerunung menyatakan, kalau pihak kelurahan sangat berhati-hati terkait dengan TKI tersebut. Bahkan untuk memberikan rekomendasi dan yang lainya, pihaknya harus menghadirkan pihak-pihak terkait dengan TKI yang bersangkutan, baik suami atau keluarganya yang dibutuhkan. Untuk itu ia meminta agar Perda tersebut benar-benar diwujudkan sehingga ada landasan hukum bagi para lurah dan yang lainya.”Kami tidak ingin selalu jadi batu sandungan terkait hal ini. Untuk itu sejak awal kami sangat berhati-hati terkait hal ini. Kami sangat berharaop agar perda ini benar-benar ada,”harapnya.
Pada kesempatan tersebut, unsur pimpinan DPRD yakni Muhammad Nasib,SP beserta anggota dewan yang lainya seperti, Didik Ariesta.S.Ag,S.Pdi, HL.Sarbini, L.Muhibban, H.A.Supli,SH, HL.Arabiah dan HL.Supriadi,Spd tampak hadir menerima dan mendengar saksama setiap yang berbicara pada form tersebut.”Kalau soal anggaran, kalau hal itu rasional dan apakah sesuai atau tidak maka kami tentu akan sangat mendukung hal tersebut. Perlu kami pertegas kalau hal ini sebenarnya sudah dibicarakan di Badan Legeslasi DPRD. Terkait dengan masalah TKI ini memang dilematis dan kita sudah mengetahui hal itu termasuk kelakuan calo dan juga pola piker warga. Ini menjadi tanggung jawab kita semua,”tandas HL.Supariadi,Spd.
Hal yang sama juga disampaikan H.A.Supli,SH. Pihaknya siap menggodok perda yang dimaksud kalau memang benar-benar sudah dibutuhkan saat ini. Walau harus ada juga kajian lebih mendalam mengani bermakna atau tidak warga menjadi TKI/TKW ini melaihat banyaknya masalah yang saat ini timbul.”Intinya kami siap menggodok perda ini,”tegasnya.(ding)
Via
Nasional
Posting Komentar