Berita NTB
Rp.97 Milyar Untuk UU Desa
Nursiah |
LOMBOK TENGAH, – Undang-undang Nomor 06 tahun 2014 tentang
desa pada tahun 2015 ini, tampaknya akan terealisasi. Hal itu terindikasi pada
pagu anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBN sudah diterima oleh
Pemerintah Daerah. Demikian disampaikan Asisten III Setda Lombok
Tengah,HM.Nursiah.M.Si pada Senin (05/01).
Adapaun jumlah dana itu lanjut Nursiah yakni Sebesar
Rp.20 miliar. Belum lagi Pemerintah Daerah juga sudah menganggarkan sesuai
dengan aturanya sehingga jatuh pada nilai Rp. 97 miliar. Selain itu, pada
APBD-Perubahan nanti, juga aka rencana dana tambahan untuk ADD tersebut. “Jadi
bisa dihitung kalau anggaran untuk ADD tersebut hampir mendekati angka sesuai
dengan undang-undang desa itu,”katanya.
Namun demikian, jumlah pasti yang akan didapat untuk
masing-masing desa belum diketahui. Karena sesuai dengan undang-undang
tersebut, dana yang diterima masing-masing desa disesuaikan dengan jumlah
penduduk dan luas wilayah.”Untuk masing-masing desa belum dipastikan, tetapi
sudah ada aturan jelas. Jadi bisa diperkirakan saja. Tetapi kalau melihat dari
total dana dari APBN dan APBD tersebut, bisa dihitung rata-rata per desa dapat
berapa,”Imbuh Nursiah singkat.(ding)
Via
Berita NTB
Posting Komentar