Pendidikan-Budaya
Tak Kerjakan PR,Didenda, Wali Murid Protes
Siswa bersama Pengawas |
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Salah satu oknum
guru SDN 2 Praya telah memicu amarah wali murid kelas V. Kemarahan mereka itu
dipicu karena kebijakan yang diberlakukan Suryati (Guru Siswa Kelas V) kepada
siswanya dianggap menyalahi aturan.
Seperti, apabila siswa salah dalam menjawab
pekerjaan rumah (PR) maka akan didenda Rp 10 ribu per soal. Lebih parah lagi,
bila siswa ini tidak sama sekali mengerjakan PR maka akan didenda Rp 50 ribu
per siswa.
Tidak sampai disitu juga, ulah oknum guru Suryati.
Bahkan, apabila anak ribut dan bermain di dalam kelas didenda sebesar Rp 1 ribu
persiswa. Dan telah didenda sebesar Rp 1 ribu persiswa.
Oleh sebab itulah, langkah yang dilakukan oknum
guru ini mendapat penolakan keras dari para wali murid.
Salah satu murid inisial Oa mengaku, ia telah
didenda sebesar Rp 50 ribu, karena sudah lima kali salah mengerjakan PR. “Iya
pak kalau tidak kerjakan PR kita di denda sebesar Rp 10 ribu, telat dan rebut
di denda sebesar Rp 1 ribu,” pengakuan anak kelas V yang polo situ.
Sementara wali murid yang datang memprotes itu
Jamilah merasa kesal dengan tindakan guru tersebut. “Kalau seperti ini caranya
lebih baik saya pindahkan saja anak saya kesekolah lain. Padahal selama anak
saya sekolah di SDN 2 Praya, baru kali ini ada bayar denda,” kesalnya.
Dia mengaku, perbuatan dilakukan oknum guru ini
adalah perbuatan pemerasan. Malah, beberapa Minggu terakhir ini anaknya sudah
mulai tidak nyaman dengan sikap guru kelasnya. Bahkan setiap uang saku sekolah
yang diberikan habis untuk membayar denda. “Bagaimana kami tidak marah
kalau begini caranya. Mau ngomong didenda, salah jawab PR didenda. Terus kalau
seperti ini anak kami takut masuk sekolah,” ujarnya.
Hal yang sama juga dikatakan, Nuraisiah. Ia
merasa tidak nyaman dengan sikap guru kelas V. Bahkan dalam pertemuan singkat
klarifikasi, para wali murid sepakat meminta guru tersebut dipindahkan. “Untung
anak kami cepat ngaku. Kalau tidak bisa-bisa mental anak kami akan menurun di
sekolah ini,” ucapnya.
Di tempat yang sama, guru kelas V Suryati
membantah ada siswa yang harus mengeluarkan denda sebesar Rp 50 ribu. Memang,kalau denda untuk tidak ribut,
bermain didalam kelas itu ada sebanyak Rp 1 ribu. Tapi, uang dendanya itu
dipegang oleh temannya sendiri yang langsung menjadi bendaharanya. “Kalau saya tidak pernah
pegang uang itu. Dan langsung dipegang oleh anak kita kelas lima yang ditunjuk
langsung menjadi bendaharanya. Dan uang itu juga sebagai kita sudah pakai
beliin anak kipas angin,” jelasnya.
Dijelaskannya, system denda ini baru tiga Minggu
dijalankan. Memang diakuinya juga, tidak ada pemberitahuan awal selama system
denda ini diberlakukan kepada wali murid. “Tujuan saya buat system aturan
ini untuk memotifasi siswa. Karena selama ini masih banyak siswa yang tidak
pernah mau mengerjakan PR. Makanya saya secara pribadi menerapkan system ini,”
terangnya.
Pasca ada protes para wali murid. Guru kelas V
ini mengaku, langsung akan menghapus sistem denda yang diterapkannya.
Kepsek SDN 2 Praya, AA Gde Oka Agra tidak
mengetahui, kalau ada kebijakan seperti itu yang dilakukan oleh guru tersebut.
“Saya sakit-sakitan dek, maka saya kurang tahu persoalan itu,” terangnya kepala
sekolah yang di derita penyakit strok tersebut.
Sementara, Pengawas TK dan SDN Kecamatan Praya,
H Faisal yang datang dipertemuan klarifikasi disayangkan ada pola denda yang
dijalankan oknum guru SDN 2 Praya. Sesuai permintaan para wali murid dirinya
akan menyampaikan apa tuntutan kepada Kepala UPTD Praya dan Dikpora. “Soal
mutasi itu bukan ranah kami. Nanti urusan BKD dan Dikpora. Tapi yang jelas
temua dan protes para wali murid kami akan sampaikan,” tegasnya.
Dijelaskannya juga, dalam persoalan ini Kepsek
SDN 2 Praya, tidak mengetahui ada system denda yang dilakukan oknum guru kelas
V. “Pak Kepsek dalam kondisi kurang sehat. Jadi kami jelaskan, ini tidak pernah
ada perintah dari Kepsek dan pada intinya ini kebijakan perorangan,” jelasnya.
|dk
Posting Komentar