Berita NTB
UU Desa Tak Digubris Kepala Desa (Bagian 1)
L. Haris Munandar |
L. Amrillah
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah di sahkan dan diundang undangkan. Dengan demikian seluruh elemen baik pemerintah mulai dari pemerintah terbawah seperti desa hingga pemerintah pusat harus melaksanakan amanat undang tersebut, hanya saja beberapa desa sepertinya mengabaikan amanat undang undang.
Ruh dari Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 adalah peningkatan pelayanan dan juga peningkatan kesejahtraan aparatur pemerintah desa karena itu dibuatkan regulasi untuk mendukung tujuan pemerintah itu, hanya saja imoplementasinya dibawah jauh api dari panggang.
Salah satunya adalah mekanisme pemilihan kepala dusun. Dalam Undang undang Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diangkat dari warga Desa yang memenuhi
persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; dan syarat lain yang ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, namun kenyataannya tak digubris oleh kepala desa buktinya sejumlah kepala desa melabrak undang undang tersebut terkait masalah usia.
Terkait hal itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa L.Aris Munandar mengatakan undang undang tentang desa tersebut harus dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh kepala desa dan perangkatnya. Undang Undang tersebut sudah di sahkan dan berlaku setelah diundang undangkan. dengan kata lain undang undang itu sudah bisa diterapkan oleh seluruh desa meskipun belum ada perdanya. dia menyadari dan mengakui masih banyak desa yang tidak mengindahkan undang undang tersebut dan itu memiliki konsekwensi terkait dengan legalitas perangkat tersebut. "Sudah jelas dikatakan, undang undang ini berlaku sejak diundang undangkan, jadi mau tidak mau, suka tidak suka harus dilaksanakan, terkait dengan yang melanggar tentu ada konsekwensinya" katanya di kantornya.
Dikatakannya, Konsekwensi yang dimaksudkan dalam hal ini adalah legalitas dari perangkat itu sendiri. Jika melanggar undang undang maka pemerintah tidak akan mengakui legalitasnya sehingga segala hak haknya yang diatur dalam undang undang tidak bisa diberikan termasuk honorariumnya. "Tidak bisa dieksekusi anggaran untuk honornya jika tidak memenuhi syarat seperti yang tertera dalam undang undang" tegasnya.
Untuk itu dia menghimbau kepada kepala desa untuk tetap menjalankan amanat undang undang seraya menunggu terbuitnya Perda tersebut sehingga apa yang dilakukannya itu bisa diterima oleh semua pihak.
Mantan Dirut PDAM itu pun mengaku sudah menghimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk menunda pemilihan ataupun penunjukkan kepala dusun sembari menunggu terbitnya Perda. "Terhadap yang sudah habis masa jabatannya, silahkan di PLT kan, jangan dulu buru buru melakukan pemilihan sebab jika tak sesuai maka akan ditolak produk yang dihasilkan itu" tegasnya.
Sejauh ini Perda Desa sedang dogodok oleh BPMD, diharapkan dalam waktu dekat sudah selesai dan didaftarkan ke bagian hukum dan sekretariat dewan untuk diagendakan. Terhadap produk yang telah dihasilkan oleh desa terutama menyangkut pelanggaran usia maupun persyaratan lain maka akan gugur dengan sendirinya nanti. "Kalau perda sudah keluar maka produk itu gugur dengan sendirinya" tegasnya.
Mantan kadis PU itu meminta agar kepala desa menahan diri terkait proses pemilihan ataupun pengangkatan perangkat desa itu agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Pantauan wartawan sejumlah desa telah melakukan pemilihan kepala dusun, hanya saja beberapa kadus terpilih melebihi batas maksimal usia yakni 42 tahun. Bahkan beberapa dusun tidak melakukan pemilihan namun ditunjuk oleh masyarakat berdasarkan ketokohannya meskipun usianya sudah melebihi ketentuan.
Sejauh ini Kepala Desa Memang berada pada posisi yang dilematis. Tidak mengakomodir masyarakat yang memaksakan kehendaknya untuk menentukan sendiri pigurnya baik melalui mekanisme pemilihan ataupun poenunjukan maka akan berbenturan dengan masyarakat itu sendiri, namun sebaliknya harus berhadapan dengan undang undang yang tentunya memiliki konsekwensi dari setiap kebijakan yang melanggar undang undang itu. oleh karena itu masyarakat harus diberikan pencerahan baik oleh pemerintah daerah, maupun kepala desa dan Kepala Desa tidak boleh lembek namun harus tegas dan memegang teguh aturan yang berlaku.
Via
Berita NTB
Posting Komentar