Hukum
Politik Hukum
24 Senpi Rakitan Diamankan, Jago Zona Merah
LOMBOK TENGAH,(sasambonews). Sebanyak 24 senpi rakitan
diamankan Polsek Kota Praya. Dari puluhan senpi rakitan itu, yang masuk zona
merah adalah wilayah Desa Jago Kecamatan Praya. Karena, sebanyak 18 unit
diamankan di wilayah itu. Sedangkan yang lainnya, hanya ditemukan beberapa unit
saja. Seperti, Kelurahan Tiwu Galih sebanyak 4 unit, Praya 1 unit dan Desa
Mekar Sari 1 unit. “Semua yang diamankan itu, berasal dari 26 masyarakat,” kata
Kapolsek Kota Praya AKP Made Kartana kepada wartawan di kantor DPRD Loteng.
Ia prediksikan, masih banyak senpi rakitan yang
dimiliki oleh masyarakat. Tapi, untungnya senpi rakitan yang diamankan itu.
Merupakan, kesadaran masyarakat. karena, masyarakat yang menyerahkan langsung
melalui Kadusnya, dilanjutkan ke Babinkamtibmas dan diserahkan ke Polsek.
“Kalau ada yang merasa memiliki senpi rakitan, agar diserahkan secepatnya,”
tegasnya.
Karena, kalau sudah melewati tanggal 3 Maret, maka
masyarakat yang masih memiliki senpi akan diproses secara hukum. Untuk itulah,
ia menghimbau, masyarakat agar mau menyerahkan senpi rakitannya. Sebelum batas
waktu yang telah ditetapkan. “Kalau tidak menyerahkan, maka akan dikenakan
dengan undang-undang Darurat 61,” katanya.
Sejauh ini, kita juga sedang melakukan penulusaran.
Dimana, sebenarnya bengkel pembuatan senpi rakitan itu. Memang, sebagian ada
masyarakat yang bisa membuat sendiri. Tapi, sebagian besar masyarakat
membelinya. Untuk itulah, kita masih telusuri dimana sebenarnya bengkel
pembuatan senpi rakitan tersebut. “Informasi memang di buat di wilayah Lobar.
Apalagi, senpi rakitan ini, pertama kali di temukan oleh Polres Lobar,”
jelasnya.
Sementara, upaya pencegahan terhadap senpi rakitan,
Polres Loteng terus lakukan sosialisasi ke masyarakat. Tidak hanya itu,
berbagai himbaun seperti pamplet dipasang dimana-mana. “Kita selalu lakukan
sosialisasi ke masyarakat. Agar masyarakat sadar dan mau menyerahkan senpi
rakitan yang dipunyanya,” pungkasnya. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar