Berita NTB
Politik
Anggaran Pilkada 2015 Tak Boleh Digunakan
Nursiah |
LOMBOK TENGAH,
(sasambonews) –
Anggaran putaran ke 2 Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2015 yang
sebelumnya sudah ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh digunakan.
Hal itu menyusul hasil revisi undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tetantang
Pilkada yang sudah ditetapkan DPR-RI. Demikian disampaikan Asisten III Setda
Lombok Tengah,HM.Nursiah.S.Sos, Rabu (25/2) kemarin.
Hal Itu lanjut Nursiah, karena sesuai hasil Revisi undang-undang Pilkada tersebut, putaran ke 2 pada Pilkada yang sebelumnya ada, dihapus dan diganti dengan system gugur atau suara terbanyak. Dengan demikian anggaran untuk putaran ke 2 Pilkada yang sebelumnya dianggarkan tidak boleh digunakan.”Tetapi berapa jumlah pasti dana yang dibutuhkan untuk satu putaran ini belum bisa kita sebutkan,”katanya.
Kepastian mengenai jumlah dana untuk Pilkada satu putaran itu, lanjut Nursiah ditentukan secara bersama-sama dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah. Karena jumlah dana yang sebelumnya, tidak bisa dijadikan patokan sebagai angka yang kemudian digunakan pada pikada tersebut.”Nanti kita akan rapat koreksi dulu dengan KPU untuk merasionalisasi berapa anggaran pilkada satu putaran itu,”imbuhnya.
Walaupun sebelumya sudah diusulkan KPU dana Pilkada 2 putaran mengahbiskan sekitar total dana Rp.28 miliar dengan asumsi putaran ke 2 sebesar Rp.5 miliar. Namun angka tersebut tidak bisa dijadikan sebagai acuan untuk melaksanakan pilkada satu putaran. “Untuk itu sangat penting rapat koordinasi untuk singkronisasi anggaran pilkada dan menjadi tanggungjawab APBD perubahan nanti,”pungkas Nursiah.(ding)
Hal Itu lanjut Nursiah, karena sesuai hasil Revisi undang-undang Pilkada tersebut, putaran ke 2 pada Pilkada yang sebelumnya ada, dihapus dan diganti dengan system gugur atau suara terbanyak. Dengan demikian anggaran untuk putaran ke 2 Pilkada yang sebelumnya dianggarkan tidak boleh digunakan.”Tetapi berapa jumlah pasti dana yang dibutuhkan untuk satu putaran ini belum bisa kita sebutkan,”katanya.
Kepastian mengenai jumlah dana untuk Pilkada satu putaran itu, lanjut Nursiah ditentukan secara bersama-sama dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah. Karena jumlah dana yang sebelumnya, tidak bisa dijadikan patokan sebagai angka yang kemudian digunakan pada pikada tersebut.”Nanti kita akan rapat koreksi dulu dengan KPU untuk merasionalisasi berapa anggaran pilkada satu putaran itu,”imbuhnya.
Walaupun sebelumya sudah diusulkan KPU dana Pilkada 2 putaran mengahbiskan sekitar total dana Rp.28 miliar dengan asumsi putaran ke 2 sebesar Rp.5 miliar. Namun angka tersebut tidak bisa dijadikan sebagai acuan untuk melaksanakan pilkada satu putaran. “Untuk itu sangat penting rapat koordinasi untuk singkronisasi anggaran pilkada dan menjadi tanggungjawab APBD perubahan nanti,”pungkas Nursiah.(ding)
Via
Berita NTB
Posting Komentar