Hukum
Politik Hukum
Dugaan Korupsi RPH, Kabid Perlintan Diperiksa
Contoh RPH |
LOMBOK TENGAH, (sasambonews). Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dari Provinsi Drh. Erwin dan Kepala Bidang Perlintan dan Keswan Dinas
Pertanian dan Peternakan Lombok Tengah (Loteng) Widiarta diperiksa Kejaksaan
Negeri Praya. Pemeriksaan itu, terkait kasus proyek Rumah Potong Hewan (RPH) di
Dusun Barebali I Desa Barebali Kecamatan Batukliang.
Selain itu, proyek yang menelan anggaran Rp 1,4 milar
yang dikerjakan CV Anggita itu, terindikasi ada kerugian Negara, setelah dilakukan
kajian teknis oleh Dinas PU Lombok Tengah.
Kasi Pidsus Kejari Praya AA Raka Putra Dharmana
mengakui, kalau hari ini (Kamis red) dilakukan pemeriksaan terhadap PPK dan
Kabid Perlintan dan Keswan Loteng selaku ketua tim teknis dari kabupaten.
“Pemeriksaan ini dalam rangka pemberian saksi,” katanya.
Kemudian, untuk besok (hari ini red) akan dilakukan
pemeriksaan terhadap konsultan pengawas. Sedangkan hari senin, akan dilakukan
pemeriksaan untuk kontraktor (rekanan) dan pelaksana teknis dari Dinas PU Provinsi.
“Kalau semuanya sudah dilakukan pemeriksaan, mak kita akan gelar ekspose.
Apakah kasus itu akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak,” ujarnya.
Namun, sementara ini lanjutnya, sudah ada temuan
indikasi kerugian negaranya. Karena ada beberapa item yang ditemukan dikerjakan
seadanya dan belum ada alatnya. Seperti pengecetan yang tidak sempurna. “Yang
paling patalnya, yakni di IPAL. Karena, alat IPAL pembuangan darah tidak ada.
Hanya saja, cesingnya yang dipasang, sedangkan alatnya tidak ada,” terangnya.
Sehingga, IPAL yang di gunakan dalam proyek RPH itu
seolah-olah seperti pembuangan biasa. “Temuan indikasi itu, dihitung oleh Dinas
PU mulai tanggal 14 Februari. Seandainya nanti ada, tetap akan menjadi temuan,”
tandasnya.
Disamping itu, proyek tersebut sudah di PHO tanggal 16
Desember. Namun, dari hasil kroscek, ada beberapa yang belum diselesaikan dalam
pengerjaanya. “Paling anehnya juga dana retensinya (pemeliharaan) sudah
keluar,” katanya.
Atas persoalan itu, maka telah melibatkan pihak Dinas
Kabupaten. Padahal, semua itu dikerjakan oleh Dinas Peternakan Provinsi.
“Semuan ini gara-gara provinsi,” tandas Kepala Bidang Perlintan dan Keswan
Dinas Pertanian dan Peternakan Lombok Tengah (Loteng) Widiarta saat keluar dari
ruangan kasi Pidsus.
Namun, sebelumnya ia menyangkal, tidak tahu berapa
nilai proyek dan siapa pihak yang mengerjakan. “Itu proyek dikelola langsung
dari Provinisi dek. Kalau selebihnya saya tidak tahu,” tungkasnya.
Selain itu, diketahui selama ini pihak provinsi belum
ada koordinasi dengan kita. Bahkan, rekomdasi yang dilayangkan juga tidak ada.
Sehingga, terkait dengan proyek RPH itu kita tidak tahu sama sekali siapa yang
mengerjakannya dan berapa nilai anggarannya. “Kita disini hanya ketepatan
tempat saja. Kalau semua itu, urusan Provinsi. Dan kalau mau lebih jelasnya,
silahkan ke tanya ke provinsi,” katanya.
Dijelaskannya, kronoligis proyek RPH itu bisa
dibangun. Karena, tahun 2013 lalu dinas telah mengajukan proposal. Sehingga,
tahun 2014 proposal yang diajukan itu, akhirnya terjawab. Oleh sebab itulah,
RPH itu dibangun. Tidak hanya itu, seiring dengan dijawabnya proposal itu.
Dinas juga kesulitan menentukan lokasi RPH. Atas pertimbangan dan persetujuan
pejabat Pemkab dan Bupati. Akhirnya RPH itu ditentukan lokasinya di Barebali.
“Kami juga tidak hanya satu dua kali ajukan proposal. Melainkan sudah tidak
terhingga berapa kali kami ajukan proposan ke pusat. Dan tahun 2014 itulah
pembangun RPH terjawab dan dibangun di Loteng,” pungkasnya. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar