Nasional
Johan Budi dan Chandra Hamzah dipolisikan
Agus Sunaryanto (dok.Republika/Tahta Aidilla)
|
SASAMBONEWS.COM. JAKARTA--Pimpinan KPK nampaknya belum bisa akan tenang dalam menjalankan tugasnya. Kini giliran Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP dan mantan wakil ketua KPK
Chandra M Hamzah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Selasa (10/2). Laporan itu terkait tuduhan pada keduanya yang terlibat pelanggaran etik dan
tindak pidana dalam kasus Nazarudin.
Agus Sunaryanto, Wakil Kordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, kejanggalan laporan tersebut karena basisnya berdasarkan
kliping koran. Agus menyebut, pelaporan tindak pidana dalam suatu kasus
harus dilandasi dengan alat bukti yang kuat.
Semisal, ada rekaman CCTV atau juga sang pelapor ikut dalam acara
itu. Intinya, kata dia, data yang dipakai harus merupakan data primer.
“Kalau yang dipakai data sekunder ya pelaporan itu prematur,” katanya, Rabu (11/2).
Dia menambahkan, berdasar data yang diketahuinya, sang pelapor Johan Budi SP dan juga Chandra M Hamzah menggunakan data dari kliping koran dan majalah sebagai alat bukti. Oleh karenanya ia menilai laporan tersebut menjadi sangat lucu. Kliping dan data dari laporan itu merupakan jenis informasi sekunder.
Dia menambahkan, berdasar data yang diketahuinya, sang pelapor Johan Budi SP dan juga Chandra M Hamzah menggunakan data dari kliping koran dan majalah sebagai alat bukti. Oleh karenanya ia menilai laporan tersebut menjadi sangat lucu. Kliping dan data dari laporan itu merupakan jenis informasi sekunder.
Jadi, menurut dia laporan itu tidak kuat dasar hukumnya. ”Kalau sang
pelapor melihat langsung atau merekam dengan handphone atau punya CCTV,
Itu baru bukti yang kuat,” tuturnya. (end)
Via
Nasional
Posting Komentar