Berita NTB
Larangan Tangkap Lobter, DPRD NTB Sambangi Nelayan Awang
Lombok Tengah, (sasambonews). Kebijakan
Mentri Perikanan dan Kelautan melarang nelayan menangkap lobter di bawah 200
gram memunculkan polemik di nelayan, pasalnya kebijakan tersebut dinilai akan
mematikan mata pencaharian nelayan itu sendiri. Untuk itu belasan orang dari
komisi II DPRD NTB bersama dengan staf sekretariat DPD RI Perwakilan NTB
melakukan kunjungan kerja ke Teluk Awang Desa Mertak Kecamatan Pujut.
Kedatangan politisi Udayana
tersebut untuk menyerap aspirasi dari nelayan terkait dengan peraturan mentri
nomor 11 tahun 2014 tersebut.
Kepala Dinas Perikanan dan
Kelautan melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Herman Nedi mengatakan,
kedatangan mereka untuk menyerap aspirasi nelayan terkait dengan kebijakan Mentri
Perikanan dan Kelautan yang melarang nelayan menangkap Lobter di bawah 8 cm,
padahal menurut mereka Lobster adalah salah satu udang yang paling banyak
diminati oleh nelayan karena harganya cukup mahal.
Dalam diskusi tersebut nelayan
meminta agar Permen 1 tahun 2015 itu dicabut karena telah mematikan mata
pencaharian dari nelayan tersebut.
Sementara itu pihak DPRD NTB
sendiri sudah mencatat apa yang menjadi keluhan dari para nelayan tersebut. Pihaknya
berharap dapat memberikan solusi terbaik terkait dengan polemik tersebut.
Sebelumnya mentri Perikanan dan Kelautan
Sri Pujihastuti telah mengeluarkan peraturan yang melarang nelayan menangkap
Lobter dibawah 8 cm. Alasannya penangkapan udang Lobster tersebut akan
mematikan produktifitas udang di perairan Indonesia. Bagi mentri produktifitas
udang lobster sudah mulai berkurang. Dalam kurun beberapa tahun kedepan Lobster
akan sangat sulit dicari karena perkembangbiakannya menjadi punah, untuk itulah
Mentri melarang nelayan menangkapnya. “kalau diatas 8 cm silahkan saja, berapa
ton dibolehkan” jelasnya di ruang kerjanya kamis 5/2.
Via
Berita NTB
Posting Komentar