Berita NTB
Mabes Polri Tegaskan Tidak Ada Syarat Sertifikat Untuk Pembuat SIM
Melalui
akun resmi Facebook Divisi Humas Mabes Polri menyatakan bahwa dalam pembuatan
SIM A tidak ada ketentuan yang mensyarakatkan sertifikat mengemudi bagi pembuat
SIM A baik untuk SIM baru ataupun untuk perpanjangan. Hal ini disampaikan
sebagai jawaban atas pertanyaan salah seorang netizen (pengguna internet_red)
asal Lombok Tengah yang menanyakan soal syarat pembuatan SIM melalui akun Facebooknya.
Pertanyaan
tersebut diajukan karena pihak Polres Praya, Lombok Tengah mensyaratkan sertifikat
mengemudi bagi pembuat SIM baik untuk SIM baru ataupun SIM perpanjangan. Dengan
adanya syarat tersebut biaya pembuatan SIM di Polres Lombok Tengah mencapai
300an ribu rupiah.
“Dalam
pembuatan SIM A tidak ada ketentuan dan tidak diwajibkan untuk harus memiliki
sertifikat khusus mengemudi. Terima kasih” tegas akun Facebook resmi Divisi Humas
mabes Polri, Rabu (4/2) kemarin.
Melalui akun yang sama, Mabes Polri
menyertakan lampiran syarat dan ketentuan pembuatan SIM berdasarkan Pasal 81 UU
No. 22 Tahun 2009. Dalam ketentuannya disebutkan bahwa Biaya pembuatan SIM baru
untuk SIM A Rp 120.000, SIM C Rp 100.000 dan biaya asuransi Rp 30.000.(end)
Cara Mengurus Pembuatan SIM A dan SIM C di Kepolisian ~> https://www.facebook.com/DivHumasPolri/posts/637909166237943
Via
Berita NTB
langsung saja bilang 350 ribu, g usah bilang 120 rb + 30 rb asuransi ... pak Kapolri yg baru.
BalasHapus..mestinya pihak yang berwenang menangani adanya ketidakbenaran dalam proses pembuatan SIM di Lombok Tengah menindak lanjuti adanya laporan yang masuk dengan turun ke lapangan menyelidiki kebenaran aduan..jangan cuma duduk-duduk saja..
BalasHapusWonderful illustrated information. I thank you about that. No doubt it will be very useful for my future projects. Would like to see some other posts on the same subject! jasa sertifikasi ska skt JAKARTA
BalasHapus