Hukum
Politik Hukum
LOMBOK TENGAH,(sasambonews). Atas kaburnya tawanan
yang telah mangamankan dirinya Agus Efendi di Polsek Batukliang, Polres Lombok
Tengah langsung mengambil sikap, dengan turun melakukan kroscek bersama Provos
Polres Loteng ke Polsek Batukliang. Namun, pihak Polres Loteng yang langsung
dipimpin kasat Reskrim Polres Loteng AKP Tauhid hanya turun sebatas ke Polsek
saja. Sedangkan, pihak Polres belum melakukan pendalaman ke rumah korban.
Polres Dalami Kaburnya Tawanan
AKP Tauhid |
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Tauhid
membenarkan, kalau pihaknya bersama Provos turun lakukan kroscek ke Polsek
Batukliang. “Iya kami hanya sebatas baru turun ke internal Polres saja. Dan
itupun atas intruksi langsung dari Kapolres,” katanya.
Sedangkan, untuk kerumah korban. Pihaknya akui belum
turun ke sana. “Nanti kita panggil saja pihak korban caranya, untuk memberikan
keterangan di Polres,” ujarnya.
Sedangkan, kalau memang terbukti ada kesalahan yang
dilakukan oleh anggota Polsek sendiri, terhadap kasus tersebut. Maka kita akan
berikan sangsi tegas. “Terlebih dahulu kita dalami dulu persoalan itu. Kalau
sangsi tetap kita berikan, kalau memang nanti dalam gelar perkara ada yang
terbukti bersalah,” tegasnya.
Sementara, terkait persoalan tebus menebus yang diduga
dilakukan oleh oknum anggota Polsek. Itu tidak benar. Karena menurut informasi
dari Polsek. Proses penebusan itu, dilakukan langsung oleh keluarga korban
sendiri. “Memang dalam penebusan itu didampingi oleh anggota,” terangnya.
Diakuinya, memang saat itu sudah dilakukan mediasi
dengan tempat digadainya motor tersebut. Namun, orang itu tidak mau memberitahu
dimana tempat keberadaan motor tersebut. Sehingga, terjadi kesepakatan. Kalau
motor itu sebaiknya ditebus. Setelah dilakukan itu, maka motornya pun kembali
ke korban. “Tidak ada keterlibatan oknum anggota dalam persoalan tebus menebus itu.
Itupun dilakukan oleh pihak keluarga koraban sendiri,” kilahnya.
Sementara sebelumnya, keluarga korban Sony
menceritakan, Agus Efendi, merupakan warga Ampenan. Namun, ikut tinggal bersama
Bapaknya. Karena, menikah lagi dengan perempuan dusun setempat.
Setelah itu, karena lama bergaul dengan pemuda disana,
Agus dianggap sebagai warga setempat akhirnya meminjam motor Suzuki jenis FU
150, milik Rustam Jayadi (ponakan red) sekitar bulan Januari 2015. Setelah
pelaku meminjam motor tersebut, sampai seminggu. Pelaku tidak kunjung pulang ke
Sade.
Akhirnya, ia bersama keluarga lainnya berinisiatif
mencari tahu keberadaan Agus. Berbagai usaha terus dilakukan, sehingga
mendapatkan informasi motor tersebut sudah digadai ke salah seorang warga
Beremi Desa Kediri, Lombok Barat.
Atas ulah Agus, sehingga sony menyarankan Rustam
melaporkan ke Polsek Batukliang. Dan akhirnya Rustam pun melapor ke Polsek
Batukling atas dugaan penggelapan. Tak lama kemudian, aparat Polsek pun
langsung memproses laporan itu sehingga Agus Efendi berhasil ditangkap sekitar
tanggal 16 Februari 2015.
Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Polsek
Batukliang.
Kendati demikian, sudah ditangani aparat dan pelaku
sudah ditangkap. Motor FU yang diharapkan tak kunjung kembali. Malah, pemilik
kendaraan, dimintakan uang untuk menebus motor FU tersebut oleh oknum polisi
setempat beralasan sudah digadai di Dusun Beremi sebesar Rp 3,5 juta.
Tidak mau panjang lebar, ia pun mengeluarkan uang
sebesar Rp 3,5 juta kesalah satu oknum polisi juga punya jabatan berinisial SB.
Ingin pelaku diproses sesuai aturan, setiap hari Sony
dan keluarganya intens mengontrol sejauhmana proses hukum terhadap Agus.
Tiba-tiba, Rabu 25 Februari kemarin, saat ia mencoba mengkroscek
sejauhmana proses hukumnya. Ternyata, Agus Efendi sudah tidak ada di tahanan
alias melarikan diri tanpa sepengetahuan petugas. “Saya kecewa atas kinerja
aparat Polsek Batukliang, yang jelas pelaku harus dihukum seberat-beratnya,”
kesal masyarakat Dusun Sade kepada wartawan kemarin. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar