Hukum
Dugaan Korupsi, Polisi Akan Panggil Kadis Dikpora
AKP Tauhid |
LOMBOK TENGAH, Sasambonews. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda
dan Olah Raga (Kadis Dikpora) dan Kabid Dikdas Dikpora Lombok Tengah, segera
akan dipanggil penyidik Polres Lombok Tengah. Terkait, klarifikasi soal
pembebasan lahan dan bangunan SMPN 10 Praya Barat yang saat ini dalam proses
penyelidikan. “Wajib kami akan panggil Pejabat Dinas Dikpora Loteng. Tapi, saat
ini kita selesaikan kasus BBD terlebih dahulu,” kata Kasat Reskrim Polres
Loteng AKP Tauhid melalui salah satu penyidik Polres Loteng kepada wartawan di
ruangannya Sabtu (7/3).
Dilanjutkannya, kasus SMPN 10 Praya Barat terus
dilakukan proses penyelidikan. Dan saat ini pula, sudah sepuluh saksi yang
diperiksa. Diantaranya, Ketua Komite, Bendahara Komite, Sekretaris Komite,
anggota Komite dan Pemborong. “Kasus ini tetap berjalan dilakukan pemeriksaan
kepada pihak terkait. Serta, tidak hanya persoalan lahan saja kita periksa,
melainkan soal pembangunannya juga,” jelasnya.
Namun, sementara ini ia mengaku belum bisa
memprediksikan berapa jumlah kerugian negaranya. Karena, kasus ini masih dalam
proses pemeriksaaan saksi. Kalau sudah ditemukan titik kebocorannya, maka baru
bisa menyimpulkan berapa jumlah kerugian negaranya. “Nanti aja mas, kalau sudah
dilakukan ekpose. Dan menerima hasil audit investigasi dari BPKP, baru bisa
menyimpulkan berapa jumlah indikasi kerugaian negaranya,” ujarnya.
Disatu sisi, yang paling mengherankan katanya,
kok bangunan itu menyisakan hutang. Padahal, uangnya sudah dikuncurkan. Oleh
sebab itulah, pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan, dimana titik
kebocorannya.
Diketahui, dana yang dikuncurkan untuk
pembangunan SMPN 10 Praya Barat itu sebesar Rp 1,97 miliar dari AUS AIPRD tahun
2013. Namun, masih ada saja ditemukan kejanggalannya. Selain menyisakan utang
sebesar Rp 207 juta, dalam pembebasan lahan juga hanya dilakukan sebesar Rp 3
juta per are di tahun 2008. Dan konon yang diterima penjual saat itu, hanya
sebesar Rp 2 juta.
Oleh sebab itulah, persoalan
ini muncul. Karena, Ratmaja selaku penjual merasa keberatan. Kalau tanah
miliknya itu dijual dan pihak Pemkab berani membelinya. Dan bukan itu saja,
atas hutang yang tidak kunjung dibayar oleh panitia di UD di Desa Batujai milik
H Muhsinin. Sehingga membuat, H Muhsinin melaporkan hal itu ke Kepolisian
Resort Lombok Tengah. Dengan demikian, membuat persoalan itu berbuntut panjang,
sampai melibat Pejabat Dinas dan pihak terkait yang terlibat dalam persoalan
itu sebelumnya. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar