Berita NTB
Gubernur Pelopori Pembayaran Pajak di NTB
Gubernur NTB |
MATARAM, SN. Bertempat di
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara, Direktorat
Jenderal Pajak Nusa Tenggara bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa
Tenggara Barat (NTB) menggelar Pekan Panutan Pajak (PPP) Tahun
2015,Selasa (17/03).
Pekan Panutan Pajak ini
bertujuan memotivasi masyarakat untuk menunaikan kewajiban membayar pajak.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam membangun kesadaran masyarakat
untuk membayar pajak, karena pajak merupakan sumber utama dari pendapatan
negara.
Gubernur Nusa Tenggara
Barat Dr. TGH. M. Zainul Majdi, bersama Wakil Gubernur NTB H. Muh. Amin,
SH, MSi, Sekretaris Daerah H. Muhammad Nur, SH, MH dan anggota Forum Koordinasi
Pimpinan daerah (FKPD) NTB serta sejumlah wajib pajak menyerahkan surat
Pemberitahuan (SPT) PPh Tahunan tahun 2014, dalam Pekan Panutan Pajak tersebut
melalui e-filing dan dropbox.
E-filling adalah suatu cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang
dilakukan secara online dan real time, melalui internet pada
Website Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat (https ://djponline.pajak.go.id)
atau Penyedia Jasa Aplikasi yaitu Application Service Provider (ASP).
Dalam sambutannya, Gubernur
mengatakan jika dilihat dari struktur penerimaan APBN, maka pajak itu akan
menopang seluruh aktifiitas dan sebagai tulang punggung penerimaan negara yang
akan membantu kelanjutan pembangunan. Oleh karena itu, gubernur mengajak seluruh
lapisan masyarakat untuk mendukung dan menumbuh kembangkan kesadaran akan
kewajibannya membayar pajak.
''Mari kita bersama mulai dari
gubernur, para pimpinan eksekutif, yudikatif dan kita semua termasuk para
bupati dan wali kota. Mari kita suarakan kewajiban membayar pajak ini untuk
kemakmuran bangsa dan negara ini,” pintanya.
Di waktu yang sama, Kepala
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara Cucu Supriatna, S.H. M.H
mengatakan sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada wajib pajak, saat ini penyampaian
SPT tahunan PPh dapat dilakukan dengan lebih mudah. Para wajib pajak dapat
mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar atau juga bisa
menyampaikan melalui e-filling atau dropbox serta dapat mengirim melalui pos
atau jasa pengiriman lainnya.
Dijelaskan Cucu Supriatna,
pihaknya memiliki tugas dan tanggung jawab menghimpun penerimaan dalam negeri
dari sektor pajak. Sedangkan penerimaan pajak dalam APBN 2015 ini secara
nasional ditargetkan sebesar 1300 trilyun atau sebesar 75 persen dari APBN.
Dari jumlah itu, Kanwil NTB di percayakan untuk menghimpun
sebesar 5,39 trilyun.
Ia menambahkan, jumlah wajib
pajak orang pribadi yang terdaftar di kanwil NTB saat ini sebanyak 603.000
orang dan yang efektif yang telah melapor SPT adalah sejumlah 387.000 orang.
Sementara, untuk batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi adalah
tanggal 31 Maret 2015 dan untuk penyampaian SPT Tahunan PPh badan paling lambat
tanggal 30 April 2015.Ipr
Via
Berita NTB
Posting Komentar