Nasional
LOMBOK TENGAH, Sasambonews – Menikah dalam agama islam, masuk dan menjadi kewenangan Kantor Urusan Agama. Isbat Nikah adalah menetapkan pernikahan yang sudah ada oleh Negara dengan memberikan bukti-bukti bahwa pernikahan itu sah dan diakui oleh Negara. Demikian disampaikan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Prof.Dr.Mahasim,MA pada sambutanya di acara Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Kantor Desa Sukarara Kecamatan Jonggat.
Saat ini lanjut Prof. Mahasim, masyarakat mengenal istilah kawin siri. Dimana kawin siri itu dinyatakan sah oleh agama namun belum belum dinyatakan sah oleh Negara. Terkait hal tersebut, maka Negara mesti melakukan pencatatan terhadap pernikahan tersebut. Maka isbat inilah yang disebut sebagai tindakan pencatatan tersebut.”Karena Negara mesti melakukan pencatatan terhadap apa yang sudah ada itu,”jelasnya.
Isbat Nikah pada dasanrya lanjut Prof.Mahasim, bisa dilakukan dimana saja. Asal pencatatan pada Kantor Urusan Agama (KUA) tetap dilaksanakan. Seperti yang saat ini dilakukan oleh warga dua desa yakni Desa Sukarara dan Desa Gemel yang jumlahnya sebanyak 86 pasangan.”Dengan ikut melaksankan Sidang Isbat Nikah, dijamin pernikahn dan keluarga menjadi legal,”pungkasnya.(ding)
Isbat Nikah Jamin Pernikahan Dan Keluarga Jadi Legal
Prof.Dr.Mahasim,MA |
LOMBOK TENGAH, Sasambonews – Menikah dalam agama islam, masuk dan menjadi kewenangan Kantor Urusan Agama. Isbat Nikah adalah menetapkan pernikahan yang sudah ada oleh Negara dengan memberikan bukti-bukti bahwa pernikahan itu sah dan diakui oleh Negara. Demikian disampaikan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Prof.Dr.Mahasim,MA pada sambutanya di acara Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Kantor Desa Sukarara Kecamatan Jonggat.
Saat ini lanjut Prof. Mahasim, masyarakat mengenal istilah kawin siri. Dimana kawin siri itu dinyatakan sah oleh agama namun belum belum dinyatakan sah oleh Negara. Terkait hal tersebut, maka Negara mesti melakukan pencatatan terhadap pernikahan tersebut. Maka isbat inilah yang disebut sebagai tindakan pencatatan tersebut.”Karena Negara mesti melakukan pencatatan terhadap apa yang sudah ada itu,”jelasnya.
Isbat Nikah pada dasanrya lanjut Prof.Mahasim, bisa dilakukan dimana saja. Asal pencatatan pada Kantor Urusan Agama (KUA) tetap dilaksanakan. Seperti yang saat ini dilakukan oleh warga dua desa yakni Desa Sukarara dan Desa Gemel yang jumlahnya sebanyak 86 pasangan.”Dengan ikut melaksankan Sidang Isbat Nikah, dijamin pernikahn dan keluarga menjadi legal,”pungkasnya.(ding)
Via
Nasional
Posting Komentar