Politik Hukum
Kasus ADD, Kajaksaan Segera Buat Kesimpulan
Raka Putra Dharmana |
LOMBOK TENGAH, sasambonews.- Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, telah
menunjukkan bukti keseriusannya mengusut dan menuntaskan kasus dugaan
penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan dugaan penyelewengan Raskin.
Dimana, dari tiga kasus dugaan ADD yang ditangani Kejari Praya, tinggal
satu dalam tahap pemeriksaan, yakni Desa Lekor. Karena, terbentur Bendahara
yang belum mau datang.
Sedangkan, Desa Mujur dan Desa Tumpak sudah selesai dilakukan pemeriksaan.
Dan saat ini, tinggal tahap kesimpulan. “Kalau Desa Lekor sudah selesai
dilakukan pemeriksaan, baru akan dilakukan ekpose secara bersamaan. Apakah akan
dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak, itu tergantung dari hasil ekpose di
internal Kejaksaaan,” terang Kasi Pidsus Kejari Praya AA Raka Putra Dharmana
kepada wartawan di ruangannya.
Dijelaskannya, sejauh ini yang menjadi Kendala, belum dilakukan ekpose,
hanya di desa Lekor saja. Karena sampai saat ini Bendaharanya belum mau datang.
Apalagi, ia sudah beberapa kali melakukan pemanggilan. Namun, sampai saat ini
belum datang juga. “Kita belum tahu apa alasannya, nanti kita akan lakukan
pemanggilan lagi,” katanya.
Sedangkan,
Sedangkan sebelumnya, Ketua tim penanganan kasus Lekor Dewa Naken Putu Andi
Asmara menyatakan hal yang sama. Dimana, penanganan kasus Desa Lekor, masih
dilakukan tahap pemeriksaan terhadap Bandaharanya. “Kalau Kadesnya belum,
karena kendalanya di Bendaharanya yang belum selesai dilakukan pemeriksaannya,”
ujarnya di ruang kerjanya kemarin.
Diakuinya, sudah dua kali Bendaharanya dipanggil. Namun, hanya baru satu
kali ia penuhi pemanggilan. Sehingga, dengan persoalan itu, membuat pemeriksaan
menjadi terhambat. “Kami akan lakukan pemanggilan lagi. Dengan begitu, baru
kita akan lanjutkan ke kadesnya,” katanya.
Ia menuturkan, selain Bendahara yang sudah diperiksa. Adapun saksi lain
yang sudah di periksa. Seperti 32 kadus, Ketua dan anggota BPD desa Lekor.
Tapi, dari keterangan para Jaksa di Kejari Praya, ketiga kasus ADD di tiga
desa itu, belum dapat disimpulkan apakah ada indikasi kerugian Negara atau
tidak. Karena, masih menunggu hasil laporan atau kesimpulan dari masing-masing
tim. |dk
Via
Politik Hukum
Posting Komentar