Nasional
Kepala Kamar Pengadilan MA : Beda Isbat Nikah Dengan Nikah Masal
Prof.Dr.H.Abdul Manan,SH.S.Ip.M.Hum |
LOMBOK TENGAH, NS –
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Desa Sukara Kecamatan
Jomggat, bisa menjadi contoh daerah lain di Indonesia. Karena, Isbat Nikah
Terpadu menyatukan 3 lembaga sekaligus dalam melayani pasangan suami istri yang
belum memiliki Surat Nikah. Demikian disampaikan Kamar Bidang Pengadilan Agama
Mahkamah Agung RI, Prof.Dr.H.Abdul Manan,SH.S.Ip.M.Hum dalam pidatonya pada
acara Sidang Isbat Nikah terpadu yang digelar Pengadilan Agama Praya pada
Selasa (3/3) di halaman Kantor Desa Sukarara Kecamatan Jonggat.
Isbat Nikah terpadu lanjut H.Abdul Manan, berbeda dengan Nikah Masal yang lazim diselenggarakan oleh banyak pihak atau lembaga. Nikah Masal adalah kegiatan perkawinan yang diselenggarakan secara masal, namun Isbat Nikah merupakan penetapan dari perkawinan yang sudah dilakukan.”Jadi sangat berbeda antara Nikah Masal dengan Isbat Nikah terpadu ini,”jelasnya.
Selain itu, dalam Isbat Nikah Terpadu terang H.Abdul Manan, sebanyak 3 lembaga sekaligus duduk bersama menyelenggarakan kegiatan ini. Antara lain, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama dan Dinas pencatatan Sipil. Dan hal ini baru pertama kali dilaksanakan yakni di Desa Sukarara ini.”Ini yang pertama kali dilakukan, untuk itu bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,”tukasnya.
Sejumlah daerah lanjut H.Abdul Manan, sangat direkomendasikan untuk melakukan Sidang Isbat Nikah semacam itu. Seperti Sulawesi, seluruh wilayah Nusa Tenggara dan Aceh. Karena diwilayah-wilayah tersebut diyakini masih banyak warga yang sudah menikah namun tidak memiliki Surat Nikah.”Untuk warga Indoensia yang ada diluar negeri, seperti para TKI di Malaysia yang menikah disana, kemudian di Saudi dan yang lainya sudah diberikan rekomendasi untuk melaksanakan Isbat Nikah Secara terpadu ini,”pungkasnya. (ding)
Isbat Nikah terpadu lanjut H.Abdul Manan, berbeda dengan Nikah Masal yang lazim diselenggarakan oleh banyak pihak atau lembaga. Nikah Masal adalah kegiatan perkawinan yang diselenggarakan secara masal, namun Isbat Nikah merupakan penetapan dari perkawinan yang sudah dilakukan.”Jadi sangat berbeda antara Nikah Masal dengan Isbat Nikah terpadu ini,”jelasnya.
Selain itu, dalam Isbat Nikah Terpadu terang H.Abdul Manan, sebanyak 3 lembaga sekaligus duduk bersama menyelenggarakan kegiatan ini. Antara lain, Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama dan Dinas pencatatan Sipil. Dan hal ini baru pertama kali dilaksanakan yakni di Desa Sukarara ini.”Ini yang pertama kali dilakukan, untuk itu bisa menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,”tukasnya.
Sejumlah daerah lanjut H.Abdul Manan, sangat direkomendasikan untuk melakukan Sidang Isbat Nikah semacam itu. Seperti Sulawesi, seluruh wilayah Nusa Tenggara dan Aceh. Karena diwilayah-wilayah tersebut diyakini masih banyak warga yang sudah menikah namun tidak memiliki Surat Nikah.”Untuk warga Indoensia yang ada diluar negeri, seperti para TKI di Malaysia yang menikah disana, kemudian di Saudi dan yang lainya sudah diberikan rekomendasi untuk melaksanakan Isbat Nikah Secara terpadu ini,”pungkasnya. (ding)
Via
Nasional
Posting Komentar