Berita NTB
PDAM Tak Bertanggung Jawab
Lombok Tengah--PDAM Kabupaten Lombok Tengah tidak bertanggung jawab atas
kelebihan biaya pemasangan air bersih untuk program MBR diatas Rp.600 ribu.
Pihak PDAM sendiri telah menetapkan Rp.600 ribu untuk program MBR tersebut.
Demikian dikatakan Direktur Umum PDAM Lombok Tengah Nursahim diruang kerjanya
kemarin.
“Kami sudah menetapkan biaya pemasangan SR untuk program
Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebesar Rp.600 ribu, lebih dari itu
bukan tanggungjawab kami” kata Nursahim.
Menurut Nursahim Program ada beberapa catatan yang perlu
diperhatikan oleh masyarakat terkait dengan MBR tersebut. Dalam petunjuk teknis
pelaksanaan disebutkan program hibah tersebut diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan
sistem penyediaan air minum sampai penerima manfaat tersambung dengan jaringan
air minum perpipaan. Ini artinya dengan dana Rp. 600 ribu tersebut pihajk PDAM
menanggung biaya pipa jaringan sampai siap pakai. “Dengan dana itu PDAM
memasang jaringan sampai ke dalam rumahnya” kata Nursahim.
Catatan penting lainnya dalam petunjuk teknis pelaksanaan
adalah dana hibah yang merupakan pergantian atas investasi yang telah dilakukan
oleh Pemda dalam rangka pembangian sistim penyediaan air minum perpipaan dan
tidak dimaksudkan sebagai pergantian atas biaya pemasangan sambungan rumah yang
dilakukan oleh PDAM untuk masyarakat penerima manfaat, dengan demikian PDAM
dapat menentukan biaya pemasangan SR sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang
berlaku di masing masing daerah. “Atas dasar itulah kita menetapkan besaran
biaya yang harus dikeluarkan oleh penerima manfaat, bukan gratis, kalau Mataram
memang gratis namun mereka sudah maju, kita belum siap, jadi kita tetap kenakan
biaya” jelasnya.
Untuk program MBR sendiri PDAM Lombok Tengah menargetkan 5000
SR se Lombok Tengah meskipun PDAM harus mentalangi miliaran rupiah untuk
memenuhi 5000 SR itu.
Sementara itu Kepala Cabang PDAM Praya Tengah Syafrudin
mengatakan pihak Direksi sudah menetapkan Rp.600 ribu untuk biaya pemasangan. Dengan
itu maka pihaknya mengamankan kebijakan direksi tersebut. Jika ada pembiayaan
diatas ketetapan itu maka pihaknya tidak bertanggungjawab. “Memang ada yang mengatakan
biayanya Rp.1,3 juta, dari mana sumber informasinya kita tidak tahu, yang pasti
kami tidak akan menerima biaya diatas ketentuan, kalau ada yang memungut diatas
itu, kami tidak bertanggungjawab” jelasnya.
Oleh karenanya, masyarakat diharapkan bertanya langsung ke
PDAM untuk mendapatkan informasi yang jelas terkait biaya SR untuk MBR itu. “Silahkan
langsung datang ke PDAM, tanyakan biayanya, jangan gunakan calo, urus sendiri”
jelasnya. Am
Via
Berita NTB
Posting Komentar