Berita NTB
Petani Tembakau Unjukrasa Di DPRD
Hamzanwad |
LOMBOK TENGAH, SN. Puluhan petani tembakau dan
pengoven tembakau dari tujuh desa di wilayah Kecamatan Praya Timur Lombok
Tengah, Selasa (17/03) sekitar Pukul 10.00 wita menggedor Kantor
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Loteng.
Masyarakat dari tujuh desa yang dimasud yaitu, dari
Desa Truwai, Bangket Parak, Ganti, Bleke, Bilelando, Kidang dan Desa Sengkerang
Kecamatan Praya Timur Loteng.
Kedatangan masyarakat dari jutuh desa tersebut
dikarenakan adanya ditemukan kejanggalan dalam penyaluran program bantuan Dana
Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp 36,804 miliar lebih di
tahun 2015 ini.
Masyarakat melihat, bantuan yang dikelola dan
dijalankan beberapa Satuan Kerja Pelayan Masyarakat (SKPM) lingkup Pemkab
Loteng itu, disinyalir bermuatan politis, dan mencari keuntungan sepihak.
Atas dasar temuan tersebut membuat para pengoven dan
petani tembakau menjadi geram terhadap pemangku kebijakan di Pemkab. Loteng.
Pasalnya, bantuan yang seharusnya untuk kebutuhan dan
kepentingan petani pengoven tembakau, justru dialihkan dalam bentuk proyek
fisik, seperti pembangunan jalan irigasi pertanian, jembatan, bantuan perumahan
dan sebagainya."Kami akan melaporkan kasus ini ke KPK. Bukti dugaan
kesalahan prosedur penggunaan bantuan DBH CHT itu, ada ditangan saya. Insya
Allah, dalam waktu dekat, saya berangkat ke Jakarta, untuk melaporkan kasus ini
ke KPK," ungkap ketua Advokasi Petani Tembakau (Forsuadsipt)
Hamzan Wadi
Pria yang akrab disapa Amaq Bundu itu menilai ada dana
sebesar 50 persen, dari total sebesar Rp 36,804 lebih, yang diduga dimainkan
oknum pejabat Pemkab. Loteng dan Anggota Dewan yakni dengan cara, menitip
program di sejumlah SKPD . salah satunya seperti yang tertuang dalam Daftar
Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispernak) Loteng,
yang mendpatkan program bantuan DBH CHT sebesar Rp 12 miliar lebih."50
persen bantuan DBH CHT di Dispernak itu, justru digunakan untuk program
akselarasi dewan. Ini apa-apaan. Kasihan para petani tembakau, tidak
mendapatkan apa-apa. Kalau pun dapat, tidak sesuai yang diinginkan,"
ungkap Amaq Bundu.
Tidak hannya di Dispertanak Loteng, lanjut Amaq Bundu,
kasus serupa juga terjadi di Dinas Kehutanan dan Pekerbunan (Dihutbun) Loteng.
dimana bantuan yang ada justru digunakan untuk kebutuhan cangkang kemiri, mesin
oven tembakau dan pres tembakau yang sudah tidak lagi menjadi kebutuhan para
pengoven dan petani tembakau.” Dishutbun sebaga bapak petani, kok begitu
caranya. Masak tidak bantuan yang lain. Kami menduga, ada proyek titipan, yang
dikelola di Dishutbun Loteng" ujarnya.
Terkait persoalan tersebut, Amak Bundu mengaku telah
bertemu dan berkonsultasi dengan BPK di Mataram. Hasilnya, kasus itu bisa
menjadi masalah hukum dikemudian hari.” Permasalahan ini sudah saya sampaikan
ke BPK, kalau DPA ini tidak dirubah sesuai dengan kebutuhan petani tembakau
maka bisa menjadi permasalahan besar,” ujarnya.
Ditempat yang sama wakil ketua DPRD Loteng
Muhammad Nasib menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada penegak hukum.
"Tapi, saya yakin dan percaya itu hanya salah paham, atau miskomunikasi
saja," katanya.
Sementara itu Kadishutbun Loteng Ir. Pan Rahayu Samsor
mengatakan, tidak semua kelompok tani, desa atau kecamatan yang mendapatkan
bantuan yang dimaksud. Sehingga, ada beberapa desa yang diprioritaskan dan
diutamakan. "Tapi, kami yakin bantuan itu memiliki nilai manfaat,'
katanya.
Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Loteng itu
menambahkan, bantuan Cangkang Kemiri dan lain sebagainya itu disiapkan,
karena memang dibutuhkan petani. Bukan sebaliknya. "Prinsipnya, dinas kami
menjalankan program bantuan DBH CHT itu, sesuai ketentuan aturan yang ada, dan
tepat sasaran," ujar Pan Rahayu Samsor. |rul
Via
Berita NTB
Posting Komentar