Berita NTB
[Rekrutmen Petugas Haji] Di Pusat Terbuka, di Lombok Tengah Ditutup-tutupi
H. Nasri Anggara, Kepala Kantor Kemenag Loteng |
Lombok Tengah--Kementerian Agama RI Tahun
Ini membuka kesempatan bagi masyarakat umum khusus bagi umat muslim untuk
mengikuti seleksi penerimaan petugas yang menyertai jamaah
haji yang terdiri dari dua kelompok, yaitu Petugas Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) dan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI). Selain itu, dilakukan rekrutmen juga bagi petugas
Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab saudi
yang akan melaksanakan tugas pelayanan umum dan bimbingan ibadah. Pengumuman ini
disampaikan secara terbuka melalui portal resmi Kemenag RI pada link ini KemenagBuka Pendaftaran Calon Petugas Haji 2015M. Seleksi dilaksanakan secara
bertahap, yakni pendaftaran pada tanggal 23–25 Maret 2015, tes seleksi di
kabupaten tanggal 1 April dan di provinsi 15 April.
Pengumuman ini juga disampaikan via akun twitter
@Kemenag_RI. Saat seorang netizen (pengguna internet) menanyakan apakah
pengumuman ini terbuka untuk umum atau dikhususkan bagi pegawai lingkup Kemenag
saja, Humas Kemenag RI melalui akun tersebut menyatakan bahwa rekrutmen ini
terbuka untuk umum. “Kalo untuk internal tak perlu kita umumkan terbuka”
twitnya. Pada twit yang lain, dikatakan bahwa untuk petugas TPHI dikhususkan untuk
internal Kemenag saja, tapi yang TPIHI itu terbuka umum. ”Petugas TPHI memang
untuk internal Kemenag tapi yang TPIHI itu terbuka umum, bukan hanya pegawai
Kemenag”.
Dalam prakteknya, di Kabupaten Lombok Tengah penerimaan rekrutmen petugas haji ini tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan dan dimonopoli oleh instansi yang menangani masalah haji dalam hal ini Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Lombok Tengah. Bahkan Kemenag Lombok Tengah tidak menyebarkan informasi ini secara luas kepada masyarakat, serta tidak menyediakan form pendaftaran.
Terkuaknya permainan dalam penerimaan seleksi rekrutmen petugas haji ini, setelah salah seorang warga Lombok Tengah (Loteng) datang bertanya sekaligus ingin mendaftarkan diri menjadi petugas haji sesuai pengumuman tersebut ke Kemenag Loteng.
Warga itupun terpaksa pulang sambil gigit jari, pasalnya, seleksi rekrutmen petugas haji itu hanya boleh diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup Kemenag Loteng, dan tidak diperuntukkan untuk umum."Saya pernah bertanya langsung ke Humas Kementrian Agama RI melalui media sosial. Jawaban yang saya terima bahwa penerimaan seleksi petugas haji itu dibuka untuk umum, dan bukan dikhususkan bagi pegawai Kemenag Kabupaten/kota dan Provinsi saja. Faktanya yang saya temukan khususnya di Kemenag Loteng, penerimaan seleksi rekrutmen petugas haji itu hanya dikhususkan bagi jajaran Kemenag Loteng, baik untuk TPHI maupun TPIHI. Jawaban itu saya dengar langsung dari salah seorang pejabat Kemenag Loteng pada saat saya mau meminta blangko pendaftaran penerimaan seleksi rekrutmen petugas haji, dan mereka tidak menyediakan formulir pendaftaran" ungkap salah seorang warga Loteng yang enggan dikorankan namanya, kamis (20/03).
Penerimaan seleksi rekrutmen TPHI dan TPIHI yang hannya boleh diikuti oleh jajaran Kemenag Loteng itu diakui langsung Kepala Kemenag Loteng H.Nasri Anggara. Menurut Nasri Anggara, penerimaan seleksi rekrutmen TPHI dan TPIHI memang dikhususkan untuk kalangan Kemenag dan bukan untuk masyarakat umum."TPHI itu memang untuk Kemenag, karena ada ikatan emosional, dan dilihat dari struktural, sehingga cepat diminta pertanggungjawaban bila ditemukan persoalan. Untuk TPIHI juga dari kalangan Kemenag, tetapi bisa juga dari kampus, dari kalangan organisasi dan dari kalangan pemuka agama atau pondok pesantren" kata H. Nasri Anggara saat ditemui wartawan.
H. Nasri beralasan, banyaknya dari kalangan kemenag yang lulus seleksi TPHI dan TPIHI ini karena mampu dan dianggap layak sebagai TPHI maupun TPIHI."Dari kalangan Kemenag mampu dan lulus menjalani seleksi. Peserta dari luar tidak lulus karena dianggap tidak mampu mengikuti seleksi," kilahnya.
Peserta yang mengikuti TPHI diperbolehkan dari kalangan Kemenag yang belum menunaikan ibadah haji, sedangkan untuk TPIHI diharuskan yang sudah menunaikan ibadah haji."Yang sudah haji dan belum berhaji boleh sebagi Peserta TPHI. Tapi sebaiknya peserta TPHI dan TPIHI yang sudah berhaji. Tujuannya supaya ibadah hajinya tidak jadi persoalan karena sudah melaksanakan ibadah haji sebelumnya" ucap H. Nasri Anggara.
Untuk kuota TPHI tahun 2015 ini sebanyak dua orang, TPIHI sebanyak dua orang, dan untuk peserta Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) sebanyak 4 orang."4 orang dari peserta TPHI dan TPIHI nantinya akan menjalani seleksi administrasi dan akademi. Sedangkan 4 orang dari peserta TPHD itu menjadi kewenangan Pak Bupati. Untuk menentukan 4 orang peserta TPHD itu kami sudah melayangkan surat ke Pak Bupati. Insya Allah seleksi TPHI dan TPIHI ini dilaksanakan secara terbuka dan hasilnya juga akan kita umumkan secara terbuka," ujar H. Nasri Anggara.(rul)
Via
Berita NTB
Posting Komentar