Hukum
Seorang Kakek Kar Terancam 15 Tahun Penjara
ilustrasi |
LOMBOK TENGAH, sasambonews. Seorang Kakek renta berinisial KAR terancam dibui selama 15 tahun. Kake
yang nafasnya sudah dileheer itu tega mencabuli Anak Dibawah Umur (ADU),
seorang anak yang masih duduk bangku SMP kelas II, sebut saja melati (14) tahun bukan nama asli, warga Dusun Iyat
Nyiur Desa Wajegesang Kecamatan Kopang. Atas perbuatan tercelanya, Papuk Kar
(75) tahun, warga Dusun Iyat Nyiur Desa Wajegesang Kecamatan Kopang, maka harus
berurusan dengan hukum.
“Atas perbuatan kakek itu, kita kenakan pasal
pencabulan dan menyetubuhi anak dibawah umur. Ancaman, maksimal 15 tahun
penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Tauhid kepada wartawan
diruang kerjanya.
Dijelaskan, pelaku dikenakan pasal 76 d Jo 81
dan 76 d Jo 82 UU nomor 35 tahun 2014 perubahan UU no 23 tahun 2002, tentang
perlindungan anak dibawah umur. “Apalagi perbuatanya, dilakukan lebih dari satu
kali. Artinya dilakukan berulang-ulang kali,” katanya.
Untuk itu, sementara ini kasus tersebut masih
sedang diproses. Dan kasus itu sedang didalami Unit PPA. Selain itu, ia akan
lakukan pisum kepada korban. Dengan itu, akan memudahkan tahap penyelidikan.
“Nanti kita akan lakukan pisum,” terangnya.
Sedangkan lanjutnya, kasus ini terbongkar atas
keberatan dari orang tua korban, yang tidak setuju anaknya diperlakukan tidak
terpuji oleh pelaku. “Orang tuanya yang langsung melaporkan kasus tersebut,
karena tidak setuju anaknya di perlakukan seperti itu,” ujarnya.
Dari informasi yang dihimpun wartawan Koran ini.
Diketahui, korban (Bunga red) sering meminta uang ke pelaku (Papuk Kar red).
Dengan alasan, korban tidak tahu harus meminta uang kemana. Karena kedua orang
tua korban tidak bisa mencukupi kebutahannya. Sehingga, terpaksa korban meminta
ke pelaku.
Dengan demikian, korban sering di berikan uang
sama pelaku sekisar Rp 15 ribu. “Korban sering dikasi uang sama pelaku. Tapi,
saya tidak tahu, kenapa sampai terjadi seperti itu,” terang narasumber yang
engggan dikorankan namanya.
Tapi, entah pelaku menafsirkan seperti apa
kepada korban. Sehingga, pelaku bisa melampiaskan nafsunya. Bahkan, aksi tidak
terpujinya itu terus berulang kali dilakukan. Tapi, karena aksi kakek tua, yang
tidak sudah tidak terbendung itu, sampai tidak terkontrol, telah membuat korban
merasa terusik dan terganggu. Sehingga, korban menceritakan kejadian yang telah
menimpanya itu kepada keluarganya. Dan akhirnya berujung ke proses hukum. |dk
Via
Hukum
Posting Komentar