Hukum
Warga Serahkan 37 Pujuk Senpi Rakitan
LOMBOK TENGAH, sasambonews. Untuk memberantas peredaraan dan penyalahgunaan
senjata api (Senpi) rakitan yang menggunakan peluru kelereng maupun peluru
sejenis lainnya,
Jajaran Kepolisian Polres Lombok Tengah memberikan himbauan kepada
masyarakat yang memiliki, memegang ataupun merakit Senpi rakitan untuk
mengembalikannya secara sukarela ke aparat Kepolisian terdekat.
Jajaran Kepolisian Polres Lombok Tengah memberikan batas waktu bagi
masyarakat yang memiliki, dan menyimpan Senpi rakitan untuk menyerahkannya
dengan sukarela sebelum tanggal 3 Maret 2015.
Bila lewat dari tanggal itu, Senpi tersebut tidak diserahkan maka
masyarakat yang dengan sengaja memiliki, menguasai atau menyimpan dan membuat
Senpi rakitan tersebut akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan peraturan
perundang – undangan yang berlaku.
Setelah memberikan himbauan dan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan
Senpi rakitan tersebut yang disampaikan Anggota Bhabinkamtibmas yang ada
di tiap – tiap Desa, Polsek Jonggat berhasil menyita dan mengamankan 37 pujuk
Senpi rakitan berpeluru kelereng.
37 pujuk Senpi rakitan yang berhasil di sita dan diamankan jajaran
kepolisian Polsek Jonggat itu sebagian besar berasal dari tiga desa yakni Desa,
Labulia, Batutulisa dan Desa Bare Julat.”37 pujuk Senpi rakitan itu diserahkan
secara sukarela oleh masyarakat. Senpi rakitan itu sebagian besar kami
terima dari masyarakat yang ada di Desa Labulia, Batutulis dan Bare Julat,”
kata Kapolsek Jonggat Iptu. Komang Ronoka pada Media Pembaruan, Sabtu
kemarin.
Awalnya masyarakat enggan untuk menyerahkan Senpi rakitan tersebut
secara sukarela kepada aparat Kepolisian, namun setelah diberikan himbaun
dan pemahaman serta dilakukan pendekatan secara langsung oleh anggota
Bhabinkamtibmas yang ada di tiap – tiap desa, akhirnya masyarakat memahami dan
mengerti bahayanya memiliki, menyimpan, terlebih lagi menggunakan Senpi
rakitan.” Senpi rakitan yang berhasil kita sita dan amankan ini murni
diserahkan secara sukarela. Untuk membangun kesadaran masyarakat, para anggota
Bhabinkamtibmas melakukan pendekatan secara langsung kepada masyarakat yang diduga
memiliki Senpi rakitan,” ungkap Iptu. Komang.
Selain pemilik Senpi rakitan, pihaknya juga memberikan himbauan kepada para
pengerajin Sepi Rakitan. Pihaknya meminta para pengerajin Senpi rakitan untuk
tidak membuat ataupun memproduksi Senpi rakitan tersebut. Bila kedapatan dengan
sengaja membuat ataupun memproduksi Senpi Rakitan, maka para pengerajin
tersebut juga akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan peraturan UU darurat
militer.”Pengerajin Senpi rakitan sudah kita berikan himbauan untuk tidak membuat
ataupun memproduksi Senpi rakitan. Lokasi pengerajin Senpi rakitan ini sudah
kita data, bila ada yang ketahuan membuat ataupun memproduksi Senpi rakitan
maka akan langsung kita tindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Bagi pemegang
ataupun pembuat Senpi rakitan akan dikenakkan UU Darurat militer ,” ujar Iptu.
Komang.
Menurut Iptu Komang, dari hasil keterangan yang ia peroleh dari masyarakat
yang memegang ataupun memiliki Senpi rakitan tersebut, rata – rata masyarakat
beralasan Senpi rakitan itu untuk melindungi diri dan melindungi lahan
pertanian dari serangan binatang.”Masyakat beralasan Senpi itu digunakan untuk
menjaga diri, dan ada juga masyarakat yang beralasan untuk menjaga lahan
pertanian mereka dari serangan binatang. Namun apapun alasannya masyarakat
tidak boleh memiliki, menguasai, menyimpan ataupun membuat dan memproduksi
Senpi rakitan tersebut,” pungkasnya. |rul.
Via
Hukum
Posting Komentar