Berita NTB
Bupati Dukung Larangan Minimarket Jual Miras,
LOMBOK TENGAH,sasambonews.com. Bupati Lombok Tengah HM Suhaili, F
mendukung Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015
tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan
Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam, Permendag terbaru ini melarang minimarket
berjualan miras golongan A atau minuman yang kadar alkoholnya di bawah 5
persen, di antaranya bir, bir hitam, dan minuman ringan beralkohol. “Kita
dukung apa yang menjadi kebijakan Pemerintah Pusat itu,” ungkup HM Suhaili, FT
Jum’at (17/4) di Bencingan Alun-Alun Tastura.
Tapi, tentunnya ada batasan-batasan yang diberlakukan
dalam Permendagri itu. Artinya, tidak semua dilarang. Seperti, diperhotelan.
Kalau, seperti Alfamart dan Indomart itu wajar harus dilarang. Karena, tempat
terbesar masyarakat melakukan transaksi jual beli. “prinsipnya kia dukung,”
tegasnya.
Sementara itu, pemerintah juga harus mengutamakan
pencegahan pendistribusiannya. Karena, tidak mungkin bisa masuk ke suatu daerah
minuman beralkhol itu, kalau tidak ada pintu masuknya. Oleh sebab itu,
pendisitrusiannya yang harus dicegah. Selain, pengendalian dan pengawasan
terhadap penjualan minuman beralkhol itu. “Pintu masuknya yang harus dilakukan
pencegahan. Karena kalau tidak ada pintu masuknya, tidak mungkin miuman
beralkhol itu bisa didistribusikan,” tandasnya. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar