Berita NTB
Pendidikan
Bupati, Kemenag Setuju Renperda Larangan Menikah Bagi Pelajar Dibuat
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Banyak
siswa yang nikah sebelum usai melaksanakan Ujian Nasional, telah menarik
perhatian sejumlah kalangan. Baik, dari DPRD Loteng, Dewan Pendidikan dan
kepala sekolah, untuk segera dibuatkan aturan tegas. Seperti peraturan daerah
(Perda) larangan menikah bagi pelajar.
Perda larangan menikah bagi pelajar itu
juga, disambut positif Bupati Lombok Tengah HM Suhaili FT dan Kemenag Lombok
Tengah.
HM Suhali, FT menyatakan, usulan yang
disampaikan sejumlah kepala sekolah itu sangat baik. Pihaknya akan mengkaji
usulan itu secepatnya, mengingat maraknya pernikahan di kalangan pelajar.
Usulan itu memerlukan kajian strategis bersama sejumlah pihak, mulai dari
lembaga adat, agama dan tokoh lainnya.
Pasalnya, masalah pernikahan adalah masalah
riskan. Perikahan berkaitan dengan norma, adat, hukum agama dan hukum negara,
terutama di pulau Lombok. Jangan sampai peraturan yang sudah dibuat nantinya
menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. “Bagus itu, tapi itu perlu
pengkajian dulu,” katanya, Jumat (17/4) lalu.
Diakuinya, maraknya pernikahan di kalangan
pelajar memang menjadi penyakit lama. Namun, pernikahan memiliki banyak kajian
dari segi hukum, agama, norma dan lainnya. sehingga sulit untuk dilakukan
pencegahan. Setidaknya, dengan adanya perda larangan menikah bagi pelajar
dengan sanksi yang jelas, akan mampu meminimalisir pernikahan di kalangan
pelajar.
Secara hukum agama, anak yang sudah akil
baliq boleh menikah. Lain halnya dengan hukum pemerintah, dimana aturannya anak
perempuan harus berumur 17 tahun dan laki-laki berumur 21 tahun. “Hal-hal
seperti inilah yang harus dikaji nantinya. Diteliti dulu oleh pakar biar tidak
menimbulkan kontrovesri,” jelasnya.
Sementara, Kasi Pendidikan Madrasah
(Mapenda) Kemenag Lombok Tengah, Hambali menyatakan, pihaknya juga sangat
setuju dengan usulan itu. maraknya kasus pernikahan dini di Kalangan pelajar
memang harus secepatnya diantisipasi.
Artinya, hal ini disesuaikan dengan aturan
yang ada. Dimana anak perempuan minimal berumur 16 tahun dan laki-laki 21
tahun. Jika mereka menikah di bawah umur itu, maka harus mendapatkan
dispensasi. “Kita setuju dengan usulan itu,” ujarnya.
Menurutnya, yang terpenting saat ini
adalah mengantisipasi pergaulan bebas di kalangan pelajar. Pergaulan inilah
yang menjadi akar timbulnya pernikahan dini, terutama di kalangan pelajar.
Semua pihak harus ikut andil. Tak hanya
guru, tapi juga orang tua yang harus berperan aktif dalam membatas pergaulan
putra putrinya. Sehingga pernikahan dini dapat diantisipasi.
Tanpa upaya itu, dirasanya sulit untuk
mengantispasi pernikahan dini. “Karena akar persoalan ini terjadi pada
pergaulan bebas,” katanya.
Ditambahkan, ia yakin setiap sekolah sudah
berusaha memberikan pendidikan terbaik bagi peserta didiknya. Tapi, tidak
menutup kemungkinan masih banyak sekolah yang lalai dalam mengawasi kebebasan
siswanya. Sehingga terjadi pergaulan bebas di luar jam sekolah. “Kalau di dalam
sekolah saya sudah maksimal dilakukan pencegahan, tapi di luar ini yang
susah,” pungkasnya. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar