Berita NTB
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Laporan Keterangan
Peratanggungjawaban kepala daerah Bupati dan WakilBupati tahun anggaran 2014
ditolak anggota dewan khususnya menyangkut Galian C yang dijadikan
primadona/unggulan. Padahal, sudah jelas penambangan galian C telah melanggar
Perda nomor 7 tahun 2011 tentang RTRW. “Kenapa harus mendongkrak
pendapatan daerah, melalui tambang galian C. Padahal sudah jelas,
melanggar Perda,” kesal salah satu DPRD Loteng, dapil VI
(Batukliang-Batukliang Utara) Supriadi di DPRD Loteng.
Dia tidak menerima, apa yang menjadi alasan Pemda
Loteng melalui Asisiten III Sekda Loteng H Nursiah, terkait tambang
galian C yang dibuat menjadi primadonanya. “Alasan yang dilontarkan
itu tidak spesifik. Hanya memikirkan keuntungan saja. Tanpa memikirkan
dampak yang terjadi,” ucapnya.
Sambung anggota DPRD Loteng dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) itu, kalau dilihat kondisi galian C saat ini, bisa dibilang
sudah parah. Apalagi, melihat tambang miliik H Gair Dusun Persil Desa
Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara itu sudah parah sekali. Dan,
sebanyak 25 are, lahan miliknya itu sudah tergolong memprihatinkan.
“Artinya, kondisi dari galian tersebut sudah parah. Tapi, kenapa harus
terus dibiarkan saja oleh Pemda. Tanpa ada respon yang dilakukan,”
ujarnya.
Selain itu, diameter kedalaman dari tambang tersebut, sudah mencapai 4
meter. Dan sudah menimbulkan genangan air. Sehingga, yang menjadi
kekwatiran, jangan sampai dengan kondisi tambang seperti itu, maka
akan terjadi kasus seperti kasus Lapindo.
Ia juga merasa kesal terhadap respon Kepolisian Lombok Tengah, yang
tidak pro aktif, merespon keinginan masyarakat. Tidak hanya itu,
Kapolres Loteng AKBP Nurodin juga sudah berjanji akan turun ke lokasi.
Tapi, apa sampai saat ini saja belum turun.
Bahkan, setiap ditelpon pihak kepolisian ada saja alasannya. Salah
satu contoh, saat masyarakat meminta agar alat berat yang sudah
diberikan garis polis line itu, dihentikan melakukan aktifitas
penambangan. Namun apa, alhasilnya pihak kepolisian malah
membiarkannya melakukan aktivitas penambangan. Dengan alasan, alat
berat itu dipakai untuk pengerukan material, hanya penggalangan dana
masjid saja. “Intinya, upaya penghentian penambangan galian C, masih
belum berhasil,” tandasnya. |dk
Dewan Tolak LKPJ Bupati 2014
Supriadi |
pendapatan daerah, melalui tambang galian C. Padahal sudah jelas,
melanggar Perda,” kesal salah satu DPRD Loteng, dapil VI
(Batukliang-Batukliang Utara) Supriadi di DPRD Loteng.
Dia tidak menerima, apa yang menjadi alasan Pemda
Loteng melalui Asisiten III Sekda Loteng H Nursiah, terkait tambang
galian C yang dibuat menjadi primadonanya. “Alasan yang dilontarkan
itu tidak spesifik. Hanya memikirkan keuntungan saja. Tanpa memikirkan
dampak yang terjadi,” ucapnya.
Sambung anggota DPRD Loteng dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) itu, kalau dilihat kondisi galian C saat ini, bisa dibilang
sudah parah. Apalagi, melihat tambang miliik H Gair Dusun Persil Desa
Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara itu sudah parah sekali. Dan,
sebanyak 25 are, lahan miliknya itu sudah tergolong memprihatinkan.
“Artinya, kondisi dari galian tersebut sudah parah. Tapi, kenapa harus
terus dibiarkan saja oleh Pemda. Tanpa ada respon yang dilakukan,”
ujarnya.
Selain itu, diameter kedalaman dari tambang tersebut, sudah mencapai 4
meter. Dan sudah menimbulkan genangan air. Sehingga, yang menjadi
kekwatiran, jangan sampai dengan kondisi tambang seperti itu, maka
akan terjadi kasus seperti kasus Lapindo.
Ia juga merasa kesal terhadap respon Kepolisian Lombok Tengah, yang
tidak pro aktif, merespon keinginan masyarakat. Tidak hanya itu,
Kapolres Loteng AKBP Nurodin juga sudah berjanji akan turun ke lokasi.
Tapi, apa sampai saat ini saja belum turun.
Bahkan, setiap ditelpon pihak kepolisian ada saja alasannya. Salah
satu contoh, saat masyarakat meminta agar alat berat yang sudah
diberikan garis polis line itu, dihentikan melakukan aktifitas
penambangan. Namun apa, alhasilnya pihak kepolisian malah
membiarkannya melakukan aktivitas penambangan. Dengan alasan, alat
berat itu dipakai untuk pengerukan material, hanya penggalangan dana
masjid saja. “Intinya, upaya penghentian penambangan galian C, masih
belum berhasil,” tandasnya. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar