Hukum
Politik Hukum
LOMBOK TENGAH,sasambonews.com. Belum puas atas hasil ekspose yang dilakukan
Kejaksaan Negeri Praya, Selasa (7/4), terhadap penetapan status Kepala Desa
Tumpak KecamatanPujut Loteng.
Puluhan warga Tumpak kembali gedor kantor Kejari Praya, untuk mempertanyakan status Kadesnya. Selain itu, warga juga menyinggung kinerja Kejari Praya, yang terlalu lamban mengatasi kasus tersebut.Apalagi, persoalan desa Tumpak sudah lama ditangani hampir satu tahun.“Kami ingin tahun kejelasan secara pasti, apa sebenarnya status Kades saat ini,” tegas Ketua BPD Desa Tumpak Sahban di aula Kejari Praya. Sedangkan, hal yang senada juga dilontarkan salah satu Kadus, Muliadi. Namun, ia juga menyatakan, kalau memang Kejaksaan Negeri Praya tidak bisa menuntaskan kasus tersebut, maka ia akan melanjutkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). “Kalau memang tidak bisa diatasi, kami akan lanjutkan persoalan ini ke Kajati,” katanya.
Dengan itu, pihaknya meminta kepada Kejaksaan, agar secepatnya menyelesaikan kasus ini. Karena, saat ini sudah ada gejolak yang terjadi di bawah. Bahkan, ada dua warga yang di tantang oleh Kades.“Kalau Kejaksaan lamban mengatasi kasus ini, kami juga tidak tahu apa
yang akan terjadi. Kemungkinan, akan terjadi perang,” tegasnya.
Hal yang sama juga diutarakan salah satu warga, Arif Nurdin. Ia juga mendesak pihak Kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Selain itu, pihaknya tidak mau mendengar kalau Kejaksaan masuk angin, dalam menuntaskan kasus ini. “Apalagi saat ini, kepercayaan masyarakat sudah tipis kepada penegak hukum. Oleh sebab itu, kami minta agar
Kejaksaan betul-betul serius menuntaskan kasus tersebut,” ucapnya.
Kedatangan warga itu, membuahkan hasil. Karena. Kejaksaan Negeri Praya sudah menetapkan Kepala Desa Tumpak menjadi tersangka, kasus ADD tahun 2013. “Tersangka sudah ada. Dan tersangkanya itu, sesuai dengan laporan warga,” kata tim penanganan Kasus Desa Tumpak dari Kejari Praya, M Ferdian.
Oleh sebab itu, penetapan tersangka itu, tinggal menunggu surat penyidikan saja. Kalau, memang sudah keluar, maka status tersangkanya sudah pasti. “Mudah-mudahan minggu ini, kami sudah terima surat penyidikannya,” terangnya.
Tapi, pihaknya juga minta kepada masyarakat untuk bisa menahan kesabarannya dan keteguhan hatinya. Karena pihaknya tetap akan menuntaskan kasus tersebut. Dan, kalau mendengar issu yang tidak baik di luar, silahkan saja langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan. “Kami minta jangan terpengaruh dengan issu yang beredar di luar,” tandasnya.
|dk
Kades Tumpak Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus ADD
ilustrasi |
Puluhan warga Tumpak kembali gedor kantor Kejari Praya, untuk mempertanyakan status Kadesnya. Selain itu, warga juga menyinggung kinerja Kejari Praya, yang terlalu lamban mengatasi kasus tersebut.Apalagi, persoalan desa Tumpak sudah lama ditangani hampir satu tahun.“Kami ingin tahun kejelasan secara pasti, apa sebenarnya status Kades saat ini,” tegas Ketua BPD Desa Tumpak Sahban di aula Kejari Praya. Sedangkan, hal yang senada juga dilontarkan salah satu Kadus, Muliadi. Namun, ia juga menyatakan, kalau memang Kejaksaan Negeri Praya tidak bisa menuntaskan kasus tersebut, maka ia akan melanjutkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). “Kalau memang tidak bisa diatasi, kami akan lanjutkan persoalan ini ke Kajati,” katanya.
Dengan itu, pihaknya meminta kepada Kejaksaan, agar secepatnya menyelesaikan kasus ini. Karena, saat ini sudah ada gejolak yang terjadi di bawah. Bahkan, ada dua warga yang di tantang oleh Kades.“Kalau Kejaksaan lamban mengatasi kasus ini, kami juga tidak tahu apa
yang akan terjadi. Kemungkinan, akan terjadi perang,” tegasnya.
Hal yang sama juga diutarakan salah satu warga, Arif Nurdin. Ia juga mendesak pihak Kejaksaan untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Selain itu, pihaknya tidak mau mendengar kalau Kejaksaan masuk angin, dalam menuntaskan kasus ini. “Apalagi saat ini, kepercayaan masyarakat sudah tipis kepada penegak hukum. Oleh sebab itu, kami minta agar
Kejaksaan betul-betul serius menuntaskan kasus tersebut,” ucapnya.
Kedatangan warga itu, membuahkan hasil. Karena. Kejaksaan Negeri Praya sudah menetapkan Kepala Desa Tumpak menjadi tersangka, kasus ADD tahun 2013. “Tersangka sudah ada. Dan tersangkanya itu, sesuai dengan laporan warga,” kata tim penanganan Kasus Desa Tumpak dari Kejari Praya, M Ferdian.
Oleh sebab itu, penetapan tersangka itu, tinggal menunggu surat penyidikan saja. Kalau, memang sudah keluar, maka status tersangkanya sudah pasti. “Mudah-mudahan minggu ini, kami sudah terima surat penyidikannya,” terangnya.
Tapi, pihaknya juga minta kepada masyarakat untuk bisa menahan kesabarannya dan keteguhan hatinya. Karena pihaknya tetap akan menuntaskan kasus tersebut. Dan, kalau mendengar issu yang tidak baik di luar, silahkan saja langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan. “Kami minta jangan terpengaruh dengan issu yang beredar di luar,” tandasnya.
|dk
Via
Hukum
Posting Komentar