Berita NTB
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com
Banyaknya kasus penganiayaan, pemeras
an, pelecehan seksual,
penyekapan, perdagangan dan lainnya yang dialami para TKI, membuat
Perkumpulan Panca Karsa woman Development Association dan sejumlah
mantan berserta keluarga TKI/TKW menggendor Kantor DPRD Loteng.
Kedatangan mereka itu, mendesak DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk
segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) perlindungan Buruh Migran.
Koordinator aksi Baiq Suhalwati mendesak, Dewan untuk segera membentuk
Perda itu. Karena, kalau sudah ada aturan mengenai perlindungan buruh
migran, maka para TKI tidak akan lagi mendapatkan perlakukan yang
tidak layak maupun tidak adil. “Kami minta Perda Perlindungan TKI/TKW
ini masuk ke dalam Prolegda tahun 2015 dan dianggarkan pembiayaannya
melalui APBD Perubahan,” kata Baiq Suhalwati.
Ironisnya kata Suhalwati, selama ini Lombok Tengah tidak memiliki
Perda itu. dan tidak ada sistim pengawasan yang ketat dari pemerintah,
sehingga mengakibatkan TKI menjadi korban perdagangan manusia.
Oleh sebab itu, ia meminta agar Perda itu segera dibentuk. Sehingga,
bisa meminimalisir terjadinya kasus TKI. Dimana, perda itu dapat
memperketat dan memperbaiki sistim perekrutan yang carut marut. “Perda
Perlindungan Buruh Migran ini merupakan harga mati untuk lebih
menjamin keamanan dan kenyamanan bekerja di luar negeri. Jadi, kami
minta agar segera dibentuk,” pintanya.
Apalagi, ia pernah dijanjikan kalau Perda itu akan dimasukkan dalam
prolegda di APBDP. Namun, apa perda itu tidak dimasukkan dalam
prolegda di APBDP. “Kami sudah tiga membawa drap Ranperda itu, tapi
apa sampai saat ini malah Perda Perlindungan buruh migrant itu tidak
dimasukkan dalam prolegda di APBDP,” ujarnya.
Untuk itulah, pihaknya meminta Dewan untuk berjanji dan meminta
komitmen dengan menandatangi surat kesepakatan kalau perda
perlindungan buruh migran itu akan secepatnya dibahas dan dijadikan
Perda.
Dijelaskannya, Lombok Tengah juga merupakan daerah kelima terbesar
penyalur TKI/TKW di Indonesia. Disebutkan dari data TKI/TKW Lombok
Tengah tercatat sebanyak 72,576 orang ke luar negeri selama kurun
waktu 5 tahun terakhir. Selama itu pula, berbagai kasus menimpa
TKI/TKW di tempat kerja.
“Data Perkumpulan Panca Karsa tahun 2014, ada 193 kasus penipuan,
pemalsuan dokumen, penganiayaan, pelecehan seksual, pemerasan,
kematian, penyengapan, perdagangan dan tindakan kekerasan lainnya,”
sebutnya.
Sementara, anggota Komisi IV DPRD Loteng H Ahmad Supli menjelaskan,
Perda perlindungan buruh migran untuk di APBDP tidak bisa dimasukkan
dalam prolegda. Karena sudah ada lima prolegda yang akan dibahas di
APBDP. Tapi, ia berjanji akan tetap memperjuangkan perda itu. “Nanti
kami akan bicarakan di internal dewan. Kami juga berjanji akan tetap
memperjuangkan perda itu,” terangnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari H Ahmad Supli, koordinator aksi
membacakan surat perjanjian yang isinya meminta dewan untuk berjanji
memperjuangkan perda itu. Selain itu, mereka meminta menandatangani
surat perjanjian itu. Sehingga, saat itu juga H Ahmad Supli dan wakil
ketua DPRD Loteng Muhammad Nasib menandatangi surat perjanjian itu.
Sekaligus menerima drap Ranperda perlindungan buruh migrant.
Kedatangan puluhan keluarga dan mantan TKI/TKW ini diterima Wakil
Ketua Muhammad Nasib, Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengan L
Muhibban, anggota komisi IV DPRD Loteng H Ahmad Supli dan LM Syarif
Hidayatullah. Selian itu, sejumlah SKPD terkait juga hadir. Seperti,
dari Dinas Sosial. Am
Dewan Didesak Buat Perda Lindungi TKI
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com
Banyaknya kasus penganiayaan, pemeras
an, pelecehan seksual,
penyekapan, perdagangan dan lainnya yang dialami para TKI, membuat
Perkumpulan Panca Karsa woman Development Association dan sejumlah
mantan berserta keluarga TKI/TKW menggendor Kantor DPRD Loteng.
Kedatangan mereka itu, mendesak DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk
segera membentuk Peraturan Daerah (Perda) perlindungan Buruh Migran.
Koordinator aksi Baiq Suhalwati mendesak, Dewan untuk segera membentuk
Perda itu. Karena, kalau sudah ada aturan mengenai perlindungan buruh
migran, maka para TKI tidak akan lagi mendapatkan perlakukan yang
tidak layak maupun tidak adil. “Kami minta Perda Perlindungan TKI/TKW
ini masuk ke dalam Prolegda tahun 2015 dan dianggarkan pembiayaannya
melalui APBD Perubahan,” kata Baiq Suhalwati.
Ironisnya kata Suhalwati, selama ini Lombok Tengah tidak memiliki
Perda itu. dan tidak ada sistim pengawasan yang ketat dari pemerintah,
sehingga mengakibatkan TKI menjadi korban perdagangan manusia.
Oleh sebab itu, ia meminta agar Perda itu segera dibentuk. Sehingga,
bisa meminimalisir terjadinya kasus TKI. Dimana, perda itu dapat
memperketat dan memperbaiki sistim perekrutan yang carut marut. “Perda
Perlindungan Buruh Migran ini merupakan harga mati untuk lebih
menjamin keamanan dan kenyamanan bekerja di luar negeri. Jadi, kami
minta agar segera dibentuk,” pintanya.
Apalagi, ia pernah dijanjikan kalau Perda itu akan dimasukkan dalam
prolegda di APBDP. Namun, apa perda itu tidak dimasukkan dalam
prolegda di APBDP. “Kami sudah tiga membawa drap Ranperda itu, tapi
apa sampai saat ini malah Perda Perlindungan buruh migrant itu tidak
dimasukkan dalam prolegda di APBDP,” ujarnya.
Untuk itulah, pihaknya meminta Dewan untuk berjanji dan meminta
komitmen dengan menandatangi surat kesepakatan kalau perda
perlindungan buruh migran itu akan secepatnya dibahas dan dijadikan
Perda.
Dijelaskannya, Lombok Tengah juga merupakan daerah kelima terbesar
penyalur TKI/TKW di Indonesia. Disebutkan dari data TKI/TKW Lombok
Tengah tercatat sebanyak 72,576 orang ke luar negeri selama kurun
waktu 5 tahun terakhir. Selama itu pula, berbagai kasus menimpa
TKI/TKW di tempat kerja.
“Data Perkumpulan Panca Karsa tahun 2014, ada 193 kasus penipuan,
pemalsuan dokumen, penganiayaan, pelecehan seksual, pemerasan,
kematian, penyengapan, perdagangan dan tindakan kekerasan lainnya,”
sebutnya.
Sementara, anggota Komisi IV DPRD Loteng H Ahmad Supli menjelaskan,
Perda perlindungan buruh migran untuk di APBDP tidak bisa dimasukkan
dalam prolegda. Karena sudah ada lima prolegda yang akan dibahas di
APBDP. Tapi, ia berjanji akan tetap memperjuangkan perda itu. “Nanti
kami akan bicarakan di internal dewan. Kami juga berjanji akan tetap
memperjuangkan perda itu,” terangnya.
Setelah mendengarkan keterangan dari H Ahmad Supli, koordinator aksi
membacakan surat perjanjian yang isinya meminta dewan untuk berjanji
memperjuangkan perda itu. Selain itu, mereka meminta menandatangani
surat perjanjian itu. Sehingga, saat itu juga H Ahmad Supli dan wakil
ketua DPRD Loteng Muhammad Nasib menandatangi surat perjanjian itu.
Sekaligus menerima drap Ranperda perlindungan buruh migrant.
Kedatangan puluhan keluarga dan mantan TKI/TKW ini diterima Wakil
Ketua Muhammad Nasib, Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengan L
Muhibban, anggota komisi IV DPRD Loteng H Ahmad Supli dan LM Syarif
Hidayatullah. Selian itu, sejumlah SKPD terkait juga hadir. Seperti,
dari Dinas Sosial. Am
Via
Berita NTB
Posting Komentar