Berita NTB
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Kontroversi yang terjadi terhadap nonton bareng film Merariq, terus
menuai sorotan dari DPRD Lombok Tengah. Bahkan, Komisi I DPRD Lombok
Tengah, Senin (1/5) akan buat panitia kerja (Panja) untuk menyikapi
kejanggalan atas kebijakan Bupati Lombok Tengah, HM Suhaili FT
terhadap Surat Edaran (SE) No. 004.8/39-IUM/2015 tanggal 25 Maret
2015. “Senin lusa kita akan mulai lakukan Panja untuk menyikapi nonton
bareng film merarq itu,” kata Ketua Komisi I DPRD Loteng Samsul Qomar
kemarin di D Praya Hotel.
Dimana, ia menganggap SE merupakan salah satu bukti bahwa Bupati
Loteng HM Suhali FT menginstruksikan setiap PNS dan siswa diwajibkan
untuk menonton film Merariq dengan biaya Rp 15.000. “SE itu lah
menjadi dasar kami akan lakukan Panja. Dan kalau ada laporan, maka
kami akan proses kejalur hukum,” ucapnya.
Apalagi, diketahui pemutaran film merariq itu belum ada ijin lulus
sensor dari badan sensor, belum ada ijin pemutarannya dan belum ada
ijin dari kepolisian. Selain itu, pemutarannya juga dilakukan di
gedung milik pemerintah dan yang paling fatal pemutarannya saat dijam
pelayanan. “Atas persoalan ini, kami meminta kepada kepolisian untuk
menyita kaset film merariq itu,” ujarnya.
Sementara, atas persoalan itu Kabag Humas dan Protokol Setda Loteng L
Herdan membantah, bahwa Bupati tidak pernah mengeluarkan surat edaran
itu. Apalagi ada penekanan dari Bupati untuk menonton film tersebut.
“Tidak ada SE dari Bupati dan itu hanya surat biasa yang isinya
menghimbau untuk menontot flim merariq. Dan tidak ada penekanan untuk
menonton film merariq itu,” bantah L Herdan saat konfrensi pers di
Pres Room Kantor Bupati Loteng kemarin..
Sedangkan, terkait dengan ada pemotongan gaji pegawai sebesar Rp 15
ribu untuk tiket menonton. Ia katakan, kalau persoalan itu ia tidak
tahu. Dan, ia juga baru dengar kalau ada pemotongan gaji dalam
pemutarn film merariq. “Saya belum dengar. Dan kita tidak ada
pemotongan yang dilakukan,” tegasnya.
Sebenarnya, pemutaran film merariq itu tidak lain hanya bertujuan
untuk memberikan pemahaman seperti apa sebenarnya adat sasak itu dalam
merariq. Apalagi, PNS banyak yang tidak tahu bagaimana adat sasak
dalam merariq. “Intinya pemutaran film merariq itu tidak ada unsur
penekanan. Hanya saja menghimbau bagi siapa yang berminat
menontonnya,” tandasnya. |dk
Dewan Siapkan Panja Film Merarik
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Kontroversi yang terjadi terhadap nonton bareng film Merariq, terus
menuai sorotan dari DPRD Lombok Tengah. Bahkan, Komisi I DPRD Lombok
Tengah, Senin (1/5) akan buat panitia kerja (Panja) untuk menyikapi
kejanggalan atas kebijakan Bupati Lombok Tengah, HM Suhaili FT
terhadap Surat Edaran (SE) No. 004.8/39-IUM/2015 tanggal 25 Maret
2015. “Senin lusa kita akan mulai lakukan Panja untuk menyikapi nonton
bareng film merarq itu,” kata Ketua Komisi I DPRD Loteng Samsul Qomar
kemarin di D Praya Hotel.
Dimana, ia menganggap SE merupakan salah satu bukti bahwa Bupati
Loteng HM Suhali FT menginstruksikan setiap PNS dan siswa diwajibkan
untuk menonton film Merariq dengan biaya Rp 15.000. “SE itu lah
menjadi dasar kami akan lakukan Panja. Dan kalau ada laporan, maka
kami akan proses kejalur hukum,” ucapnya.
Apalagi, diketahui pemutaran film merariq itu belum ada ijin lulus
sensor dari badan sensor, belum ada ijin pemutarannya dan belum ada
ijin dari kepolisian. Selain itu, pemutarannya juga dilakukan di
gedung milik pemerintah dan yang paling fatal pemutarannya saat dijam
pelayanan. “Atas persoalan ini, kami meminta kepada kepolisian untuk
menyita kaset film merariq itu,” ujarnya.
Sementara, atas persoalan itu Kabag Humas dan Protokol Setda Loteng L
Herdan membantah, bahwa Bupati tidak pernah mengeluarkan surat edaran
itu. Apalagi ada penekanan dari Bupati untuk menonton film tersebut.
“Tidak ada SE dari Bupati dan itu hanya surat biasa yang isinya
menghimbau untuk menontot flim merariq. Dan tidak ada penekanan untuk
menonton film merariq itu,” bantah L Herdan saat konfrensi pers di
Pres Room Kantor Bupati Loteng kemarin..
Sedangkan, terkait dengan ada pemotongan gaji pegawai sebesar Rp 15
ribu untuk tiket menonton. Ia katakan, kalau persoalan itu ia tidak
tahu. Dan, ia juga baru dengar kalau ada pemotongan gaji dalam
pemutarn film merariq. “Saya belum dengar. Dan kita tidak ada
pemotongan yang dilakukan,” tegasnya.
Sebenarnya, pemutaran film merariq itu tidak lain hanya bertujuan
untuk memberikan pemahaman seperti apa sebenarnya adat sasak itu dalam
merariq. Apalagi, PNS banyak yang tidak tahu bagaimana adat sasak
dalam merariq. “Intinya pemutaran film merariq itu tidak ada unsur
penekanan. Hanya saja menghimbau bagi siapa yang berminat
menontonnya,” tandasnya. |dk
Via
Berita NTB
Posting Komentar