Hukum
Politik Hukum
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com
Sidang pengerusakan Bangunan Hotel Lombok Baru
Kuta Desa Kuta Kecamatan Pujut dengan terdakwa Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Lombok Tengah (Loteng) HL. Muhamad Putria kembali digelar di Pengadilan Negeri Praya Loteng, Kamis, (11/06) kemarin.
Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Loteng I Nyoman Wiguna itu untuk mendengarkan kesaksian dari Bupati Loteng HM. Suhaili FT, SH, Kadis PU dan ESDM Loteng HL. Rasyidi dan seorang saksi ahli pakar hukum pidana dari Universitas Mataram.
Namun, karena Saksi Fakta yakni Bupati Loteng dan Kadis PU dan ESDM Loteng tidak hadir di persidangan HL. Muhamad Putria, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Loteng memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis, (21/06) mendatang dengan agenda yang sama yakni mendengarkan kesaksian saksi fakta dan saksi ahli.
Tidak terima persidangan ditunda dan kecewa terhadap Bupati Loteng dan Kadis PU dan ESDM Loteng yang kembali mangkir untuk kedua kalinya menjadi Saksi persidangan HL. Muhamad Putria, puluhan warga pendukung terdakwa HL. Muhamad Puria melampiaskan kemarahannya dengan melontarkan kalimat – kalimat yang tidak semestinya diucapkan.
Bahkan sejumlah wartawan yang tengah meliput jalannya persidangan terdakwa HL. Muhamad Putria di PN Praya dilarang oleh sejumlah oknum warga pendukung HL. Muhamad Putria untuk mengambil gambar kerumunan warga.
Setelah keluar dari Pengadilan Negeri Praya Loteng, selanjutnya puluhan warga pendukung terdakwa HL. Muhamad Putria mendatangi Kantor Bupati Loteng untuk menemui dan memprotes Bupati Loteng HM. Suhaili FT, SH, karena tidak pernah hadir di persidangan.
Amarah pendukung terdakwa HL. Muhamad Putria kian memanas. Pasalnya, orang nomor satu di Bumi Tata Tuhu Trasna yang mereka (warga ) cari sedang tidak ada ditempat.
Menurut warga pendukung terdakwa HL. Muhamad Putria, kegiatan relokasi warga Roi Pantai Kuta itu merupakan kegiatan Pemkab Loteng dan bukan kegiatan pribadi terdakwa HL. Muhamad Putria, dan warga pun tidak menerima kalau hanya terdakwa saja yang disalahkan.”itu kegiatan Pemkab. Jadi Pemkab juga harus bertanggungjawab, dan jangan hanya terdakwa saja yang disalahkan,” terang salah seorang warga pendukung terdakwa HL. Muhamad Putria yang tidak diketahui identitasnya di halaman Kantor Bupati Loteng, kamis kemarin.
Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar, SH menyatakan, ketidak hadiran Bupati Loteng dan Kadis PU Loteng menjadi saksi di persidangan karena berada di luar daerah.” Pak Bupati dan Kadis PU informasinya sedang berada di luar daerah,” kata Januar pada Media Pembaruan, Kamis kemarin.
Dengan tidak hadirnya Bupati Loteng di persidangan kali ini, maka Politisi Partai Golkar itu sudah dua kali mangkir menjadi saksi di Persidangan Terdakwa HL. Muhamad Putria.”Pak Bupati sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, nanti pak Bupati akan kita surati kembali dan pada persidangan Kamis minggu depan tetap kita upayakan pak Bupati untuk hadir. Ada tiga saksi yang kita hadirkan dalam persidangan, pak Bupati, Kadis PU dan saksi ahli Lubis, SH pakar hukum pidana Universitas Mataram,” terang Januar.
Sementara itu terkait dengan langkah dan upaya JPU jika Bupati Loteng kembali tidak memenuhi panggilan menjadi saksi pada persidangan Kamis pecan depan, Januar mengatakan, akan mengkonsultasikan dan meminta petunjuk ke pimpinan tertingginya untuk menentukan langkah dan sikap jika Saksi Bupati Loteng kembali tidak hadir di persidangan.” Yang jelas ,kita upayakan pak Bupati hadir. Kalaupun tidak hadir, nanti kita minta petunjuk pimpinan,” ujar Januar.
Seperti sidang – sidang sebelumnya, Kepolisian Polres Loteng melakukan penjagaan dan pengawasan ketat di areal Pengadilan Negeri Praya Loteng.
Sementara itu, jika Bupati Loteng kembali tidak hadir menjadi saksi pada sidang berikutnya, warga pendukung terdakwa HL. Muhamad Putria mengancam akan membawa massa lebih banyak ke Kantor Bupati dan Pengadilan Negeri Praya Loteng. |rul
Bupati Kembali Mangkir, Warga Ngamuk
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com
Sidang pengerusakan Bangunan Hotel Lombok Baru
Kuta Desa Kuta Kecamatan Pujut dengan terdakwa Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Lombok Tengah (Loteng) HL. Muhamad Putria kembali digelar di Pengadilan Negeri Praya Loteng, Kamis, (11/06) kemarin.
Agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Loteng I Nyoman Wiguna itu untuk mendengarkan kesaksian dari Bupati Loteng HM. Suhaili FT, SH, Kadis PU dan ESDM Loteng HL. Rasyidi dan seorang saksi ahli pakar hukum pidana dari Universitas Mataram.
Namun, karena Saksi Fakta yakni Bupati Loteng dan Kadis PU dan ESDM Loteng tidak hadir di persidangan HL. Muhamad Putria, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya Loteng memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Kamis, (21/06) mendatang dengan agenda yang sama yakni mendengarkan kesaksian saksi fakta dan saksi ahli.
Tidak terima persidangan ditunda dan kecewa terhadap Bupati Loteng dan Kadis PU dan ESDM Loteng yang kembali mangkir untuk kedua kalinya menjadi Saksi persidangan HL. Muhamad Putria, puluhan warga pendukung terdakwa HL. Muhamad Puria melampiaskan kemarahannya dengan melontarkan kalimat – kalimat yang tidak semestinya diucapkan.
Bahkan sejumlah wartawan yang tengah meliput jalannya persidangan terdakwa HL. Muhamad Putria di PN Praya dilarang oleh sejumlah oknum warga pendukung HL. Muhamad Putria untuk mengambil gambar kerumunan warga.
Setelah keluar dari Pengadilan Negeri Praya Loteng, selanjutnya puluhan warga pendukung terdakwa HL. Muhamad Putria mendatangi Kantor Bupati Loteng untuk menemui dan memprotes Bupati Loteng HM. Suhaili FT, SH, karena tidak pernah hadir di persidangan.
Amarah pendukung terdakwa HL. Muhamad Putria kian memanas. Pasalnya, orang nomor satu di Bumi Tata Tuhu Trasna yang mereka (warga ) cari sedang tidak ada ditempat.
Menurut warga pendukung terdakwa HL. Muhamad Putria, kegiatan relokasi warga Roi Pantai Kuta itu merupakan kegiatan Pemkab Loteng dan bukan kegiatan pribadi terdakwa HL. Muhamad Putria, dan warga pun tidak menerima kalau hanya terdakwa saja yang disalahkan.”itu kegiatan Pemkab. Jadi Pemkab juga harus bertanggungjawab, dan jangan hanya terdakwa saja yang disalahkan,” terang salah seorang warga pendukung terdakwa HL. Muhamad Putria yang tidak diketahui identitasnya di halaman Kantor Bupati Loteng, kamis kemarin.
Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Januar, SH menyatakan, ketidak hadiran Bupati Loteng dan Kadis PU Loteng menjadi saksi di persidangan karena berada di luar daerah.” Pak Bupati dan Kadis PU informasinya sedang berada di luar daerah,” kata Januar pada Media Pembaruan, Kamis kemarin.
Dengan tidak hadirnya Bupati Loteng di persidangan kali ini, maka Politisi Partai Golkar itu sudah dua kali mangkir menjadi saksi di Persidangan Terdakwa HL. Muhamad Putria.”Pak Bupati sudah dua kali tidak memenuhi panggilan, nanti pak Bupati akan kita surati kembali dan pada persidangan Kamis minggu depan tetap kita upayakan pak Bupati untuk hadir. Ada tiga saksi yang kita hadirkan dalam persidangan, pak Bupati, Kadis PU dan saksi ahli Lubis, SH pakar hukum pidana Universitas Mataram,” terang Januar.
Sementara itu terkait dengan langkah dan upaya JPU jika Bupati Loteng kembali tidak memenuhi panggilan menjadi saksi pada persidangan Kamis pecan depan, Januar mengatakan, akan mengkonsultasikan dan meminta petunjuk ke pimpinan tertingginya untuk menentukan langkah dan sikap jika Saksi Bupati Loteng kembali tidak hadir di persidangan.” Yang jelas ,kita upayakan pak Bupati hadir. Kalaupun tidak hadir, nanti kita minta petunjuk pimpinan,” ujar Januar.
Seperti sidang – sidang sebelumnya, Kepolisian Polres Loteng melakukan penjagaan dan pengawasan ketat di areal Pengadilan Negeri Praya Loteng.
Sementara itu, jika Bupati Loteng kembali tidak hadir menjadi saksi pada sidang berikutnya, warga pendukung terdakwa HL. Muhamad Putria mengancam akan membawa massa lebih banyak ke Kantor Bupati dan Pengadilan Negeri Praya Loteng. |rul
Via
Hukum
Posting Komentar