Hukum
Politik Hukum
Bupati Loteng Jadi Saksi Kasus Pengerusakan
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com.
Pada Persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah (Loteng) mengahadirkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Loteng, Murti, SH sebagai saksi kasus pengerusakan bangunan Hotel Lombok Baru Kuta yang menyeret Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Loteng HL. Muhamad Putri menjadi Tersangka di Pengadilan Negeri Praya Loteng.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri Praya Loteng, bahwa setiap hari kamis dikhususkan untuk pelaksanaan proses persidangan Kadisbudpar Loteng HL. Muhamad Putria.
Dan pada hari kamis, 4 Juni 2015 (hari ini – red) JPU akan mengadirkan saksi – saksi yakni Bupati Loteng HM. Suhaili FT, SH, Kadis PU dan ESDM Loteng HL. Rasyidi, Kabag Hukum Setda Loteng H. Mutawali, SH dan Kepala Desa (kades) Kuta L. Badarudin.” Pak Bupati sudah kita surati untuk menjadi saksi besok di Pengadilan,” terang Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Praya Loteng Muslim, SH.
Selain telah melayangkan surat ke Bupati Loteng, pihaknya selaku JPU juga telah melayangkan surat kepada Kadis PU, dan Kabag Hukum Setda Loteng untuk bersedia menjadi Saksi dalam persidangan Kadisbudpar Loteng HL. Muhamad Putria.”Semua saksi sudah kita surati, tinggal menunggu kesiapan mereka (saksi –red) saja,” ucap Muslim.
Pria yang bertindak sebagai JPU terdakwa Kadisbudpar Loteng HL. Muhamad Puria ini berharap Bupati Loteng beserta jajarannya yang diminta memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Praya Loteng untuk berkenan untuk memenuhi dan hadir menjadi Saksi.” Kami berharap, Pak Bupati berkenan untuk hadir menjadi saksi besok di Pengadilan,” ujar Muslim.
Sebelumnya Kabag Humas dan Protokol Setda Loteng HL. Herdan menyatakan, Bupati Loteng siap dan bersedia menjadi Saksi di Pengadilan bila diminta. |rul
Via
Hukum
Posting Komentar