Pendidikan
Dewan Desak Kadispora Lotim Do Copot
Lotim,sasambonews.com - Panitia Khusus ( Pansus ) Pendidikan Dewan perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) kabupaten Lombok Timur dalam laporannya pada sidang paripurna dewan kemarin, melahirkan enam rekomendasi.
Diantara 6 rekomendasi tersbut yakni. Menilai carut marutnya pelaksanaan Dana Alokaso Khusus ( DAK ) 2014, semata-mata disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga ( Dikpora ) Lotim Mahsin, S.Pd.
Pansus menilai Mahsin, dengan sengaja mengabaikan aturan hukum yang berlaku tanpa melalui proses yang benar. Seperti tahapan pemetaan, verifikasi , pengawasan dan pelaporan atas pelaksanaan DAK 2014.
" Terbukti dan menyakinkan bahwa yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan hasil pemetaan, verifikasi dan pelaporan atas seluruh proses DAK 2014 sampai berahirnya pansus ini," Tegasnya.
Selain itu, Kadis Dikpora juga dinilai dengan sengaja membiarkan kondisi Dikpora Lotim dalam kondisi yang kondusif.
" Pansus meminta kepada Bupati Lombok Timur. Untuk memberikan sanksui yang tegas kepada pejabat yang bersangkutan sebagai akibat dari kelelaian didalam menjalankan tugas dan jabatannya dan sebagai penaggung jawab seluruh program DAK 2014." jelasnya.
Selain meminta bupati memberikan sanksi tegas kepada Kadis Dikpora, pansus juga merekomendasikan agar Kepala Bidang Pendidikan Dasar ( Dikdas ) M. Zaini. Diberikan sanksi tegas.
Pansus menilai Kabid Dikdas telah teledor menandatangani RPU SD dan SMP untuk pembelian buku kurikulum 2013 yang melebihi ketentuan yang dipersyaratkan didalam aturan.
" Yang bersangkutan dengan sengaja dan terbukti telah menyalah gunakan wewenag serja jaatannya bertindak atas nama dikpora selaku manager bos mendatangani kontrak dengan CV, Putra Selaparang Mandiri," tegasnya.
menurut pansus apa yang dilakukan Kabid Dikdas ini bertentangan dengan SK Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/117/DIK/2015 yang didalam kontrak. Tanpa disertakan Kop Surat dan hanya setempel Dikpora.MP10.
Diantara 6 rekomendasi tersbut yakni. Menilai carut marutnya pelaksanaan Dana Alokaso Khusus ( DAK ) 2014, semata-mata disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan olahraga ( Dikpora ) Lotim Mahsin, S.Pd.
Pansus menilai Mahsin, dengan sengaja mengabaikan aturan hukum yang berlaku tanpa melalui proses yang benar. Seperti tahapan pemetaan, verifikasi , pengawasan dan pelaporan atas pelaksanaan DAK 2014.
" Terbukti dan menyakinkan bahwa yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan hasil pemetaan, verifikasi dan pelaporan atas seluruh proses DAK 2014 sampai berahirnya pansus ini," Tegasnya.
Selain itu, Kadis Dikpora juga dinilai dengan sengaja membiarkan kondisi Dikpora Lotim dalam kondisi yang kondusif.
" Pansus meminta kepada Bupati Lombok Timur. Untuk memberikan sanksui yang tegas kepada pejabat yang bersangkutan sebagai akibat dari kelelaian didalam menjalankan tugas dan jabatannya dan sebagai penaggung jawab seluruh program DAK 2014." jelasnya.
Selain meminta bupati memberikan sanksi tegas kepada Kadis Dikpora, pansus juga merekomendasikan agar Kepala Bidang Pendidikan Dasar ( Dikdas ) M. Zaini. Diberikan sanksi tegas.
Pansus menilai Kabid Dikdas telah teledor menandatangani RPU SD dan SMP untuk pembelian buku kurikulum 2013 yang melebihi ketentuan yang dipersyaratkan didalam aturan.
" Yang bersangkutan dengan sengaja dan terbukti telah menyalah gunakan wewenag serja jaatannya bertindak atas nama dikpora selaku manager bos mendatangani kontrak dengan CV, Putra Selaparang Mandiri," tegasnya.
menurut pansus apa yang dilakukan Kabid Dikdas ini bertentangan dengan SK Bupati Lombok Timur Nomor: 188.45/117/DIK/2015 yang didalam kontrak. Tanpa disertakan Kop Surat dan hanya setempel Dikpora.MP10.
Via
Pendidikan
Sasambo News
Sasambonews.com, Alamat Jurang Jaler Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB
Posting Komentar