Nasional
Dewan "Telanjangi" Satlantas Terkait SIM
Lombok Tengah, sasambonews.com. DPRD Lombok Tengah mereson kejengkelan masyarakat terkait ribet dan tingginya biaya pembuatan SIM di Polres Lombok Tengah. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, gelar langsung memanggil Kapolres Lombok Tengah mamun yang hadir Wakapolres Loteng Kompol L. Salehudin. Sejumlah lembaga terkait, diundang pada Rakor yang berlangsung pada Rabu (17/6/2015) di ruang Rapat Utama Kantor DPRD setempat.
Adapun yan diundang Komisi I DPRD antara lain, pihak lembaga Kursus Mengemudi, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lombok Tengah, Direktur RSUD Praya dan pihak kepolisian. Dari sekian banyak yang diudang, pihak lembaga kursus dan seorang dokter tidak hadir.
Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, M.Samsoel Qomar,S.Sos pada Rakor tersebut menyampaikan, rakor dilakukan dalam rangka klarifkasi terkait dengan berbagai macam aspirasi masyarakat soal prosedur pembuatan SIM yang dinilai janggal.”Mudahan dengan rakor ini, maka semuanya menjadi jelas,”harapnya.
Antara lain yang dipertanyakan masyarakat lanjut M.Samsoel yakni, tentang diharuskannya masyarakat memiliki sertifikat kursus mengemudi roda 4 sebagai salah satu bagian dari proses pembuatan SIM tersebut.”Begitu juga dengan dokter atau klinik yang harus mengeluarkan rekomendasi kesehatan untuk pembuatan SIM ini, apakah hanya bisa oleh dokter yang ditunjuk oleh pihak polres saja atau bagaimana,”tanya Samsoel.
Begitu juga dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat lanjut Samsoel, harus benar-benar jelas dan sudah susuai dengan aturan yang ada.
Anggota Komisi I, Suhaimi,SH pada kesempatan tersebut, menekankan apakah lembaga kursus merupakan salah satu bagian dari proses pembuatan SIM. Karena sesuai dengan brosur prosedur yang diberikan pihak Polres, ternyata tidak ada masuk bahwa Lembaga Kursus Mengemudi merupakan bagian dari proses yang harus dilalui.
Lebih lanjut Suhaimi, Lembaga Kursus Mengemudi merupakan tempat orang belajar bagi mereka yang ingin mengemudi yang bila dinyatakan lulus ujian mengemudi, maka diberikan sertifikat. Namun Lembaga Kursus mengemudi, bukan lembaga yang diberikan kewenangan memberikan lisensi mengemudi.”Jadi tidak ada korelasinya antara SIM dengan kursus mengemudi, walau diundang-undang memang disebutkan,”terangnya.
Ketua IDI Lombok Tengah, Dr.Windhutama pada kesempatan tersebut menyampaikan, tidak ada ijin atau rekomendasi khusus yang diberikan kepada dokter manapun terkait Rekomendasi Kesehatan untuk pembuatan SIM. Yang ada yakni izin praktik sesuai dengan ketentuan yang ada.”Jadi pemeriksaan kesehatan secara umum bisa dikeluarkan oleh dokter manapun yang telah punya izin praktik sesuai dengan kawalifikasi bidangya. Dan mengenai biaya, tergantung dari dokter yang bersangkutan,” terangnya.
Sementara itu, pihak kepolisian yang diwakili oleh Wakapolres Lombok Tengah, Kompol.L.Salehuddin menyatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus melakukan pembenahan terhadap semua kekurangan yang dimiliki pihak Mapolres. Termasuk soal pelayanan pembuatan SIM tersebut.”Apa yang disampikan pada kegiatan ini, menjadi masukan kami dan kami nanti akan membenahinya,”singkat Perwira yang baru beberapa bulan bertugas di Lombok Tengah tersebut. |ding
Via
Nasional
Posting Komentar