Berita NTB
MATARAM, sasambonews.com. Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. TGH. M. Zainul Majdi, secara resmi menyerahkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri kepada Wakil Bupati Lombok Barat, H.Fauzan Khalid, S.Ag, M.Si sebagai pelaksana tugas Bupati menggantikan pejabat sebelumnya. Penyerahan SK Mendagri itu berlangsung di Ruang Kerja Gubernur NTB, Kamis (25/6).
Gubernur dalam kesempatan itu menyerahkan SK Mendagri Nomor 131.52-4499 tahun 2015 tentang pemberhentian sementara Dr. H. Zaini Arony dari jabatan Bupati Lombok Barat, masa jabatan Tahun 2014-2019 sampai proses yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Surat keputusan Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 17 Juni 2015.
Penyerahan SK yang telah disahkan Mendagri Tjahjo Kumolo itu dihadiri oleh didampingi oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan provinsi NTB, Drs. Lalu Dirjaharta, M.Si, dan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat, dan perangkat pemerintahan Lombok Barat.
Zainul Majdi berharap kepada Plt Bupati Lombok Barat untuk terus melanjutkan visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Kabupaten Lombok Barat, yang bertujuan dalam mensejahterakan rakyat ke depan.
“Dengan surat keputusan ini, tugas dan kewenangan bupati melekat pada bapak Fauzan, untuk memastikan pemerintahan bisa solid dan semakin melayani masyarakat, memastikan pembangunan lebih akseleratif baik itu meneruskan program yang sudah berjalan maupun membuat program-program baru yang lebih baik atau juga termasuk tugas pembinaan kemasyarakatan”, ujarnya.
Lebih lanjut Gubernur menyerahkan SK Plt Bupati dan menyampaikan bahwa pemerintah provinsi akan tetap membantu jalannya pemerintahan di kabupaten.
“Saya serahkan SK Mendagri ini dan saya yakin amanat ini akan dijalankan sebaik-baiknya, dan tentu kemitraan juga dengan DPRD tetap terjalin, dibantu oleh seluruh perangkat pemerintahan kabupaten”, pesan lelaki nomor satu NTB.
Sementara itu, saat diwawancarai diluar ruang kerja Gubernur, Fauzan Khalid mengatakan akan menjalankan pesan dan arahan yang diamanahkan langsung oleh Gubernur NTB.
“Saya telah menerima SK resmi dari Mendagri melalui Pak Gubernur dan saya akan melaksanakan apa yang diamanahkan kepada saya,” janjinya.Ipr
Fauzan Khalid Resmi Menjabat Bupati
MATARAM, sasambonews.com. Gubernur Nusa Tenggara Barat, Dr. TGH. M. Zainul Majdi, secara resmi menyerahkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri kepada Wakil Bupati Lombok Barat, H.Fauzan Khalid, S.Ag, M.Si sebagai pelaksana tugas Bupati menggantikan pejabat sebelumnya. Penyerahan SK Mendagri itu berlangsung di Ruang Kerja Gubernur NTB, Kamis (25/6).
Gubernur dalam kesempatan itu menyerahkan SK Mendagri Nomor 131.52-4499 tahun 2015 tentang pemberhentian sementara Dr. H. Zaini Arony dari jabatan Bupati Lombok Barat, masa jabatan Tahun 2014-2019 sampai proses yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Surat keputusan Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 17 Juni 2015.
Penyerahan SK yang telah disahkan Mendagri Tjahjo Kumolo itu dihadiri oleh didampingi oleh Kepala Biro Administrasi Pemerintahan provinsi NTB, Drs. Lalu Dirjaharta, M.Si, dan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Lombok Barat, dan perangkat pemerintahan Lombok Barat.
Zainul Majdi berharap kepada Plt Bupati Lombok Barat untuk terus melanjutkan visi dan misi yang telah ditetapkan oleh Kabupaten Lombok Barat, yang bertujuan dalam mensejahterakan rakyat ke depan.
“Dengan surat keputusan ini, tugas dan kewenangan bupati melekat pada bapak Fauzan, untuk memastikan pemerintahan bisa solid dan semakin melayani masyarakat, memastikan pembangunan lebih akseleratif baik itu meneruskan program yang sudah berjalan maupun membuat program-program baru yang lebih baik atau juga termasuk tugas pembinaan kemasyarakatan”, ujarnya.
Lebih lanjut Gubernur menyerahkan SK Plt Bupati dan menyampaikan bahwa pemerintah provinsi akan tetap membantu jalannya pemerintahan di kabupaten.
“Saya serahkan SK Mendagri ini dan saya yakin amanat ini akan dijalankan sebaik-baiknya, dan tentu kemitraan juga dengan DPRD tetap terjalin, dibantu oleh seluruh perangkat pemerintahan kabupaten”, pesan lelaki nomor satu NTB.
Sementara itu, saat diwawancarai diluar ruang kerja Gubernur, Fauzan Khalid mengatakan akan menjalankan pesan dan arahan yang diamanahkan langsung oleh Gubernur NTB.
“Saya telah menerima SK resmi dari Mendagri melalui Pak Gubernur dan saya akan melaksanakan apa yang diamanahkan kepada saya,” janjinya.Ipr
Via
Berita NTB
Posting Komentar