Berita NTB
Mutasi Pejabat Berujung Di Meja KASN
Muta
si yang digelar Bupati Lombok Tengah HM Suhali FT di akhir masa jabatannya itu, ternyata tidak mendapat respon baik. Bahkan, sejumlah pejabat mengadu ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), karena tidak terima hasil dari mutasi itu.
Pasalnya, mutasi itu oleh jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemkab Loteng sendiri dinilai banyak menyimpang. Disebabkan, banyak sejumlah pejabat harus turun eselon dan ada yang dinonjobkan dari jabatannya.
Mendapata pengaduan dan laporan terkait dengan Mutasi itu, LSM Formasi langsung meneruskan persoalan tersebut dengan melaporkan pelaksanaan Mutasi itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta.”Mutasi itu resmi kami Laporkan ke KASN. Laporan kami langsung diterima dan kami diminta untuk segera mengajukan dan mengumpulkan bukti baru terkait dengan Mutasi tersebut,” terang Ketua LSM Formapi NTB Ihsan Ramdhani via handphone, Rabu
Pria yang akrab disapa Dani itu, mengaku saat ini dirinya masih berada di Jakarta, dan tengah mempersiapkan sejumlah alat bukti baru yang terkait dengan Mutasi tersebut.”Saya masih di Jakarta. Laporan kami itu sudah resmi diterima KASN. Tinggal kita tunggu saja prosesnya seperti apa,”ucap Dani.
Namun dirinya belum bisa menjelaskan secara rinci aturan – aturan ASN yang dilanggar Bupati Loteng dalam Mutasi tersebut.”Yang jelas banyak aturan yang dilanggar. Ini tidak bisa dibiarkan, karena sudah mencoreng dan melanggar ketentuan serta aturan yang ada,” tutur Dani.
Karena persoalan itu sudah diserahkan sepenuhnya ke KASN, lanjut Dani, maka segala proses yang berkaitan dengan aturan yang dilanggar dalam Mutasi itu sepenuhnya menjadi wewenang KASN.
Pihaknya selaku pelapor hanya akan melakukan pengawasan terkait dengan proses penyelidikan dan penyelesaian permasalahan Mutasi itu antara KASN dengan Pemkab Loteng.”Itu sudah menjadi ranahnya KASN. Kami diminta mengumpulkan dan menyerahkan bukti – bukti pelanggaran UU dalam Mutasi itu, dan bukti – bukti itu telah kami serahkan ke KASN,” jelas Dani.
Menurut informasi yang ia terima, KASN nantinya akan bersurat secara khusus ke Pemkab Loteng untuk meminta tanggapan dan klarifikasi terkait dengan dasar – dasar pelaksanaan Mutasi tersebut.”KASN nantinya akan meminta klarifikasi ke Pemkab terkait dengan Mutasi itu. Masalah siapa yang akan dimintai keterangan, itu saya tidak tahu, karena itu menjadi kewenangan KASN,” ujar Dani. |rul
Via
Berita NTB
Posting Komentar