Berita NTB
Bank BPR Loteng, Tak Terapkan Denda
Lombok Tengah, sasambonews.com. Bank BPR Lombok Tengah tidak mengenakan sanksi denda kepada nasabah yang menunggak asalkan tunggakannya tidak melebihi bulan yang berkenaan. "Selama menunggak masih dalam bulan itu tidak masalah, tidak ada denda perharinya" kata Dirut Bank BPR Loteng Ahmad Afifi di ruang kerjanya Jumat.
Menurutnya kebijakan itu diambil dalam rangka memberikan kenyamanan dan kesenangan bagi pelanggan. "Kalau prinsip kami asal nasabah senang, kalau bank umum setiap hari ada denda" jelasnya. Am
Menurutnya kebijakan itu diambil dalam rangka memberikan kenyamanan dan kesenangan bagi pelanggan. "Kalau prinsip kami asal nasabah senang, kalau bank umum setiap hari ada denda" jelasnya. Am
Via
Berita NTB
Posting Komentar