Berita NTB
Diduga Terlibat Pungli K2, Oknum Pejabat BKD Dinonjob
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com. Tuah sakti yang bernama pungli mulai makan siang korban. Satu orang oknum pejabat BKD dikabarkan di nonjobkan.
Sebelumnya
Untuk membuktikan dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap para Tenaga Honorer Katagori Dua (K2) Lombok Tengah (Loteng) yang telah dinyatakan lulus pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Honorer K2 yang diduga dilakukan oknum Pejabat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Loteng, Senin, ( 27/07) kemarin, para pejabat di Lingkup BKD Loteng bersama Asisten III Setda Loteng HM. Nursiah mendatangi Ombudsman RI Perwakilan NTB guna melihat data dan fakta rekaman Video dugaan pemerasan dan Pungli Honorer K2 tersebut.”Data dan Faktanya sudah kami sampaikan langsung ke Asisten III dan BKD Loteng,” terang Anggota Ombudsman NTB Bidang Pelaporan Sahabudin pada Media Pembaruan, via handphone, Selasa kemarin.
Dalam pertemuan dengan Asisten III dan jajaran BKD Loteng tersebut, kata Sahabudin, dari penjelasan yang diterima dari Asisten III Setda Loteng, oknum Pejabat BKD Loteng yang diduga melakukan Pemerasan dan Pungli terhadap para Tenaga Honorer K2 Loteng tersebut sudah tidak lagi memegang jabatan alias telah di Non-Job.”Kata Asisten III Oknum yang dimaksud itu sudah di Non-Job, atau tidak memegang jabatan lagi dan tidak diberikan pekerjaan apapun,” ungkapnya.
Pernyataan yang dilontarkan Asisten III Setda Loteng terkait dengan pemberian sanksi kepada Oknum Pejabat BKD Loteng tersebut, baru bersifat lisan dan belum diserahkan secara tertulis ke Ombudsman RI Perwakilan NTB.”Itu pernyataan liasan dari Pak Asisten III, dan kami belum menerima secara tulisan,” terang Sahabudin.
Pemberian sanksi kepada Oknum Pejabat BKD Loteng tersebut lanjut Sahabudin, baru dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Loteng, sedangkan sanksi dan tindak lanjut dari kasus dugaan Pemerasan dan Pungli Honorer K2 Loteng oleh oknum Pejabat BKD Loteng itu masih dibahas lebih lanjut.”Itu baru sanksi dari Pemda Loteng. Untuk sementara ini baru satu oknum Pejabat BKD Loreng yang terindikasi, dan untuk perkembangan lebih lanjut, nanti kita lihat perkembangannya.” ujar Sahabudin.
Ditempat terpisah, Asisten III Setda Loteng HM. Nursiah, membantah telah memberikan sanksi kepada Oknum Pejabat BKD Loteng yang terindikasi telah melakukan Pemerasan dan Pungli Honorer K2 tersebut.” Data dan Faktanya nanti akan kita serahkan dan dibahas Baparjakat sesuai dengan PP . 53 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, (PNS). Masalah apakah nanti akan diberikan sanksi ditentukan oleh Baparjakat,” kata HM. Nursiah pada Media Pembaruan via Handphone, Selasa kemarin.
HM, Nursiah mengungkapkan, kedatangan dirinya bersama jajaran BKD Loteng ke Ombudsman RI Perwakilam NTB itu untuk berkoordinasi terkait dengan dugaan Pemerasan dan Pungli Honorer K2 Loteng tersebut.
Dirinya juga sangat menghargai proses yang dilaksanakan Ombudsman RI.”Kita hannya berkoordinasi saja. Dan kami sangat menghargai upaya dan proses dari Ombudsman,” ujar HM. Nursiah. |rul
Via
Berita NTB
Posting Komentar